Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Residivis Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Dibekuk Polisi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade 
Ary Syam Indradi perlihatkan barang 
bukti yang disita dari kedua tersangka. 
(Foto: Istimewa) 

 


 

NET - Polisi meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 2 orang dibekuk. Keduanya adalah DA dan S yang ditangkap di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Dua orang, kami tangkap sedangkan 2 lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencaharian Orang-red)," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantor Polresta Tangerang, Tigaraksa, Senin (26/10/2020).

Kombes Ade menjelaskan dua tersangka yang diringkus merupakan residivis untuk kasus yang sama. Tersangka S pernah ditangkap pada 2013. Setelah bebas, tersangka S sempat berdagang. Namun karena dirasa hasil yang didapat tidak memuaskan, tersangka S kembali terjun menjalankan aksi curanmor.

Sedangkan tersangka DS baru bebas pada 2019. Pada 2018, DS dibekuk dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. DS ditahan di Rutan Jambe. Usai bebas, DS dan S bertemu dan kemudian menjalankan aksi curanmor di beberapa lokasi di Tangerang, Serang, dan Jakarta.

"Dalam sehari, para tersangka bisa mendapat sedikitnya 5 sepeda motor," tutur Ade.

Dijelaskan Ade, sepeda motor hasil kejahatan dijual para tersangka berkisar mulai Rp 2 juta hingga Rp3 juta. Sehingga bila dirata-rata, dalam sehari mencuri 5 motor dikalikan satu tahun, maka jumlah motor yang telah dicuri sebanyak 1825 unit.

"Dengan nilai keuntungan yang sudah didapat para tersangka mencapai Rp3,6 miliar," ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Ade mengimbau agar masyarakat waspada terhadap aksi curanmor. Ade mendorong masyarakat untuk menambah kunci ganda dan kunci pengaman serta memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman.

Selain itu, Ade juga meminta masyarakat tidak membeli kendaraan yang tanpa surat apalagi dengan harga di bawah pasar.

"Sebab, bila ada permintaan, aksi curanmor akan ada. Dan siapa pun membeli kendaraan hasil kejahatan, maka bisa dipidana," terangnya.

Ade menyebutkan kasus ini masih terus dikembangkan dan terus mengejar tersangka lainnya. Sedangkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa mencari tahu informasi di Polresta Tangerang. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments