Pengunjuk rasa membawa kerenda mayat lalu dibakar tanda mati supremasi hukum. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Kami warga Cipete dan Kunciran Jaya menagih janji Ketua
Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Saipul Basri, kordinator demo saat berorasi.
Hal senada disampaikan pula oleh Sapei. “Ketua Pengadilan
menjanjikan warga saat demo bulan lalu membantu menyelesaikan masalah yang
dihadapai. Kami ke sini menagih janji,” tutur Sapei yang menjabat sebagai Ketua
RT itu.
Pengadilan akan membantu warga untuk menyelesaikan masalah
tanah warga. Tanah milik warga yang diakui oleh pihak keluarga Dermawan. Tanah
itu seluas 45 hektar dari 9 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Hari ini, kami sebagai warga yang dirugikan datang ke
pengadilan menagih janji. Pengadilan tidak koperatif dalam upaya penegakan
supremasi hukum di Kota Tangerang,” ujar Saipul Basri.
Ketua PN Tangerang H. Minanoer Rahman, SH MH dalam audensi pada bulan lalu, sudah berjanji untuk mengawal dan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum terkait permasalahan yang timbul atas Penetapan Eksekusi No. 120/Pen.Eks/2020/PN Tng.
“Kami sudah melaporkan saudara Darmawan sebagai pemohon
eksekusi dengan dugaan tindak pidana pemalsuan atau penyerobotan,” ucap Saiful
Basri.
Saiful menyebutkan dari surat - SP2HP tersebut diketahui ada
9 sertipikat hak guna bangunan yang menjadi obyek penyitaan masih ditahan dan berada
di tangan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
“Tindakan Ketua Pengadilan yang menahan 9 SHGB tersebut
semakin menunjukan dengan jelas bahwa penetapan eksekusi atas lahan seluas 45
hektare milik warga Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota
Tangerang, pada tanggal 7 Agustus 2020 disinyalir memiliki cacat hukum baik
secara pidana maupun perdata,” ujar Saiful.
Sementara itu, demo berlangsung seru dan sempat ricuh karena
warga terpancing seseorang yang memakai baju seragam sekurity. Salah satu warga
yang demo kena tonjok. Akirnya warga marah melemparkan papan bertuliskan demo,
batu, air mineral, bambu, bendera ke salah satu sekurity yang diamankan polisi.
“Kami disulut keributan oleh Satpam,” ujar warga sambil
menunjuk Satpam tersebut.
Pada demo itu, warga membawa keranda jenazah yang menandakan
matinya supremasi hukum. Kemudian kerenda tersebut dibakar di tengah jalan oleh
pendemo persis di depan pengadilan.
Kapolsek Kota Tangerang akhirnya menjadi mediator supaya
bisa bertemu dengan Keterua PN Tangerang H. Minanoer Rahman, SH MH.
Namun, Ketua PN Tangerang tidak mau menerima warga kalau
masih ada pendemo di depan pengadilan. Saipul Basri dan warga akhirnya
membubarkan diri untuk balik ke rumah masing-masing.
Sampai berita ini ditayangkan pertemuan dan negoesaai Ketua
PN Tangerang dan warga Cipete dan Kunciran Jaya belum ada hasilnya. (tno)
0 Comments