![]() |
Tersangka MM menyesali perbuatannya. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin
(23/11/2020) menjelaskan penangkapan tersebut berdasar Informasi dari
masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di Hotel A di daerah Jakarta Utara.
Selanjutnya pada hari Rabu (17/11/2020) dan Jumat (20/11/2020) dilakukan
pengintaian.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Reza Rahandi beserta
anggota melaksanakan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencurigai
kamar 820. Kemudian mengetuk pintu kamar tersebut ditemukan dua orang atas nama
JF dan MM.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu set
alat untuk mengonsumsi sabu dan alat h
isap yg dibuat dari botol mineral. Sedangkan
satu paket plastik berisi kristal sabu berada di atas rak piring yang berada di
kamar hotel," ujar Reza.
Dari hasil Interograsi, MM dihubungi oleh OR (DPO- daftar
pencarian orang) disuruh menemani JF kemudian MM datang menemui OR di TKP.
Kemudian MM, JF, OR, dan teman perempuan OR (DPO) minum minuman keras jenis
Black Lable.
Kemudian OR mengeluarkan satu paket sabu dan membuat bong
dari botol air mineral. Kemudian OR, MM, dan teman saudara perempuan OR
mengkonsumsi sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi. Sedangkan JF
duduk di ruang tamu dan tidak mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya OR dan teman perempuan pamitan untuk ke luar
pindah kamar hotel lain hendak beristirahat. "Adapun barang bukti satu
paket plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu berat 0,36 gram bruto, satu
botol air mineral bentuk bong dan satu botol minuman Black Label. Pasal yang
dipersangkakan kepada mereka adalah
pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Negara Republik Indonesia nomor 35
tahun 2008 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama empat
tahun," ujarnya. (dade)
0 Comments