Buronan IGNKS (baju merah) dan istri saat diamankan Tim Jaksaan di Bandara Soetta. (Foto: Istimewa) |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang I Gede Dewa
Wirajana, SH MH melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S membenarkan informasi
adanya penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bontang di Bandara
Soetta.
“Pelaku adalah pengadaan eskalator gedung DPRD Kalimantan Timur
yang nilai kerugian Negara sebesar Rp 1,3 miliar,” ujar Bayu Probo menjawab
pertanyaan wartawan, Jumat (5/3/2021).
Bayu menjelaskan kronologis kejadian yakni pada Kamis, 4
Maret 2021 pukul 18:15 WIB diperoleh informasi dari Tim Intelijen Kejaksaan
Agung bahwa ada DPO atas nama IGNKS akan melakukan perjalanan dalam pelariannya
lewat Bandara Soetta.
Buronan tersebut bergerak dari Bandara Soetta akan menuju Denpasar,
Bali. Selanjutnya Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang yang berada di lapangan
bergerak menuju ke Bandara Soetta Terminal II.
“Kami berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejagung dengan
melakukan pengecekan seluruh komponen yang berkaitan dengan IGNKS,” ucap Bayu
Probo.
Namun, kata Bayu
Probo, diperoleh nihil informasi yang didapatkan karena manifest penerbangan
tidak ada nama IGNKS maupun istrinya.
Selanjutnya berdasarkan informasi masuk, yang bersangkutan
menggunakan mobil Mitsubishi Pajero memasuki wilayah area bandara.
“Kami bersama bersama Tim Intelejen Kajagung langsung
melakukan pengamanan area lokasi yang diduga buronan berada,” ungkap Bayu.
Setelah disisir di lokasi, kata Bayu, ternyata di dalam
mobil Pajero diketahui keberadaan DPO bersama istri dan supirnya pukul 19:15
WIB.
“Tim Intelijen Kejagung dan Intelijen Kejari Kota Tangerang
selanjutnya mengamankan DPO IGNKS bersama istrinya yang mendampingi dalam
pelariannya,” tutur Bayu.
Kemudian buronan diamankan ke Posko Bandara Soetta. “Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan
dilakukan pengecekan dinyatakan memag benar yang bersangkutan merupakan DPO
Kejari Bontang yang selama ini diburu rekan-rekan penyidik Kejaksaan,” ucap
Bayu.
DPO tersebut memang cukup licin, kata Bayu, yang baru
menetapkan pelaku korupsi Rumah Sakit Sitanala Kota Tangerang.
“Selanjutnya buronan itu, kami bawa dan ditahan sementara di
Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu Tim JPU Kejati Kaltim dan Kejari Bontang
tiba dan melengkapi administrasi uuntukk segera dibawa dan dieksekusi ke Balikpapan,”
ujar Bayu.
Penangkapan merupakan bagian dari eksekusi terpidana
khusunya pidana badan, sehingga dengan eksekusi maka tugas Jaksa dalam
penanganan perkara dianggap tuntas dan selesai. (*/pur)
0 Comments