Saat peristiwa TPA Cipeucang roboh, sampah tumpah menutup Sungai Cisadane. (Foto: Istimewa) |
NET - Laporan
Forum Tangerang Hijau (FTH) Tangerang terkait dengan robohnya sheet pile Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah
direspon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Surat
dengan nomor R/1502/PM.00.00/40-43/08/2020 telah kami terima yang isinya apresiasi
KPK terhadap laporan kami dan meminta untuk koordinasi lebih lanjut terkait
kasus TPA Cipeucang,” ujar Koordinator FTH M. Lutfi kepada wartawan, Jumat
(14/8/2020).
M. Lutfi
mengatakan akan memberikan bukti pendukung dugaan tindak pidana kasus robohnya
TPA Cipeucang tersebut.
“Untuk
penyelidikan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh KPK, kami akan memberikan beberapa bukti dari
mulai proses terjadinya lelang, hasil lelang, serta pengerjaan yang
dilaksanakan oleh PT RJPS, dan PT DSI sebagai pengawas. Serta peranan TP4D (Tim
Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah-red) Kejari
Tangsel yang berujung robohnya sheetpile TPA Cipeucang yang belum genap
setahun,” kata Lutfi.
“Menurut
informasi yang kami dapat bahwa pada bulan ini (Agustus-red) adalah waktu
berakhirnya masa pemeliharaan yang menjadi kewajiban PT RJPS. Maka, kami akan
melakukan investigasi ke lokasi untuk memastikan pemeliharaan ini sudah
dilakukan,” ungkap Lutfi.
Kasus
robohnya TPA Cipeucang yang menelan biaya Rp 21 miliar ini mencuat setelah FTH
melakukan laporan ke bebebapa instansi termasuk di antaranya Kejaksaan RI
terkait dugaan adanya permainan (kongkalingkong) antara Ketua TP4D Kejari Tangsel
dengan pelaksana dan pengawas proyek yang berakibat pada rancang bangun
(konstruksi) yang salah sehingga mengakibatkan robohnya sheet pile / tembok
pembatas TPA Cipeucang. (*/rls)
0 Comments