Sidang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa karena dilakukan secara virtual. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Menguasai narkotika jenis sabu
seberat 75 gram, terdakwa Kristina Agustin, 21, mahasiswi berparas molek yang juga warga Kampung Parung Benying RT 005 RW 03,
Kelurahan Sarua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibawa ke meja hijau.
Sidang yang dilangsungkan secara
telekonfrens, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gorut Perthika, SH membacakan dakwaan dengan
Majelis Hakim diketuai oleh Aji Surya, SH MH. Terdakwa Kristina Agustina
didampingi pengacara Mulyadi, SH bersama
Rudy, SH, yang ditunjuk majelis hakim.
Jaksa Gorut menjerat terdakwa
Kristina Agustina dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Repbulik Indonesia
(UU RI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni antara lain menguasai atau
menerima narkotika golongan 1.
Pada sidang tersebut, Jaksa Gorut
setelah membacakan dakwaan menghadirkan dua orang saksi. Saksi Anang
Taufikurahman dan Gunadi Setiawan anggota Polsek Legok yang menangkap terdakwa
pada 24 Maret 2020 di rumah kontrakannya.
Saksi mendapat laporan kalau di
rumah Kampung Benying dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Ketika
dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada seorang wanita duduk. Setelah
diperiksa wanita tersebut ternyata ada plastik berisi sabu berikut timbangan. Sabu
itu seberat 75 gram (bruto) dalam 7 paket.
Menurut saksi Anang, terdakwa Kristina
mendapatkan disabu tersebut diberi oleh
Zaky di Grogol, Jakarta Barat. “Sabu dibawa dulu, baru dijual,” ujar saksi
Anang.
Atas keterangan kedua saksi, terdakwa
Kristina Agustina keberatan. “Keberatan Pak Hakim. Zaky menyerahkan barang
tersebut, tidak lama datang polisi,” ujar terdakwa Kristina lewat
pengeras suara yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita.
Mulyadi, kuasa hukum terdakwa
Kristina menyebutkan kalau didengar dari bantahan terdakwa, ini dijebak olah
Cepu. “Tidak lama barang dikuasai, polisi langsung menangkap terdakwa. Ini yang
disebut korban narkotika,” ucap Mulyadi.
Mulyadi mengatakan masih perlu
menunggu pada saat terdakwa Kristina diminta keterangannya. “Barang bukti didapatkan tidak
mengeluarkan uang. Barang bukti juga belum dijual karena Kristina
masih menunggu
info dari Zaky,” ujar Mulyadi. (tno)
0 Comments