Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengacara Luruskan Terkait Kasus Hukum Ustadzah Kingkin Anida

Ustadzah Kingkin Anida
(Foto: Istimewa) 

 

 

NET - Sehubungan dengan banyaknya berita yang beredar tentang perkara hukum yang dihadapi oleh Ustadzah Kingkin Anida, perlu dilakukan penjelasan terkait banyaknya kekeliruan dan kesimpangsiuran terhadap berita tersebut.  

Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta meluruskan terkait kasus hukum Ustadzah Kingkin Anida.

Nurul Amalia, SH MH dan Helmi Al Djufri, S.Sy., M.Si sebagai kuasa hukumdari PAHAM Indonesia Cabang DKI Jakarta menjelaskan tentang hal tersebut, di Jakarta, Kamis (15/10/2020). “Klien kami Ustadzah Kingkin Anida adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan, bukan pengurus partai politik (bukan politisi),” ucap Nurul.

Ustadzah Kingkin Anida, kata Nurul, bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).  Apalagi disebut sebagai petinggi KAMI sebagaimana yang diberitakan di antaranya di: https://news.detik.com/berita/d-5211545/total-8-orang-petinggi-anggota-kami-ditangkap-ini-daftarnya,13/10), sehingga berbagai pemberitaan yang beredar bahwa Ustadzah Kingkin Anida adalah anggota KAMI dan/atau petinggi KAMI adalah salah.

“Beliau tidak pernah mengenal dan atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya,” ucap Nurul.

Menurut Nurul, Ustadzah Kingkin Anida ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 di kediamannya pada pukul 13:00 WIB. dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screen shoot status akun Facebook miliknya yang diposting tanggal 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.

“Ustadzah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut adalah hoax. Setelah mendapat info bahwa itu hoax, Ustadzah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut pada 9 Oktober 2020. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustadzah Kingkin Anida merupakan korban hoax, bukan pelaku penyebar hoax,” urai Nurul yang dibenarkan oleh Helmi Al Djufri.

Ustadz  Kingkin menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020. Lalu mengapa ustadzah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? “Bahkan diframing sebagai penyebar hoax yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu ? Ustadzah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku,” ujar Nurul.

Saat ini Ustadzah Kingkin Anida masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. “Kami, Penasehat Hukum Ustadzah Kingkin Anida (PAHAM Jakarta), sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri. Namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban,” ujar Nurul.

“Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap. Tidak ada alasan hukum atau alasan apapun bagi Ustadzah Kingkin Anida untuk ditangkap dan ditahan,” ucap Nurul. (btl)

Post a Comment

0 Comments