Ali Akbar saat menggembok pintu masuk bangunan mini market. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Bangunan mini market di Jalan Bona Raya, Perumahan
Bona Sarana Indah, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, setelah disegel lalu
ditambah dengan pemasangan police line (garis polisi) dan digembok oleh Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami harus bertindak tegas, meski setelah disegel tapi
masih ada kegiatan di dalam bangunan ini,” ujar Ali Akbar, Kepala Bagian
Penyidik, Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020) sore.
Ali Akbar mengatakan dipasang police line dan digembok pada
pintu masuk karena ada laporan ke kantor Satpol PP dari warga yang menyebutkan
ada kegiantan sejumlah tukang bangunan di lokasi. Dari laporan tersebut,
kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi.
“Ternyata laporan tersebut benar. Oleh karenanya, kami pun
membawa police line untuk dipasang sepanjang bangunan dari ujung bangun kiri ke
ujung bangunan kanan. Setelah dipasang police line, pada bagian pintu masuk
dipasang rantai besi lalu rantai besi tersebut digembok.
Ali Akbar menjelaskan suatu bangunan disegel oleh Satpol PP
tidak boleh lagi ada kegiatan meski pada bagian pintu masuk tidak disegel.
Namun, oleh sejumlah tukang disalah-artikan tidak disegelnya pintu.
“Nah, oleh karena itulah kami datang untuk menggembok pintu
masuk bangunan ini,” tutur Ali Akbar kepada TangerangNet.Com di lokasi
bangunan.
Menurut Ali Akbar, tindakan Satpol PP Kota Tangerang
melakukan penyegelan terhadap bangunan mini market yang rencana untuk “AlfaMart”
itu karena pemilik bangunan belum
mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Selain tidak memiliki IMB juga ada keberatan dari warga,”
ucap Ali Akbar.
Pantauan TangerangNet.Com di lokasi sejak pagi ada sejumlah
pekerja yang terlihat dari luar bangunan terutama bagian atas bangunan. Pekerja atau tukang seperti sedang mengutak-atik kompresor AC (air
condition-alat pendingin) di atas bangunan. (ril)
0 Comments