Wagub Banten Andika Hazrumy. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkap Wagub dalam telekonferensi Rapat Koordinasi
Lanjutan Pembahasan Tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 yang digelar
Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (8/2/2021) malam.
Dipaparkan, berdasarkan data Operasi Yustisi Protokol
Kesehatan Tim Gabungan Personil Satpol PP, TNI, Polri di Provinsi Banten,
sampai dengan Desember 2020 terdapat 165.873 pelanggar protokol kesehatan.
Dengan rincian, kata Wagub, Kota Tangerang sebanyak 66.533
orang, Kabupaten Tangerang 64.398 orang, Kabupaten Lebak 10.623 orang, Kota
Serang 5.509 orang, Kota Tangerang Selatan 5.251 orang, Kabupaten Pandeglang 2.656
orang, Kota Cilegon 5.294 orang, serta Kabupaten Serang 1.220 orang. Sanksi
yang diberikan berupa teguran, sanksi sosial, dan tindakan administratif.
“Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan
Covid-19 telah disetujui bersama DPRD Provinsi Banten pada Kamis, 28 Januari
2021 dan saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam
Negeri,” ungkap Wagub.
Di bidang ekonomi, kata Andika, data Badan Pusat Statistik (BPS)
Provinsi Banten pada 5 Februari 2021 menunjukkan Perekonomian Provinsi Banten
pada Triwulan IV-2020 dibanding Triwulan IV-2019 turun 3,92 persen (y-on-y).
Dari sisi produksi, beberapa lapangan usaha masih tumbuh positif dengan
pertumbuhan tertinggi dicapai Lapangan Usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
sebesar 12,33 persen.
Atas hal itu, kata Andika, arah kebijakan Pemerintah
Provinsi Banten mengajak seluruh stakeholder pembangunan untuk mengedepankan
optimisme bahwa perekonomian Banten akan pulih seiring telah dilaksanakan
vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Banten. Pemprov Banten mendorong daya
beli masyarakat melalui dukungan kelancaran bantuan sosial (bansos) dan
kelancaran usaha UMKM.
“Selain itu, pembangunan infrastruktur dan konektivitas
antar wilayah dengan pola padat karya untuk mengurangi kesenjangan pembangunan
dan optimalisasi pertanian dan UMKM sebagai katup pengaman perekonomian,” tutur
Wagub. (*/pur)
0 Comments