Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mahasiswi Molek Miliki Narkotika Jenis Sabu Disidangkan

Sidang berlangsung tanpa kehadiran
terdakwa karena dilakukan secara virtual.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET - Menguasai narkotika jenis sabu seberat 75 gram, terdakwa Kristina Agustin, 21,  mahasiswi berparas molek yang juga warga  Kampung Parung Benying RT 005 RW 03, Kelurahan Sarua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  dibawa ke meja hijau.

Sidang yang dilangsungkan secara telekonfrens, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gorut Perthika, SH membacakan dakwaan dengan Majelis Hakim diketuai oleh Aji Surya, SH MH. Terdakwa Kristina Agustina didampingi  pengacara Mulyadi, SH bersama Rudy, SH, yang ditunjuk majelis hakim.

Jaksa Gorut menjerat terdakwa Kristina Agustina dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Repbulik Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni antara lain menguasai atau menerima narkotika golongan 1.

Pada sidang tersebut, Jaksa Gorut setelah membacakan dakwaan menghadirkan dua orang saksi. Saksi Anang Taufikurahman dan Gunadi Setiawan anggota Polsek Legok yang menangkap terdakwa pada 24 Maret 2020 di rumah kontrakannya.

Saksi mendapat laporan kalau di rumah Kampung Benying dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada seorang wanita duduk. Setelah diperiksa wanita tersebut ternyata ada plastik berisi sabu berikut timbangan. Sabu itu seberat 75 gram (bruto) dalam 7 paket.

Menurut saksi Anang, terdakwa Kristina mendapatkan disabu tersebut diberi  oleh Zaky di Grogol, Jakarta Barat. “Sabu dibawa dulu, baru dijual,” ujar saksi Anang.

Atas keterangan kedua saksi, terdakwa Kristina Agustina keberatan. “Keberatan Pak Hakim. Zaky menyerahkan barang tersebut, tidak lama datang polisi,” ujar terdakwa Kristina   lewat pengeras suara yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita.

Mulyadi, kuasa hukum terdakwa Kristina menyebutkan kalau didengar dari bantahan terdakwa, ini dijebak olah Cepu. “Tidak lama barang dikuasai, polisi langsung menangkap terdakwa. Ini yang disebut korban narkotika,” ucap Mulyadi.

Mulyadi mengatakan masih perlu menunggu pada saat terdakwa Kristina diminta  keterangannya. “Barang bukti didapatkan tidak mengeluarkan uang. Barang bukti juga belum dijual karena Kristina
masih menunggu info dari Zaky,” ujar Mulyadi. (tno)


Post a Comment

0 Comments