Ketua DPRD Banten Andra Soni (tengah) dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho (kiri) seusai tanda tangan MoU. (Foto: DPRD Banten) |
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan
penandatanganan MoU ini tentang bantuan pengamanan kegiatan dan penegakan hukum
di wilayah Provinsi Banten agar kondusif.
"Kalau menentukan peraturan daerah yang ada di Provinsi
Banten, kami memiliki kewajiban melibatkan stekholder, salah satunya Polda yang
mempunyai fungsi dan kewenangan dalam urusan hukum dan lain-lain. Kami
bekerjasama terkait hukum yang terjadi," katanya saat ditemui di DPRD
Banten.
Ia mengungkapkan tahun ini DPRD Banten ada 14 Peraturan
Daerah (Perda) yang akan dibahas untuk disahkan. Pelaksanaan penegakan hukum
nantinya akan dilakukan oleh aparat Kepolisian dan intansi terkait dari Pemprov
Banten. Sehingga perlu adanya sinergisitas dan komitmen melalui kesepakatan bersama.
"Dalam setiap tahun kami memiliki Perda. Tahun lalu ada
beberapa Perda tidak bisa terlaksana proses pembahasannya karena Covid-19.
Namun tahun ini, kami mampu melaksanakan 14 Perda yang di rencanakan
2021," ungkapnya.
Untuk kerjasama tahun 2020, pengamanan dan penegakan hukum
berjalan dengan baik. Pihaknya berharap, kerjasama tahun 2021 berjalan lebih
baik lagi.
"Kerjasama kami tahun 2020 berjalan dengan baik. Prodak
hukumnya, kami berkeyakinan 2021 akan lebih baik lagi," harapnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi
Nugroho menyampaikan, pada intinya Polda Banten mendukung kegiatan yang
dilakukan DPRD, baik dalam keputusan prodak hukum, termasuk dalam rangka
pengamanan lingkungan DPRD.
"Saya melihat ini peningkatan kerjasama, yang tahuh sebelumnya
kami anggap berhasil. Oleh karena itu, kami tandatangani kerjasama baru untuk 1
tahun kedepan. Kesepahaman antara DPRD dan Polda Banten meningkat, prodak hukum
dan keamanan bisa dijalankan sebagaimana mestinya," terangnya. (advdprd)
0 Comments