Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Sakit, Sidang Anak Wakil Walikota Tangerang Ditunda

Ilustrasi narkotika jenis sabu. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan daun ganja yang menyeret anak Wakil Walikota Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, ditunda hakim anggota Sucipto, SH MH.

Sucipto membuka sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib, SH dan Oktaviandi, SH. Hakim Sucipto menanyakan kesehatan 4 orang terdakwa dan dijawab sehat. Hari ini jadwal sidang mendengarkan keterangan 2 saksi ahli pidana dan saksi ahli dokter dari rumah sakit.

Oleh karna Ketua Majelis Hakimnya R. Aji Suryo, SH MH sedang sakit, sidang tidak bisa dilanjutkan.  “Sidang ditunda sampai Senin depan,” tutur Sucipto.

Terdakwa Akmal Sohairudin Jamil (anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin), Dede, Sarifudin, dan Mohamadh Taufik dibawa ke meja hijau atas kepemilikan narkotika jenis sabu satu klip bening seberat 0,51 gram. Barang terlarang disita di atas kasur saat ditemukan sabu seberat 0, 31 gram dan ganja 7, 3 gram tidak bisa dibantah para terdakwa oleh saksi polisi Riskiyono, pada sidang pekan lalu.

Kuasa hukum para terdakwa Sri Afriani, SH berharap para terdakwa harus direhab. “Mereka korban,” ujar Sri selesai sidang di PN Tangerang, Senin, 16 November 2020.

“Sesuai Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna atau user adalah korban yang harus direhabilitasi,” ujar pengacara para terdakwa.

Praktisi hukum Badriyansah, SH MH mengatakan para terdakwa bisa direhabilitasi asal memenuhi unsure dan bisa membuktikan asesmen dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

“Dalam pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) barang buktinya sabu 0,51, dan 0,31 serta ganja 7,3 gram sangat sulit karena banyak barang buktinya,” ujar dosen yang aktif di Pos Bakum Pradin Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketika ditangkap unsur salah satu terdakwa mentrasfer uang ke salah satu terdakwa untuk beli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,6 juta. “Unsur memberi, menyuruh, bersekongkol sudah terpenuhi,” ujar Badriyansah, SH  MH yang biasa dipanggil Bang Bule.

Mentrasfer, memberi, menukar, ditukar membelanjakan, membeli, menguasai sudah cukup unsur memenuhi perbuatan melawan hukum berkesekongkolan jahat terhadap narkotika. Di mana saat ini pemerintah sedang giat giatnya dalam pemberantasan narkotika, di mana pemerintah sedang perang terhadap narkotika.

“Para terdakwa justru terang-terangan mentarsfer uang untukbeli narkotika. Kepemufakatan jahat dalam undang undang narkotika sudah terpenuhi pasal 114,” ujar Bang Bule. (tno)

  

Post a Comment

0 Comments