![]() |
Terdakwa M. Wily Prakosa seusai sidang pembacaan vonis oleh petugas akan diborgol. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Muhamad Wily Prakosa, 52, pelaku tindak pidana Pemilu politik uang divonis selama 36 bulan atau 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bila tidak mampu membayar, diganjar hukuman 1 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim diketuai oleh Wendra Rais, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (30/11/2020).
Saat dibacakan vonis oleh majelis hakim, terdakwa Wily
Prakosa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Di ruang sidang 7, terdakwa Wily
Prakosa yang juga sebagai Ketua LSM Jaringan Aktifis Reformasi Tangerang itu hanya
didampingi oleh keluarga yang duduk di bangku pengunjung.
Vonis dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan bila
dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Primayuda Yutama, SH yakni selama 39 bulan atau 3 tahun 3 bulan dengan denda Rp
200 juta bila tidak mampu membayar mengganti kurungan dengan kurungan badan
selama 3 bulan penjara.
Hakim Wendra Rais dalam amar putusannya menyatakan terdakwa
Wily Prakosa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 187,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota.
“Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana
dalam kampanye Pilkada Tangerang Selatan pada 26 September 2020 di Lapangan
Macek Serpong,” ujar Hakim Wndra Rais.
Sementara terdakwa Wily Prakosa, warga Cilengggang RT 05 RW 02,
Kota Tangerang Selatan itu hanya bisa memandangi lantai ruang sidang pengadilan. Mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa
Wily Prakosa hanya bisa menjawab, “Trima Pak Hakim”.
Pada sidang sebelumnya, JPU Primayuda Yutama menyebutkan saksi
fakta yang melihat langsung terdakwa Wily Prakosa membagi-bagi uang di lokasi
Lapangan Sepakbola Macek Ciater Serpong, Tangerang Selatan sudah terbukti dan
terpenuhi.
![]() |
Tangan terdakwa M. Wily Prakosa diborgol oleh petugas. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Dalam pasal 187, Hakim Wendra mengatakan perbuatan terdakwa
Wily Prakosa melawan hukum dengan menjanjikan dan memberikan uang untuk
mempengaruhi pemlih untuk memilih calon tertentu terpenuhi.
Perbuatan terdakwa Wily Prakosa itu, kata Hakim Wndra, supaya
mengikuti kemauannya yakni memilih pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Selatan nomor urut 03 yakni Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan dalam Pilkada.
Untuk mempengaruhi pemilih, terdakwa Wily Prakosa membagikan uang kepada warga.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan perbuatan terdakwa
Wily Prakosa yang memberatkan yakni melakukan tindak pidana money politic (politik
uang) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davni dan Pilar
Saga Ichsan.
“Uang dan ajakan untuk memilih salah satu calon walikota
sudah mencederai politik Pilkada,” tutur Hakim Wendra.
Barang bukti flas dic berisi 3 vidio kegiatan rekaman d
Lapangan Sepakbola Macek Ciater Serpong dikembalikan ke pelapor. Sedangkan foto
copy berita media online terlampir dalam berkas perkara. Terdakwa Wily Prakosa
dibebankan membayar biaya perkara Rp 5.000. (tno)
0 Comments