Petugas memasang masker kepada warga yang terjaring operasi. (Foto: Istimewa) |
NET - Operasi Yustisi gabungan
dilaksanakan di depan Polsek Anyar dan Simpang Puskesmas Anyar, Jalan Raya
Anyer-Sirih, Kecamatan Anyar, Serang, Minggu (27/9/2020).
Operasi yang dilaksanakan
Ditpolairud tersebut merupakan bentuk pendisiplinan dan penegakan hukum bagi
pelanggaran protokol kesehatan sejak Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan
Pergub Banten No. 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan
hukum Protokol Kesehatan.
Dirpolairud Polda Banten Kombes
Pol Heri Sulistya Budi Santosa mengatakan Operasi Yustisi 2020 tersebut
merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan Protokol
Kesehatan.
"Hari ini, kita melaksanakan
Operasi Yustisi di Polsek Anyar dan Simpang Puskesmas Anyar. Tujuan dari operasi ini untuk memberikan
teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, dan
Operasi Yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum," ujar Heri.
Heri menjelaskan bagi masyarakat
yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi
sosial.
"Dalam Operasi Yustisi hari
ini, jumlah pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu 20 orang,
lalu diberikan sanksi teguran lisan maupun tertulis sebanyak 20 orang, dan
sanksi kerja sosial nihil," tutur Heri.
Di tempat terpisah, Kabid Humas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan dalam Operasi Yustisi tersebut
dilakukan oleh personel gabungan.
"Terkait Operasi Yustisi ini,
kita laksanakan oleh personel gabungan, dari Ditpolairud Polda Banten, Polres
Cilegon, Polsek Anyar, KP Laksamana (BKO Mabes), dan KP Nuri (BKO Mabes),"
jelas Edy Sumardi.
Edy Sumardi berharap dengan Operasi
Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda
Banten.
"Saya berharap melalui
Operasi Yustisi ini dapat menekan penyebaran Covid-19 dan dapat mendisplinkan
masyarakat terkait pentingnya Protokol Kesehatan," tutur Edy Sumardi.
(*/pur)
0 Comments