Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Nanti akan kami bicarakan dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red)
pada tanggal 13 November besok. Masalah 9 SHGB keaslianya. Nanti diperiksa di
laboratorium untuk menilai keaslian sertipikat tersebut. Kami mendukung upaya
masyarakat untuk mencari kebenaran,” ujar Arif Budi Cahyono kepada wartawan di
PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (5/11/2020).
Arif Budi Cahyono menjelaskan siapa yang diduga bersalah dan
siapa pelakunya nanti ketahuan. “Kalau warga benar, nanti mendapatkan haknya,”
ujar Humas PN Tangerng itu.
Menurut Arif, kalau penyidik mau menyita 9 Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) dari pengadilan ya silahkan. “Kalau memang itu untuk penyidikan
kenapa harus tidak,” ucap Arif.
Arif mengatakan soal 9 SHGB bisa dapat dijadikan barang
bukti pemalsuan pidana. “Namun sampai saat ini, kami tidak bisa memberikan
barang bukti karena masih dalam pemeriksaan,” tutur Arif. (tno)
0 Comments