Ilustrasi, girik atau Surat Padjak tanah. (Foto: Istimewa) |
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol. Martri Sonny, Kamis
(25/3/2021) mengatakan kecurigaan mereka (Satgas Mafia Tanah) terbukti benar.
Di kediaman tersangka MRH ditemukan ratusan dokumen terkait tanah berikut 57
girik palsu.
“Sebenarnya, semua itu sudah siap didistribusikan kepada
para pemesan, tapi keburu ketangkap Satgas,” seperti diungkap Martri.
Pemalsuan girik oleh sindikat tersebut, kata Martri,
hampir-hampir sempurna. Para tersangka memiliki blanko girik, jenis dokumen
tanah, dokumen girik tahun 70 hingga 80-an.
Dalam modusnya, mereka ”cermat” mengumpulkan contoh tanda
tangan pejabat-pejabat tanah pada masa lalu. "Jadi, seolah-olah pejabat
tahun dulu itu yang bertanda tangan, bahkan ada 24 kopi lembar girik dari
Tangerang tahun 80 hingga 83," ungkap Martri.
Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan
yaitu blanko kosong girik, ratusan ‘blanko c’ desa, dan buku daftar nama wajib
pajak di 83 desa se-Banten. Selain itu, juga ditemukan stempel palsu desa
berbagai tahun dari berbagai daerah, serta mesin ketik hingga peta tanah, kata
Martri.
Selain kasus tersebut, Polda Banten dan jajaran juga tengah
menangani sebanyak lima kasus mafia tanah dengan penetapan tersangka, dan dua
kasus dengan empat tersangka.
Diketahui Polda Banten saat ini telah membuat Posko Layanan
Pengaduan masalah tanah dan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus
penanggulangan mafia tanah. Pengaduan terhubung langsung secara online dengan
pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi dan Kantor Kabupaten/ Kota dalam wilayah
hukum Polda Banten.
Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, di
tahun 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak empat kasus
mafia tanah. Ketika itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten berhasil
menyelamatkan seluas kurang lebih 150 ha lahan sehingga rakyat selamat dari
kerugian. Utuk itu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi)
mengapresiasi komitmen Polda Banten yang tegas menghadapi mafia tanah di
wilayahnya.
“Kami melihat komitmen Kapolda Banten sangat jelas dan tegas
untuk memberantas para mafia tanah di wilayahnya, demi melindungi harta benda
masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan usai memberikan
pengharagaan yang diterima Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy, Februari 2021
Minggu (21/2/2021).
Apresisasi dari berbagai pihak tersebut, kata Rudy, tentu
memberi kekuatan moral bagi Polri. Namun, ia mengingatkan kepada segenap
jajarannya mulai dari Polda, Polres/ta, hingga ke lini terdepan di
Polsek-polsek untuk tetap jeli melihat persoalan tanah di wilayah
masing-masing.
“Jangan lengah. Buka telinga dan respon setiap ada
kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah,”
seru Irjen Rudy.
Rudy juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan
fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah untuk sertifikasi tanah agar aman
status hak kepemilikannya. (*/pur)
0 Comments