Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ojat Dkk Cabut Gugatan Terhadap Gubernur Dan Bank Banten


Ilustrasi, pengadilan tempat perkara gugatan
diajukan sekaligus dicabut.
(Foto: Istimewa)




NET- Pengadilan Negeri (PN) Serang mengabulkan pencabutan gugatan perdata oleh Moch Ojat Sudrajat S, Ikhsan Ahmad, dan Agus Supriyanto terhadap para tergugat dan turut tergugat dalam kasus gugatan Bank Banten.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono bahwa Ojat Sudrajat telah mencabut gugatannya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro, Senin (12/9/2020) menyatakan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat turut menghentikan kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bank Banten. Serta mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemerinntah Provinsi (Pemprov) Banten dan Direksi Bank Banten.

Asep Abdullah menyebutkan gugatan tersebut  merupakan gugatan kedua yang dicabut Ojat. Sebelumnya Ojat mencabut gugatan pada kasus yang sama. Ojat Sudrajat mencabut gugatan atas pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Bantek ke Bank Jabar Banten (BJB).

Sebagai informasi, dalam gugatan yang terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Srg itu, Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai Tergugat I,  Gubernur Banten sebagai Tergugat II, dan Ketua  DPRD Provinsi Banten sebagai Tergugat III. Gugatan iyu juga menyertakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sebagai Turut Tergugat I, Direksi PT Banten Global Development sebagai Turut tergugat II, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai turut Tergugat III.

Dalam surat gugatannya, para penggugat menyatakan diri sebagai warga di Provinsi Banten dan pembayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.

Para penggugat menganggap para tergugat dan turut tergugat lalai atau tidak berhati dalam mengelola Bank Banten sehingga mengakibatkan kerugian. Dianggap lalai dalam menyusun jajaran Direksi PT Banten Global Development serta tidak direalisasikannya setoran penambahan penyertaan modal ke Bank Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir mengakibatkan Bank Banten mengalami kesulitas likuiditas pada April 2020. Termasuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten ke Bank Jabar Banten setelah Bank Banten mengalami kesulitan likuiditas. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments