![]() |
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa) |
Sucipto membuka sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Adib, SH dan Oktaviandi, SH. Hakim Sucipto menanyakan kesehatan 4 orang
terdakwa dan dijawab sehat. Hari ini jadwal sidang mendengarkan keterangan 2
saksi ahli pidana dan saksi ahli dokter dari rumah sakit.
Oleh karna Ketua Majelis Hakimnya R. Aji Suryo, SH MH sedang
sakit, sidang tidak bisa dilanjutkan. “Sidang
ditunda sampai Senin depan,” tutur Sucipto.
Terdakwa Akmal Sohairudin Jamil (anak Wakil Walikota
Tangerang Sachrudin), Dede, Sarifudin, dan Mohamadh Taufik dibawa ke meja hijau
atas kepemilikan narkotika jenis sabu satu klip bening seberat 0,51 gram. Barang
terlarang disita di atas kasur saat ditemukan sabu seberat 0, 31 gram dan ganja
7, 3 gram tidak bisa dibantah para terdakwa oleh saksi polisi Riskiyono, pada
sidang pekan lalu.
Kuasa hukum para terdakwa Sri Afriani, SH berharap para
terdakwa harus direhab. “Mereka korban,” ujar Sri selesai sidang di PN Tangerang,
Senin, 16 November 2020.
“Sesuai Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
pengguna atau user adalah korban yang harus direhabilitasi,” ujar pengacara
para terdakwa.
Praktisi hukum Badriyansah, SH MH mengatakan para terdakwa
bisa direhabilitasi asal memenuhi unsure dan bisa membuktikan asesmen dari
Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
“Dalam pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) barang buktinya
sabu 0,51, dan 0,31 serta ganja 7,3 gram sangat sulit karena banyak barang
buktinya,” ujar dosen yang aktif di Pos Bakum Pradin Pengadilan Negeri
Tangerang.
Ketika ditangkap unsur salah satu terdakwa mentrasfer uang
ke salah satu terdakwa untuk beli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,6 juta. “Unsur
memberi, menyuruh, bersekongkol sudah terpenuhi,” ujar Badriyansah, SH MH yang biasa dipanggil Bang Bule.
Mentrasfer, memberi, menukar, ditukar membelanjakan,
membeli, menguasai sudah cukup unsur memenuhi perbuatan melawan hukum
berkesekongkolan jahat terhadap narkotika. Di mana saat ini pemerintah sedang
giat giatnya dalam pemberantasan narkotika, di mana pemerintah sedang perang
terhadap narkotika.
“Para terdakwa justru terang-terangan mentarsfer uang
untukbeli narkotika. Kepemufakatan jahat dalam undang undang narkotika sudah
terpenuhi pasal 114,” ujar Bang Bule. (tno)
0 Comments