Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Amien Rais Dan Tokoh Nasional, Minta HRS Dibebaskan, Siap Gantikan Di Penjara

Amien Rais dan Neno Warisman saat
berada di Bareskrim Polri, Jakarta.
(Foto: Istimewa)  



NET – Amien Rais dengan sejumlah tokoh nasional mengajukan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk membebaskan Habi Muhammad Rizieq Shihab (HRS). Amien menyampaikan surat tersebut melalui Bareskrim Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

“Kami sebagai anak bangsa sangat prihatin atas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, khususnya pasca kepulangan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). HRS semestinya dilibatkan pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara,” tutur Amien dalam surat tersebut.

Sangat disayangkan yang terjadi adalah sebaliknya, timbul kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan. Tampaknya hal ini disebabkan oleh keterkejutan Pemerintah melihat langsung jutaan orang simpatisan pencinta HRS datang dari berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyambut kepulangannya ke tanah air, kata Amien.

Dikatakan, sesungguhnya jika Pemerintah beritikad baik mampu membuka diri dan membangun dialog secara tulus ikhlas, maka diyakini situasi dan kondisi kehidupan sosial politik akan menjadi lebih baik. Kegaduhan yang terjadi dan terhambatnya saluran dialog semakin memperlebar jarak antara pemerintah dengan pendukung HRS. Kondisi demikian tidak bisa dianggap remeh, sebab berpotensi melemahkan persatuan dan kohesi nasional.

Terlebih lagi, sebut Amien, dengan terjadinya penembakan diluar hukum terhadap keenam laskarFront Pembela Islam (FPI) semakin memperparah stabilitas nasional. Patut diduga telah terjadi kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan tindak pidana teorisme. Terdapat petunjuk adanya penculikan dan penganiayaan.

“Keenam laskar FPI tersebut bertugas mengawal imam yang mereka cintai beserta keluarga untuk kepentingan beribadah dan sejatinya turut serta dalam pengajian subuh keluarga. Dengan demikian, kami yakin mereka gugur sebagai syuhada. Dalam hal ini kami menilai, seluruh sila Pancasila telah diabaikan oleh oknum-oknum Kepolisian,” ucap Amien.

Menurut Amien, tindakan tidak berperikemanusiaan yang melenyapkan nyawa anak-anak muda secara brutal tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan penghapus pidana.

“Kami sangat khawatir akan terpecahnya bangsa Indonesia menjadi dua kubu yang saling berhadap-hadapan sebagai resultan terbunuhnya enam orang laskar FPI dan perkara kerumunan yang berujung ditahannya HRS. Tidak dapat dipungkiri, pihak Kepolisian terus menerus mengklaim kebenaran. Di sisi lain pihak FPI serta pendukungnya selalu dipojokkan dan diposisikan sebagai pihak yang salah,” ujarnya.

Menurut Amien, untuk meredakan situasi yang semakin panas dan tidak kondusif, serta demi tegaknya hukum dan keadilan diajukan sejulah tuntutan.

Satu, Kepolisian segera melepaskan HRS dari tahanan, dan sebagai gantinya kami yang tercantum di bawah ini siap menjadi penjamin.

Dua, segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun guna mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunuhnya enam orang laskar FPI.

Tiga, mengajak seluruh anak bangsa untuk terus mengawasi, mengawal, dan ikut mengadvokasi secara intens seluruh proses penuntasan tragedi kemanusiaan tersebut.

“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, sehingga dapat menimbulkan huru-hara dan perlawanan sosial yang meluas,” tuturnya.

Mereka yang siapkan gantikan HRS untuk ditahan: Dr. M. Amien Rais, KH. Dr Muhyiddin Junaidi,                Dr. Abdullah Hehamahua, KH. Dr. T. Zulkarnain, Dr. Abdul Chair, Dr. Bukhori Muslim, Neno Warisman, KH Ansyufri Sambo, Dr. Syamsul Balda, Dr. Marwan Batubara, dan Dr. Nurdiati Akma. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments