Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Humas Pengadilan Dukung Warga Dapatkan Hak Tanahnya Kembali

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  





NET - Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono, SH MH mengatakan soal dugaan ada pihak menggunakan dokumen palsu, masih perlu ditelusuri.

“Nanti akan kami bicarakan dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) pada tanggal 13 November besok. Masalah 9 SHGB keaslianya. Nanti diperiksa di laboratorium untuk menilai keaslian sertipikat tersebut. Kami mendukung upaya masyarakat untuk mencari kebenaran,” ujar Arif Budi Cahyono kepada wartawan di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (5/11/2020).

Arif Budi Cahyono menjelaskan siapa yang diduga bersalah dan siapa pelakunya nanti ketahuan. “Kalau warga benar, nanti mendapatkan haknya,” ujar Humas PN Tangerng itu.

Menurut Arif, kalau penyidik mau menyita 9 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari pengadilan ya silahkan. “Kalau memang itu untuk penyidikan kenapa harus tidak,” ucap Arif.

Arif mengatakan soal 9 SHGB bisa dapat dijadikan barang bukti pemalsuan pidana. “Namun sampai saat ini, kami tidak bisa memberikan barang bukti karena masih dalam pemeriksaan,” tutur Arif. (tno)

Post a Comment

0 Comments