Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selebgram MM Gunakan Narkotika, Diciduk Polisi Di Hotel

Tersangka MM menyesali perbuatannya. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)   




NET - Selebgram berinisial MM, diciduk di halaman parkir sebuah hotel dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.  

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11/2020) menjelaskan penangkapan tersebut berdasar Informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di Hotel A di daerah Jakarta Utara. Selanjutnya pada hari Rabu (17/11/2020) dan Jumat (20/11/2020) dilakukan pengintaian.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Reza Rahandi beserta anggota melaksanakan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencurigai kamar 820. Kemudian mengetuk pintu kamar tersebut ditemukan dua orang atas nama JF dan MM.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu set alat untuk mengonsumsi sabu dan alat h
isap yg dibuat dari botol mineral. Sedangkan satu paket plastik berisi kristal sabu berada di atas rak piring yang berada di kamar hotel," ujar Reza.

Dari hasil Interograsi, MM dihubungi oleh OR (DPO- daftar pencarian orang) disuruh menemani JF kemudian MM datang menemui OR di TKP. Kemudian MM, JF, OR, dan teman perempuan OR (DPO) minum minuman keras jenis Black Lable.

Kemudian OR mengeluarkan satu paket sabu dan membuat bong dari botol air mineral. Kemudian OR, MM, dan teman saudara perempuan OR mengkonsumsi sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi. Sedangkan JF duduk di ruang tamu dan tidak mengkonsumsi sabu.

Selanjutnya OR dan teman perempuan pamitan untuk ke luar pindah kamar hotel lain hendak beristirahat. "Adapun barang bukti satu paket plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu berat 0,36 gram bruto, satu botol air mineral bentuk bong dan satu botol minuman Black Label. Pasal yang dipersangkakan kepada mereka  adalah pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Negara Republik Indonesia nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya. (dade)

 

Post a Comment

0 Comments