Puji Iman perlihatkan bukti laporan seusai diterima petugas Bawaslu Tangsel. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Pilkada Perkota Nusatara ke Bawaslu setempat. Laporan ini terkait pelantikan pejabat fungsionalnya di Pemerintahan Kota Tangsel dilaksanakan pada 27 Oktober 2020 lalu di Blandongan, Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot).
“Bu Airin dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangsel pada Senin (2/11/2020)
atas dugaan pelanggaran pada pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar
Puji Iman selaku Sekretaris Lembaga Pemantau Pilkada Perkota Nusantara kepada
wartawan, Selasa (3/11/2020).
Puji Iman mengatakan pelantikan pejabat fungsional tersebut
bermasalah karena selain diduga tanpa adanya persetujuan dari Kementrian
terkait juga dianggap merupakan bagian dari kubu Petahana ataupun pejabat
negara yang keputusan dan tindakannya dapat merugikan paslon lain.
Walaupun, kata Puji, Walikota Tangsel Airin beralasan
keputusan tersebut merupakan kebutuhan untuk pelayanan kepada masyarakat dan
dapat bersinergi dengan pejabat lain. Laporan LSM Lembaga Pemantau Pemilu
tersebut ke Bawaslu Kota Tangsel telah diterima berdasarkan bukti dari Bawaslu
Kota Tangsel No. 033/PL/PW/KOTA/11.03/XI/2020.
“Kami menduga pelantikan yang dilakukan oleh Walikota Airin
Rachmi Diany telah menyalahi aturan Pilkada yang ada. Seharusnya, pelantikan
pejabat menunggu selesainya Pilkada yang sedang berlangsung,” ucap Puji Iman.
Dalam UU Pilkada maupun turunannya di Peraturan KPU, kata
Puji, tidak disebutkan pelantikan pejabat adalah struktural atau fungsional.
Apalagi Airin selaku Ketua DPD Golkar Kota Tangsel yang mengusung salah satu pasangan
calon (Paslon), bisa saja memiliki kepentingan tertentu dalam pelantikan
pejabat yang dilakukannya, sehingga dapat merugikan paslon lain.
“Walaupun Airin beralasan pelantikan pejabat fungsional
tersebut untuk kebutuhan pelayanan masyarakat, itu sah saja. Tetapi alasannya
harus mendapat persetujuan dari Kementrian terkait yakni Kementrian Dalam
Negeri selaku Lembaga berwenang. Tanpa adanya Surat Persetujuan secara resmi
dari Kementrian Dalam Negeri dapat dikenakan sanksi Pelanggaran Pilkada,” tutur
Puji Iman.
Perkota Nusantara sebagai Lembaga Pemantau Pilkada
sebelumnya telah melaporkan Taryono selaku Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Tangerang Selatan atas pesan chattnya di WA (WhatsApp)
yang ikut mengarahkan kepada orang lain dalam pencetakan poster/brosur Paslon
Benyamin-Pillar. Menurutnya, Perkota Nusantara berkepentingan sebagai Lembaga
Pemantau Pilkada agar terwujudnya Pilkada Kota Tangsel yang jujur, adil, dan bermartabat.
“Kami punya kewajiban dan tanggung jawab moral untuk
memantau keberlangsungan Pilkada 2020 di Kota Tangsel ini dapat berjalan secara
jujur, adil, dan bermartabat. Biasanya Petahana memiliki special (tersendiri)
karena mereka punya akses resourches yang ada di pemerintahan daerahnya. Banyak
menggunakan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perangkat-perangkatnya untuk
kepentingan paslonnya. Oleh karena itu, kami lebih banyak concern ke sana,”
kata Puji.
“Kami berharap, Walikota Airin jangan sampai pada akhir
kepemimpinannya memberikan contoh yang tidak baik. Hal ini dapat merugikan
integritas dan citranya sebagai Walikota perempuan yang memiliki prestasi,”
pungkasnya. (btl)
0 Comments