Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dianggap Tidak Profesional, Bawaslu Kota Tangsel Dilaporkan Ke DKPP

Andi Nawawi dan Puji Iman seusai melapor 
ke kantor DKPP Jakarta. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)   



NET - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta, pada Kamis (12/11/2020). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Perkota Nusantara Nasional Andi Nawawi didampingi Sekretaris Perkota Nusantara Puji Iman Jarkasih sebagai pelapor.

Kepada TangerangNet.Com di kantor Perkota Nusantara di kawasan Serua, Ciputat, Kota Tangsel, Andi Nawawi mengatakan mereka melaporkan pihak Bawaslu Kota Tangsel ke DKPP karena mengganggap tidak bekerja dengan profesional dan independen (mandiri).

"Dua kali kami melaporkan dugaan adanya pelanggaran Pilkada Kota Tangsel terkait dugaan tidak netralnya pejabat ASN (Aparat Sipil Negara-red) dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Taryono yany diduga memihak kepada calon petahana pasangan Benyamin Davnie - Pilar. Kedua terkait masalah pengangkatan pejabat fungsional Pemkot Tangsel oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany pada masa tahapan kampanye Pilkada," terang Andi Nawawi.

Andi menyebutkan laporan mereka ke DKPP pada hari ini, terkait masalah dugaan pelanggaran ketidaknetralan pejabat ASN atas nama Taryono selaku Kadis Pendidikan Kota Tangsel.

"Kami berharap DKPP dapat merespon dengan baik dan cermat laporan LSM Perkota Nusantara. Dan segera dapat memanggil terlapor (Bawaslu Kota Tangsel) untuk dimintai
keterangan terkait hasil keputusan Bawaslu Kota Tangsel yang mengganggap tidak ditemukannya pelanggaran oleh saudara Taryono dan menghentikan proses pemeriksaan terhadap terlapor," tandasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris LSM Perkota Nusantara Puji Iman Jarkasih menyatakan pihaknya sangat kecewa dan menyayangkan sikap Bawaslu Kota Tangsel yang menyimpulkan dan memutuskan sepihak  tidak ditemukan pelanggaran terkait netralitas ASN yang dilakukan oleh Taryono Kadis Pendidikan Kota Tangsel.

"Bagaimana mungkin Bawaslu bisa menyimpulkan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Taryono? Sementara pihak Bawaslu belum pernah memanggil saksi ahli yang independen untuk didengar dan dimintai keterangannya benar atau tidak apa yang dilakukan Taryono tersebut melanggar atau tidak netralitasnya sebagai seorang pejabat ASN," tutur Puji Iman.

Ditambahkan oleh Puji Iman, pihak LSM Perkota Nusantara telah melaporkan saudara Taryono ke kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada hari yang sama untuk diproses lebih lanjut oleh lembaga yang mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Hal ini agar menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. (btl)

Post a Comment

0 Comments