Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary berdialog dengan seorang pelaku perampokan. (Foto: Istimewa) |
NET - Polisi
meringkus dua pria yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau
perampokan supir taksi online. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kampung
Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu
(1/8/2020).
Kapolresta
Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologis peristiwa tindak
pidana itu. Kedua tersangka adalah MT, 32, dan AS, 32. Tersangka MT terjerat
utang sebesar Rp7 juta kepada kawannya. Karena terus-menerus ditagih, tersangka
MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan.
“Tersangka
MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu,” tutur
Ade di kantor Polresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (19/8/2020).
Kombes Ade
menyebutkan kedua tersangka sepakat untuk merampok supir taksi online. Keduanya,
memulai aksinya di wilayah Kecamatan
Poris, Kota Tangerang. Kedua tersangka menggunakan modus meminta tolong orang
untuk memesankan taksi online.
“Jadi
agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui
untuk dipesankan taksi online,” terang Ade.
Di Poris,
kedua tersangka akhirnya dibantu seorang perempuan memesan taksi online. Kedua
tersangka pun kemudian berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantarkan ke
suatu tempat.
“Namun,
mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan
lebih besar,” ujarnya.
Kedua
tersangka lalu minta turun di sekitaran Pasar Anyar, Kota Tangerang. Di lokasi
itu, keduanya menggunakan modus serupa. Namun orang-orang yang mereka mintai
tolong selalu gagal memesan taksi online.
Kedua
tersangak terus berusaha mencari calon korban. Akhirnya, mereka bertemu dengan
seorang supir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar
Anyar. Kedua tersangka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg, Kabupaten
Tangerang, dengan kesepakatan ongkos Rp 80 ribu.
“Saat
melinta di TKP (Tempat Kejadian Perkara-red), tersangka AS yang duduk di
belakang supir langsung mencekik supir hingga supir nyaris pingsan,” ucap Ade.
Saat
korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi. Tidak jauh dari lokasi
kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel
korban. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg. Setelah
melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di
rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Kami
langsung lakukan pengejaran dan dalam waktu 7 hari,” ujar Ade.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP
dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (bah)
0 Comments