![]() |
Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Perkara dengan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia yang
merenggut nyawa orang lain pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang
(PN), Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (10/6/2020) mendengarkan
keterangan saksi.
Yesekil, 15, dihadirkan sebagai saksi karena menyaksikan
langsung pada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan orang tuanya. "Dedi
ketabrak mobil Honda Brio warna hitam jam 04:00 sore bersama anjing kecilnya,”
tutur Yesekil.
Walaupun mengalami kesulitan dalam bahasa saksi menjawab
pertanyaan Majelis Hakim dipimpin Arif Budi cahyono SH dengan lancar.
“Sekarang ayah kamu ada di mana," tanya Majelis Hakim.
“Ayah saya sudah meninggal ditabrak mobil Brio warna hitam,”
ujar bocah lugu di hadapan sidang yang dipenuhi pengunjung.
Saksi Yesekil menyebutkan nama ayahnya Andre Nyontoyusodo,
51 tahun, kecelakaan tanggal 29 Maret 2020 di Karawaci, Kota Tangerang. “Yang
menabrak ayah saya, ini orangnya,” ujar Yesekil sambil menunjuk terdakwa Aurelia
Margaretha Yulia, 26.
Saksi Yesekil ketika peristiwa terjadi sedang olah raga sore
bersama ayah dan anjing kecil. “Ayah ditabrak mobil dari belakang. Mobil
berkecepatan kencang. Ayah terpental dan saya menyakinkan dan langsung minta
tolong kepada security dan tidak lama Mami ke luar rumah,” ujar saksi Yesekil
menyakinkan majelis hakim.
Pada saat peristiwa itu, saksi Yesekil sebelum minta tolong
kepada sekurity melihat ayahnya luka di kepala. “Yang menabrak mobil Honda Brio
warna hitam dan pengemudinya dia,” ucap saksi Yesekil sambil melihat terdakwa
yang duduk di samping 4 pengacara.
Saksi Yesekil melihat
setelah kejadian tabrakan, terdakwa Margaretha masih di dalam mobil memainkan
handphone. “Mami menegur terdakwa dan menarik ke luar mobil supaya melihat Dedi
yang terkapar tidak bergerak,” ucap saksi mata di tempat kejadian perkara.
Apa yang kamu lihat di mobol terdakwa? "Saya melihat minuman keras di dalam mobil
ketika polisi menemukan botol miras di dalam mobilnya,” ujar saksi.
![]() |
Majelis hakim perllihatkan minuman Soju kepada saksi Yesekil. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Jaksa Penuntu Umum (JPU) Haerudin, SH, Ivandianto, SH, dan
Adib, SH, menunjukan 1 botol miras buatan Korea merek Soju.
Saksi lainnya yakni Natasya. "Fakta rekaman vidio cctv (closed
circuit television-red) kecepatan mobil bisa ditaksir perdetik ditarik mundur
nanti ketemu laju kecepatan.mobil,” ujar Natasya menyakinkan pengacara korban
yang hanya bisa manggut manggut.
Sedangkan saksi Martina mengatakan kejadian pada tanggal 29
Maret 2020. “Saya baru masuk tempat parkir mobil, Pak Andre (korban-red) lewat bersama
anaknya. Saya lihat mobil dengan kecepatan tinggi menabrak Pak Andre,” tutur
Martina.
Dalam sidang terungkap pula terjadi pertengkaran antara
terdakwa Margaretha dengan keluarga korban. Disebutkan terdakwa Margaretha maupun
keluarga tidak ada yang meminta maaf atau beritikat baik.
“Terdakwa Margaretha marah-marah ke Mami dan ada orang lain
melerai. Terdakwa jalanya tidak
sempoyongan. Jalanya tegak biasa saja,” jawab saksi mata atas meninggal
ayahnya.
Keterangan saksi dikonfirmasi kepada terdakwa Margaretha dan
dibetulkan kesaksian anak korban. Minuman keras pun betul. Semua kesaksian di
benarkan. Ketika terjadi tabrakan saksi posisinya tidak jauh dari korban.
Terdakwa Margaretha membantah tidak menyerang. “Tetapi
setelah lengah, saya nyerang,” ujar terdakwa Margaretha membenarkan menyerang saksi.
Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi ditunda
selama sepekan.
Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Arif Budi
Cahyono, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin, SH menyebutkan perbuatan
terdakwa Margaretha melanggar pasal 311 tentang Lalulintas Jalan Raya dan pasal
310 ayat (4) UU RI tentang Angkutan Jalan. (tno)
0 Comments