![]() |
Andi Nawawi dan Puji Iman seusai melapor ke kantor DKPP Jakarta. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Kepada TangerangNet.Com di kantor Perkota Nusantara di kawasan
Serua, Ciputat, Kota Tangsel, Andi Nawawi mengatakan mereka melaporkan pihak
Bawaslu Kota Tangsel ke DKPP karena mengganggap tidak bekerja dengan
profesional dan independen (mandiri).
"Dua kali kami melaporkan dugaan adanya pelanggaran Pilkada
Kota Tangsel terkait dugaan tidak netralnya pejabat ASN (Aparat Sipil
Negara-red) dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Taryono yany
diduga memihak kepada calon petahana pasangan Benyamin Davnie - Pilar. Kedua
terkait masalah pengangkatan pejabat fungsional Pemkot Tangsel oleh Walikota
Tangsel Airin Rachmi Diany pada masa tahapan kampanye Pilkada," terang
Andi Nawawi.
Andi menyebutkan laporan mereka ke DKPP pada hari ini,
terkait masalah dugaan pelanggaran ketidaknetralan pejabat ASN atas nama
Taryono selaku Kadis Pendidikan Kota Tangsel.
"Kami berharap DKPP dapat merespon dengan baik dan
cermat laporan LSM Perkota Nusantara. Dan segera dapat memanggil terlapor
(Bawaslu Kota Tangsel) untuk dimintai
keterangan terkait hasil keputusan
Bawaslu Kota Tangsel yang mengganggap tidak ditemukannya pelanggaran oleh
saudara Taryono dan menghentikan proses pemeriksaan terhadap terlapor,"
tandasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris LSM Perkota Nusantara Puji
Iman Jarkasih menyatakan pihaknya sangat kecewa dan menyayangkan sikap Bawaslu
Kota Tangsel yang menyimpulkan dan memutuskan sepihak tidak ditemukan pelanggaran terkait netralitas
ASN yang dilakukan oleh Taryono Kadis Pendidikan Kota Tangsel.
"Bagaimana mungkin Bawaslu bisa menyimpulkan tidak
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Taryono? Sementara pihak Bawaslu
belum pernah memanggil saksi ahli yang independen untuk didengar dan dimintai
keterangannya benar atau tidak apa yang dilakukan Taryono tersebut melanggar
atau tidak netralitasnya sebagai seorang pejabat ASN," tutur Puji Iman.
Ditambahkan oleh Puji Iman, pihak LSM Perkota Nusantara
telah melaporkan saudara Taryono ke kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
di Jakarta pada hari yang sama untuk diproses lebih lanjut oleh lembaga yang
mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Hal ini
agar menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen
ASN pada Instansi Pemerintah. (btl)
0 Comments