Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buronan Kejari Bontang Ditangkap Di Bandara Soetta, Akan Kabur Ke Bali

Buronan IGNKS (baju merah) dan istri saat 
diamankan Tim Jaksaan di Bandara Soetta. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Buronan Kejaksaan Negeri Bontang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap oleh tim Intelijen Kejagung bersama Intelijen Kejari Kota Kamis, 4 Maret 2021 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang I Gede Dewa Wirajana, SH MH melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S membenarkan informasi adanya penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bontang di Bandara Soetta.

“Pelaku adalah pengadaan eskalator gedung DPRD Kalimantan Timur yang nilai kerugian Negara sebesar Rp 1,3 miliar,” ujar Bayu Probo menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (5/3/2021).

Bayu menjelaskan kronologis kejadian yakni pada Kamis, 4 Maret 2021 pukul 18:15 WIB diperoleh informasi dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung bahwa ada DPO atas nama IGNKS akan melakukan perjalanan dalam pelariannya lewat Bandara Soetta.

Buronan tersebut bergerak dari Bandara Soetta akan menuju Denpasar, Bali. Selanjutnya Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang yang berada di lapangan bergerak menuju ke Bandara Soetta Terminal II.

“Kami berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejagung dengan melakukan pengecekan seluruh komponen yang berkaitan dengan IGNKS,” ucap Bayu Probo.

 Namun, kata Bayu Probo, diperoleh nihil informasi yang didapatkan karena manifest penerbangan tidak ada nama IGNKS maupun istrinya.

Selanjutnya berdasarkan informasi masuk, yang bersangkutan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero memasuki wilayah area bandara.

“Kami bersama bersama Tim Intelejen Kajagung langsung melakukan pengamanan area lokasi yang diduga buronan berada,” ungkap Bayu.

Setelah disisir di lokasi, kata Bayu, ternyata di dalam mobil Pajero diketahui keberadaan DPO bersama istri dan supirnya pukul 19:15 WIB.

“Tim Intelijen Kejagung dan Intelijen Kejari Kota Tangerang selanjutnya mengamankan DPO IGNKS bersama istrinya yang mendampingi dalam pelariannya,” tutur Bayu.

Kemudian buronan diamankan ke Posko Bandara Soetta.  “Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dilakukan pengecekan dinyatakan memag benar yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Bontang yang selama ini diburu rekan-rekan penyidik Kejaksaan,” ucap Bayu.

DPO tersebut memang cukup licin, kata Bayu, yang baru menetapkan pelaku korupsi Rumah Sakit Sitanala Kota Tangerang.

“Selanjutnya buronan itu, kami bawa dan ditahan sementara di Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu Tim JPU Kejati Kaltim dan Kejari Bontang tiba dan melengkapi administrasi uuntukk segera dibawa dan dieksekusi ke Balikpapan,” ujar Bayu.

Penangkapan merupakan bagian dari eksekusi terpidana khusunya pidana badan, sehingga dengan eksekusi maka tugas Jaksa dalam penanganan perkara dianggap tuntas dan selesai. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments