![]() |
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Di Kabupaten Tangerang Tahun ajaran baru 2020-2021
sudah dimulai Senin, pada 13 Juli 2020. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada
tahun ajaran baru kali ini, kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah tidak
diperbolehkan tatap muka melainkan dengan metoda daring atau online.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah
menjelaskan pelaksanaan KBM telah diatur melalui keputusan bersama (SKB) empat
menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.
“Berdasarkan kalender tahun ajaran baru, betul pada 13 Juli
2020 sebagai KBM tetapi karena ada SKB empat menteri sebagai panduan
pembelajaran tahun ajaran baru pada masa pandemi Covid-19, maka sekolah tidak
diperbolehkan KBM. Hal ini termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau
MPLS tatap muka tetapi secara oline,” ujar Syaifullah.
Terkait pendaftaran ulang secara langsung, Pendaftaran
Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 di Wilayah Kabupaten Tangerang
dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 13 sampai dengan 15 Juli 2020, dengan
memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan itu menjelaskan untuk kegiatan
lanjutan PPDB di SDN/SMPN Wilayah Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan
Pendaftaran Ulang Siswa Baru secara langsung, sesuai dengan aturan PPDB bagi
siswa yang diterima dengan membuktikan Persyaratan PPDB, membawa fotocopy/
bukti upload yang telah dilaksanakan secara online.
“Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan memperhatikan
protokol kesehatan dengan baik, tidak berkerumun, jaga jarak, pakai masker dan
disiapkan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer di sekolah,” tuturnya.
Syaifullah menjelaskan pendaftran ulang siswa baru harus
menggunakan sistem sesi atau gelombang, tujuannya tentu saja, untuk menghindari
kerumunan dan menjaga protokol kesehatan di sekolah.
”Setiap siswa hanya 1 hari sesuai jadwal, selanjutnya proses
pembelajaran daring/online,” ucap Syaifullah.
Sistem sesi atau gelombang yang digunakan selama pelaksanaan
kegiatan daftar ulang mulai tanggal 13-15 Juli 2020 yakni Sesi pertama pukul
07:30 – 08:30 WIB, sesi kedua pukul 09:00 – 10:00 WIB, sesi ketiga pukul 10:30 –
11:30 WIB, sesi keempat pukul 13:00 – 14:00 WIB.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kembali menegaskan
terkait kegiatan belajar mengajar termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS), tidak boleh ada kegiatan tatap muka, melainkan dengan metode daring
atau online. Ini diatur melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran
Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19.
“Bila ada ditemukan sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan
belajar mengajar secara tatap muka maka sekolah tersebut akan kita tinjau izin
operasionalnya dan bila sekolah negeri melaksanakan maka kita tinjau SK
pengangkatan sebagai Kepala Sekolah,” tutur Zaki. (*/pur)
0 Comments