![]() |
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat menyampaikan penjelasan kepada pers. (Foto: Istimewa) |
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo
Yuwono menjelaskan Ketua KAMI Medan Khairi Amri berkasnya sudah dinyatakan
lengkap atau P-21 pada 2 Desember 2020. Bareskrim telah melimpahkan tahap II
pada 7 Desember 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan
yakni, Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri berkas P-21 pada 2
Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari Medan," ujar Argo
dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat
(11/12/2020).
Menurut Argo, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni
Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya sudah dinyatakan
lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke
pihak Kejaksaan.
"Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P-21 pada
20 November 2020 sudah tahap II pada 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk
tersangka Jumhur P-21 pada 24 November 2020 dan tahap II pada 10 Desember
2020," ujar Argo.
Sementara itu, kata Argo, dua berkas penyidikan untuk
tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Untuk saat ini,
Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P-21 atau P-19.
Argo menjelaskan untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas
dikembalikan oleh Kejaksaan atau P-19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali
berkas tersebut pada 30 November 2020.
Sedangkan untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P-21 18
November 2020 dan sudah di tahap II pada 24 November 2020. Kemudian, tersangka
Videlia Esmerela sudah P-21 pada 27 November 2020 dan tahap II pada 16 Desember
2020," ucap Argo.
Sementara untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan
Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan Diversi.
Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P-21 pada 16 November 2020 dan
sudah tahap II, kata Argo.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan
Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45
ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP,
Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Argo menjelaskan dengan selesainya berkas tersebut,
Bareskrim Polri tetap akan melakukan pengembangan kepada pihak lain yang diduga
terlibat.
"Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus
yang diajukan P-21. Kami cek jaringan kembali kalau ditemukan akan proses,
jaringan lain. Berkas ini tak berhenti di sini kalau ditemukan ada kaitannya
ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami
proses," tutur Argo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang
terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
di Jakarta dan Medan.
Mereka diduga menjadi sosok yang melalukan penghasutan
sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut berujung ricuh di
kedua provinsi tersebut. (*/pur)
0 Comments