Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Petinggi KAMI Di Jakarta Dan Medan

Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono 
saat menyampaikan penjelasan kepada pers. 
(Foto: Istimewa)   




NET - Berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh, sudah rampung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan Ketua KAMI Medan Khairi Amri berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 2 Desember 2020. Bareskrim telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri berkas P-21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari Medan," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Menurut Argo, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan.

"Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P-21 pada 20 November 2020 sudah tahap II pada 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P-21 pada 24 November 2020 dan tahap II pada 10 Desember 2020," ujar Argo.

Sementara itu, kata Argo, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Untuk saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P-21 atau P-19.

Argo menjelaskan untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P-19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.

Sedangkan untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P-21 18 November 2020 dan sudah di tahap II pada 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P-21 pada 27 November 2020 dan tahap II pada 16 Desember 2020," ucap Argo.

Sementara untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan Diversi. Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P-21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II, kata Argo.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Argo menjelaskan dengan selesainya berkas tersebut, Bareskrim Polri tetap akan melakukan pengembangan kepada pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang diajukan P-21. Kami cek jaringan kembali kalau ditemukan akan proses, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti di sini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses," tutur  Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.

Mereka diduga menjadi sosok yang melalukan penghasutan sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut berujung ricuh di kedua provinsi tersebut. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments