Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ada Ratusan Dokumen Dan Girik Palsu Tangerang, Disita Dari Mafia Tanah

Ilustrasi, girik atau Surat Padjak tanah. 
(Foto: Istimewa)  




NET – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugoroho memuji ‘ketajaman penciuman dan kejelian’ anak buahnya. Dengan dugaan keras keempat kawanan mafia tanah ini telah beroperasi secara terkoordinir satu sama lain. Mereka tak berhenti pada kasus lahan di Desa Bojongpandan saja.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol. Martri Sonny, Kamis (25/3/2021) mengatakan kecurigaan mereka (Satgas Mafia Tanah) terbukti benar. Di kediaman tersangka MRH ditemukan ratusan dokumen terkait tanah berikut 57 girik palsu.

“Sebenarnya, semua itu sudah siap didistribusikan kepada para pemesan, tapi keburu ketangkap Satgas,” seperti diungkap Martri.

Pemalsuan girik oleh sindikat tersebut, kata Martri, hampir-hampir sempurna. Para tersangka memiliki blanko girik, jenis dokumen tanah, dokumen girik tahun 70 hingga 80-an.

Dalam modusnya, mereka ”cermat” mengumpulkan contoh tanda tangan pejabat-pejabat tanah pada masa lalu. "Jadi, seolah-olah pejabat tahun dulu itu yang bertanda tangan, bahkan ada 24 kopi lembar girik dari Tangerang tahun 80 hingga 83," ungkap Martri.

Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan yaitu blanko kosong girik, ratusan ‘blanko c’ desa, dan buku daftar nama wajib pajak di 83 desa se-Banten. Selain itu, juga ditemukan stempel palsu desa berbagai tahun dari berbagai daerah, serta mesin ketik hingga peta tanah, kata Martri.

Selain kasus tersebut, Polda Banten dan jajaran juga tengah menangani sebanyak lima kasus mafia tanah dengan penetapan tersangka, dan dua kasus dengan empat tersangka.

Diketahui Polda Banten saat ini telah membuat Posko Layanan Pengaduan masalah tanah dan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penanggulangan mafia tanah. Pengaduan terhubung langsung secara online dengan pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi dan Kantor Kabupaten/ Kota dalam wilayah hukum Polda Banten.

Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, di tahun 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak empat kasus mafia tanah. Ketika itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten berhasil menyelamatkan seluas kurang lebih 150 ha lahan sehingga rakyat selamat dari kerugian. Utuk itu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi komitmen Polda Banten yang tegas menghadapi mafia tanah di wilayahnya.

“Kami melihat komitmen Kapolda Banten sangat jelas dan tegas untuk memberantas para mafia tanah di wilayahnya, demi melindungi harta benda masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan usai memberikan pengharagaan yang diterima Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy, Februari 2021 Minggu (21/2/2021).

Apresisasi dari berbagai pihak tersebut, kata Rudy, tentu memberi kekuatan moral bagi Polri. Namun, ia mengingatkan kepada segenap jajarannya mulai dari Polda, Polres/ta, hingga ke lini terdepan di Polsek-polsek untuk tetap jeli melihat persoalan tanah di wilayah masing-masing.

“Jangan lengah. Buka telinga dan respon setiap ada kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah,” seru Irjen Rudy.

Rudy juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah untuk sertifikasi tanah agar aman status hak kepemilikannya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments