![]() |
Tiga anak remaja tidak menggunakan masker terjaring razia oleh petugas. (Foto: Istimewa) |
NET - Seminggu operasi yustisi
gabungan, Polda Banten dan Polres Jajaran menindak 14.582 pelanggar yang tidak
mematuhi protokol kesehatan.
Operasi yustisi ini dalam rangka
pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3-M (Mencuci tangan dengan sabun,
Memakai masker, dan Menjaga jarak) dan
penegakan hukum dengan sasaran masyarakat
yang tidak mengenakan masker
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan untuk Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum seminggu ini pada yang dilaksanakan di Polres jajaran Polda Banten, jumlah yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 14.582 orang. Rinciannya, yang diberi teguran lisan sebanyak 9.619 orang, teguran tulisan 1.841 orang, dan kerja sosial sebanyak 31.22 orang.
"Dalam operasi yustisi itu melibatkan
personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan relawan. Hal ini menindaklanjuti
Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Pergub
No. 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol
kesehatan dimulai dari hari Rabu 9 September 2020 hingga Rabu 30 September
2020,” ujar Edy Sumardi kepada wartawan, Selasa (22/9/2020)
Edy Sumardi menjelaskan operasi yustisi
ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.
"Dalam operasi yustisi ini
dilakulan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum kepada seluruh warga yang
tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," ucap Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengajak masyarakat
untuk menaati protokol kesehatan dan biasakan menggunakan masker, mencuci
tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Mari bersama-sama disiplin
menerapkan protokol kesehatan gunakan selalu masker dan terapkan 3-M, guna
pencegahan penularan Covid-19," tutur Edy Sumadi. (*/pur)
0 Comments