![]() |
Plang aset tanah desa dipasang warga. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET - Puluhan warga Desa Tobat memasang plang di lokasi pembangunan kawasan perumahan Balaraja City Square, di Pasar Sentiong Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/11/2020). Dasar pemasangan plang karena warga mengklaim sebagian lahan yang digunakan pengembangan adalah tanah bengkok Desa Tobat seluas 6,18 hektar.
Di sela sela kerumunan, H Ahmad Junawi, salah seorang tokoh
masyarakat Desa Tobat mengatakan aksi pemasangan plang yang bertuliskan
pengumuman tanah bengkok atau aset Desa Tobat ini, merupakan aksi dari
masyarakat yang ingin mempertanyakan status lahan tersebut.
Menurut Junawi, lahan seluas 6,18 hektar tersebut sejak dulu
sudah dikenal sebagai tanah bengkok atau aset Desa Tobat. “Iya, sejak saya
kecil hingga 75 tahun ini, asal muasal lahan ini tanah bengkok atau aset milik
desa. Jadi, kami hanya ingin mempertanya status lahan ini,” ucap Junawi.
"Intinya, kami ingin menanyakan kejelasan, karena tanah
bengkok ini identitasnya belum ada. Apakah ini bengkok desa atau aset
Kabupaten," ujarnya.
Seteleh melakukan pemasangan plang, perwakilan warga
kemudian diajak berunding oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar
Niaga Kerta Rahaja, Kabupaten Tangerang untuk membahas permasalahan tersebut.
Dirut Perumda Pasar Niaga Syaifunnur Maszah menjelaskan
secepatnya akan melakukan musyawarah dengan warga dan pihak terkait. Bahkan
dikatakan, sebelum dilakukan pembangunan, pihak Perumda Pasar telah menerima
serah terima aset milik Pemkab pada 1990 lalu.
"Aset yang ada di Balaraja ini, menurut data sudah ada
penyerahan dari Pemkab kepada PD Pasar. Jadi bagi Perumda itu payung hukumnya
adalah penyerahan aset, dan ada datanya semua," kata Syaifunnur.
Perumda meyakini aset yang digunakan adalah aset Pemkab yang
telah diserah terimakan kepada Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten
Tangerang. "Secara asas formal apa yang secara dokumentasi ada karena
masalah itu, diatur dan di Perda kan. Jadi berdasarkan hal tersebut, Perumda
menerima aset tersebut sebagai aset yang boleh dilakukan penyertaan modal di PD
Pasar," ungkapnya.
"Warga tidak menghalangi pembangunan, mereka hanya
mempertanyakan soal setatus lahan, dan ini yang nanti kita akan musyawarahkan
dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan bagian aset Pemkab Tangerang
Tangerang," ucapnya. (bah)
0 Comments