Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Tobat Tuding Balaraja City Squarde Kuasai Tanah Bengkok

Plang aset tanah desa dipasang warga. 
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com)   




NET - Puluhan warga Desa Tobat memasang plang di lokasi pembangunan kawasan perumahan Balaraja City Square, di Pasar Sentiong Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/11/2020). Dasar pemasangan plang karena warga mengklaim sebagian lahan yang digunakan pengembangan adalah tanah bengkok Desa Tobat seluas 6,18 hektar.

Di sela sela kerumunan, H Ahmad Junawi, salah seorang tokoh masyarakat Desa Tobat mengatakan aksi pemasangan plang yang bertuliskan pengumuman tanah bengkok atau aset Desa Tobat ini, merupakan aksi dari masyarakat yang ingin mempertanyakan status lahan tersebut.

Menurut Junawi, lahan seluas 6,18 hektar tersebut sejak dulu sudah dikenal sebagai tanah bengkok atau aset Desa Tobat. “Iya, sejak saya kecil hingga 75 tahun ini, asal muasal lahan ini tanah bengkok atau aset milik desa. Jadi, kami hanya ingin mempertanya status lahan ini,” ucap Junawi.

"Intinya, kami ingin menanyakan kejelasan, karena tanah bengkok ini identitasnya belum ada. Apakah ini bengkok desa atau aset Kabupaten," ujarnya.

Seteleh melakukan pemasangan plang, perwakilan warga kemudian diajak berunding oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Rahaja, Kabupaten Tangerang untuk membahas permasalahan tersebut.

Dirut Perumda Pasar Niaga Syaifunnur Maszah menjelaskan secepatnya akan melakukan musyawarah dengan warga dan pihak terkait. Bahkan dikatakan, sebelum dilakukan pembangunan, pihak Perumda Pasar telah menerima serah terima aset milik Pemkab pada 1990 lalu.

"Aset yang ada di Balaraja ini, menurut data sudah ada penyerahan dari Pemkab kepada PD Pasar. Jadi bagi Perumda itu payung hukumnya adalah penyerahan aset, dan ada datanya semua," kata Syaifunnur.

Perumda meyakini aset yang digunakan adalah aset Pemkab yang telah diserah terimakan kepada Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. "Secara asas formal apa yang secara dokumentasi ada karena masalah itu, diatur dan di Perda kan. Jadi berdasarkan hal tersebut, Perumda menerima aset tersebut sebagai aset yang boleh dilakukan penyertaan modal di PD Pasar," ungkapnya.

"Warga tidak menghalangi pembangunan, mereka hanya mempertanyakan soal setatus lahan, dan ini yang nanti kita akan musyawarahkan dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan bagian aset Pemkab Tangerang Tangerang," ucapnya. (bah)

 

Post a Comment

0 Comments