Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terungkap Dalam Sidang, Margaretha Tabrak Korban Mati Akibat “Soju”

Terdakwa  Aurelia Margaretha Yulia.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET - Perkara dengan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia yang merenggut nyawa orang lain pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang (PN), Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (10/6/2020) mendengarkan keterangan saksi.

Yesekil, 15, dihadirkan sebagai saksi karena menyaksikan langsung pada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan orang tuanya. "Dedi ketabrak mobil Honda Brio warna hitam jam 04:00 sore bersama anjing kecilnya,” tutur Yesekil.

Walaupun mengalami kesulitan dalam bahasa saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim dipimpin Arif Budi cahyono SH dengan lancar.  

“Sekarang ayah kamu ada di mana," tanya Majelis Hakim.

“Ayah saya sudah meninggal ditabrak mobil Brio warna hitam,” ujar bocah lugu di hadapan sidang yang dipenuhi pengunjung.

Saksi Yesekil menyebutkan nama ayahnya Andre Nyontoyusodo, 51 tahun, kecelakaan tanggal 29 Maret 2020 di Karawaci, Kota Tangerang. “Yang menabrak ayah saya, ini orangnya,” ujar Yesekil sambil menunjuk terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26.

Saksi Yesekil ketika peristiwa terjadi sedang olah raga sore bersama ayah dan anjing kecil. “Ayah ditabrak mobil dari belakang. Mobil berkecepatan kencang. Ayah terpental dan saya menyakinkan dan langsung minta tolong kepada security dan tidak lama Mami ke luar rumah,” ujar saksi Yesekil menyakinkan majelis hakim.

Pada saat peristiwa itu, saksi Yesekil sebelum minta tolong kepada sekurity melihat ayahnya luka di kepala. “Yang menabrak mobil Honda Brio warna hitam dan pengemudinya dia,” ucap saksi Yesekil sambil melihat terdakwa yang duduk di samping 4 pengacara.

Saksi Yesekil melihat setelah kejadian tabrakan, terdakwa Margaretha masih di dalam mobil memainkan handphone. “Mami menegur terdakwa dan menarik ke luar mobil supaya melihat Dedi yang terkapar tidak bergerak,” ucap saksi mata di tempat kejadian perkara.

Apa yang kamu lihat di mobol terdakwa?  "Saya melihat minuman keras di dalam mobil ketika polisi menemukan botol miras di dalam mobilnya,” ujar saksi.

Majelis hakim perllihatkan  minuman
Soju kepada saksi Yesekil.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)

Jaksa Penuntu Umum (JPU) Haerudin, SH, Ivandianto, SH, dan Adib, SH, menunjukan 1 botol miras buatan Korea merek Soju.

Saksi lainnya yakni Natasya. "Fakta rekaman vidio cctv (closed circuit television-red) kecepatan mobil bisa ditaksir perdetik ditarik mundur nanti ketemu laju kecepatan.mobil,” ujar Natasya menyakinkan pengacara korban yang hanya bisa manggut manggut.

Sedangkan saksi Martina mengatakan kejadian pada tanggal 29 Maret 2020. “Saya baru masuk tempat parkir mobil, Pak Andre (korban-red) lewat bersama anaknya. Saya lihat mobil dengan kecepatan tinggi menabrak Pak Andre,” tutur Martina.

Dalam sidang terungkap pula terjadi pertengkaran antara terdakwa Margaretha dengan keluarga korban. Disebutkan terdakwa Margaretha maupun keluarga tidak ada yang meminta maaf atau beritikat baik.

“Terdakwa Margaretha marah-marah ke Mami dan ada orang lain melerai.  Terdakwa jalanya tidak sempoyongan. Jalanya tegak biasa saja,” jawab saksi mata atas meninggal ayahnya.

Keterangan saksi dikonfirmasi kepada terdakwa Margaretha dan dibetulkan kesaksian anak korban. Minuman keras pun betul. Semua kesaksian di benarkan. Ketika terjadi tabrakan saksi posisinya tidak jauh dari korban.

Terdakwa Margaretha membantah tidak menyerang. “Tetapi setelah lengah, saya nyerang,” ujar terdakwa Margaretha  membenarkan menyerang saksi.

Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi ditunda selama sepekan.

Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Arif Budi Cahyono, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin, SH menyebutkan perbuatan terdakwa Margaretha melanggar pasal 311 tentang Lalulintas Jalan Raya dan pasal 310 ayat (4) UU RI tentang Angkutan Jalan. (tno)

Post a Comment

0 Comments