Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PT SCS Di Tangsel Mengaku Bangkrut Akibat Covid-19, Karyawan Tak Percaya

Para karyawan PT SCS saat melancarkan
aksi unjuk rasa di depan kantor Disnaker.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)




NET -  Ratusan karyawan dan buruh PT Sinar Central Sandang (SCS) di Keluraan Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/07/2020) menggeruduk dan melancarkan aksi demo besar-besaran di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat di kawasan Perumahan Vila Melati Mas Residence, Serpong Utara.

Saat melancarkan aksi dan unjuk rasa tersebut, para karyawan atau buruh PT SCS didampingi oleh pengurus dan perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI'92) se-Banten dari berbagai tingkatan. Ikut mendampingi beberapa pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI'92 Banten antara lain: Ayyub K, SH, Rafles SH, Toyib SH, Gondhes SH, Thomas AK SH serta Dadang S, SH.

Kepada TangerangNet.Com di lokasi unjuk rasa, Agus Hariyadi selaku perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Banten mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan karyawan atau buruh PT SCS Serpong guna meminta pertanggung jawaban kepada direksi PT SCS atas dilakukannya klaim dan penutupan sepihak terhadap perusahaan pemintalan benang tersebut. Manajemen PT SCS mengaku bangkrut akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Menurut Agus, klaim bangkrut sepihak dari direksi PT SCS tersebut tidak sah dan menabrak  serta melanggar hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Karena keputusan klaim sepihak tersebut tidak sah, kami meminta kepada pihak direksi untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan dan buruh PT SCS. Oleh karena tidak masuk akal dan rasional, perusahaan sudah cukup lama berdiri puluhan tahun, tiba-tiba mengaku bangkrut hanya karena wabah virus Corona yang baru berjalan  5 bulanan ini,” ungkap Agus.

Menurut Agus, jika nanti sudah ada keputusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan soal PT SCS bangkrut, pihaknya meminta kepada pihak direksi dan manajemen untuk memberikan pesangon kepada seluruh karyawan. Hal ini sesuai isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang Undang (UU) Nomor. 13 Tahun 2003 dan juga membayar kekurangan upah seluruh karyawan atau buruh selama dirumahkan.

Sementara itu, usai dilakukan mediasi dan perundingan antara perwakilan karyawan/buruh dengan pihak direksi PT SCS yang difasilitasi oleh pihak Disnaker Kota Tangsel, salah seorang anggota Lawyer dari LBH SBSI'92 Banten Thomas menyebutkan perundingan yang dilakukan tersebut mengalami kegagalan total alias Gatot.

Pasalnya, kata Thomas, pihak direksi PT SCS kurang persiapan saat datang melakukan perundingan dengan pihak karyawan. Dan akibat kegagalan dari perundingan pertama tersebut, maka akan dilakukan perundingan berikutnya pada 22 Juli 2020 mendatang.

"Stempel perusahaan saja tidak dibawa saat melakukan perundingan tadi, bagaimana untuk masalah lainnya? Itu jelas kelihatan pihak manajemen dan direksi tidak serius dalam perundingan tesebut,” tutur Thomas.

Dan untuk itu, kata Thomas, pihak LBH SBSI'92 menyerukan kepada seluruh karyawan dan buruh untuk bersama-sama menjaga aset perusahaan agar jangan sampai berkurang untuk membayar hak-haknya para karyawan.

“Sebelum ada keputusan hukum dari pengadilan, saat ini semua karyawan masih berstatus karyawan dan buruh PT SCS. Kita masih berhak untuk menerima gaji dan hak-hak lainnya," tutur Thomas menegaskan. (btl)

Post a Comment

0 Comments