Lokasi tambang liar yang disegel polisi dengan police line berisi sejumlah alat berat. (Foto: Istimewa/God) |
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa
Weliansyah kepada awak media, Jumat (18/12/2020). Pasca ditetapkannya dua
tersangka bos pemilik tambang galian C di Kecamatan Banjarsari yang diduga
ilegal.
"Kinerja Kasat Reskrim Polres Lebak sangat netralitas,
profesionalitas, dan transparan dalam penanganan kasus pertambangan ilegal di
Kecamatan Banjarsari. Polres Lebak telah menetapkan 2 orang tersangka bos
tambang ilegal yakini B, 34, warga Depok, Jawa Barat,” tutur Musa Weliansyah.
Kedua orang itu, kata Musa, oleh polisis B diduga sebagai pemilik
tambang ilegal di Desa Keusik dan RK alias A warga Jakarta Barat sebagai pemilik
perusahaan PT Sinar Alam Manggu. Kegiatannya menambang pasir ilegal di Desa
Taman Sari.
Selain itu, imbuh Musa, issue pertambangan ilegal dan
kerusakan lingkungan sangat strategis dan sangat berdampak merugikan
masyarakat.
"Bencana alam longsor, pendangkalan sungai, kerusakan
lingkungan di Lebak, itu patut kita renungkan. Bukan sedikit dampak itu dari
aktivitas pertambangan ilegal maupun yang berizin. Jangan sampai masyarakat
yang dirugikan akibat maraknya aktivitas pertambangan tanpa mengindahkan
lingkungan," tutur Musa.
Musa politisi berlambang Ka'bah tersebut, berharap semua
pihak turut menjaga lingkungan serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas
pertambangan ilegal maupun yang berizin.
"Saya berharap Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten
Lebak, Polda Banten serta Polres Lebak turut aktif mengawasi pertambangan
ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Ini perlu kerjasama baik untuk
menjaga bencana alam yang notabenenya akan merugikan masyarakat," ujar
Musa berharap. (*/pur)
0 Comments