![]() |
Para karyawan PT SCS saat melancarkan aksi unjuk rasa di depan kantor Disnaker. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Ratusan
karyawan dan buruh PT Sinar Central Sandang (SCS) di Keluraan Pakulonan,
Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/07/2020) menggeruduk
dan melancarkan aksi demo besar-besaran di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat
di kawasan Perumahan Vila Melati Mas Residence, Serpong Utara.
Saat melancarkan aksi dan unjuk rasa tersebut, para karyawan
atau buruh PT SCS didampingi oleh pengurus dan perwakilan Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (SBSI'92) se-Banten dari berbagai tingkatan. Ikut mendampingi
beberapa pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI'92 Banten antara lain:
Ayyub K, SH, Rafles SH, Toyib SH, Gondhes SH, Thomas AK SH serta Dadang S, SH.
Kepada TangerangNet.Com di lokasi unjuk rasa, Agus Hariyadi
selaku perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (SBSI) Provinsi Banten mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh
ratusan karyawan atau buruh PT SCS Serpong guna meminta pertanggung jawaban
kepada direksi PT SCS atas dilakukannya klaim dan penutupan sepihak terhadap
perusahaan pemintalan benang tersebut. Manajemen PT SCS mengaku bangkrut akibat
dampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Menurut Agus, klaim bangkrut sepihak
dari direksi PT SCS tersebut tidak sah dan menabrak serta melanggar hukum Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
"Karena keputusan klaim sepihak tersebut tidak sah,
kami meminta kepada pihak direksi untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan
dan buruh PT SCS. Oleh karena tidak masuk akal dan rasional, perusahaan sudah
cukup lama berdiri puluhan tahun, tiba-tiba mengaku bangkrut hanya karena wabah
virus Corona yang baru berjalan 5 bulanan ini,” ungkap Agus.
Menurut Agus, jika nanti sudah ada keputusan hukum yang
inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan soal PT SCS bangkrut, pihaknya
meminta kepada pihak direksi dan manajemen untuk memberikan pesangon kepada
seluruh karyawan. Hal ini sesuai isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang
Undang (UU) Nomor. 13 Tahun 2003 dan juga membayar kekurangan upah seluruh
karyawan atau buruh selama dirumahkan.
Sementara itu, usai dilakukan mediasi dan perundingan antara
perwakilan karyawan/buruh dengan pihak direksi PT SCS yang difasilitasi oleh
pihak Disnaker Kota Tangsel, salah seorang anggota Lawyer dari LBH SBSI'92
Banten Thomas menyebutkan perundingan yang dilakukan tersebut mengalami kegagalan
total alias Gatot.
Pasalnya, kata Thomas, pihak direksi PT SCS kurang persiapan
saat datang melakukan perundingan dengan pihak karyawan. Dan akibat kegagalan
dari perundingan pertama tersebut, maka akan dilakukan perundingan berikutnya
pada 22 Juli 2020 mendatang.
"Stempel perusahaan saja tidak dibawa saat melakukan
perundingan tadi, bagaimana untuk masalah lainnya? Itu jelas kelihatan pihak
manajemen dan direksi tidak serius dalam perundingan tesebut,” tutur Thomas.
Dan untuk itu, kata Thomas, pihak LBH SBSI'92 menyerukan
kepada seluruh karyawan dan buruh untuk bersama-sama menjaga aset perusahaan
agar jangan sampai berkurang untuk membayar hak-haknya para karyawan.
“Sebelum ada keputusan hukum dari pengadilan, saat ini semua
karyawan masih berstatus karyawan dan buruh PT SCS. Kita masih berhak untuk
menerima gaji dan hak-hak lainnya," tutur Thomas menegaskan. (btl)
0 Comments