Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sebelum Tabrak Mati Korban, Terdakwa Margaretha Tenggak 3 Botol “Soju”

Gaya terdakwa Aurelia Margaretha Yulia
di hadapan majelis hakim. Baju rompi
tahanan diletakan di atas bangku.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET – Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, sebelum menabrak hingga korban meninggal dunia, terlebih dahulu meneggak (minum) tiga botol “Soju” bersama pacarnya, minuman beralkohol buatan Korea.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kecalakaan lalulintas mengakibatkan meninggal dunia di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (24/6/2020). Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yakni Johanes Remond, pacar terdakwa dan Yunita Mulawatiriu yakni orangtua terdakwa.

Pada sidang yang majelis hakim dipimpin Arif Budi Cahyono, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi, SH memulai dengan bertanya kepada saksi Johanes Remond.

Saksi Yohanes Remond menjelaskan mengenal terdakwa Aurelia Margaretha Yulia lewat temanya. Saksi tahu kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa itu karena ditelpon oleh terdakwa Aurelia Margaretha pada jam 16:00 WIB, 29 Maret 2020.

Sebelum kejadian, saksi Remond sekitar pukul 14:00 WIB bertemu dengan terdakwa Aurelia Margaretha di Restoran Kore San Jung, Lippo Karawaci, Tangerang. “Terdakwa Aurel Margaretha membeli 4 botol miras merek Soju,” ujar saksi Remond.

Selanjutnya apa kalian berdua lakukan? “Kami minum sampai habis 3 botol dan sisanya oleh terdakwa Aurelia Margaretha dibawa ke mobilnya. Satu botol sisa minuman dari 4 botol yang dibeli,” tutur saksi Remond kepada majelis hakim.

“Minuman Soju kadar alkoholnya 19 persen,” ujar Remond di hadapan majelis hakim.

Kemudian Jaksa Oktaviandi memperlihatkan barang bukti kepada majelis hakim berupa satu botol Soju. “Apakah saksi mengenal benda ini,” tanya Jaksa Oktaviandi.

Saksi Remond mengaku kenal barang bukti 1 botol minuman Soju yang dihadirkan Jaksa Oktaviandi.
Namun ketika saksi Yunita Mulawatiriu yakni orangtua terdakwa Margaretha berkata lain. “Terdakwa minum itu tidak ada pengaruh dan kesadaranya tidak berubah,” ujar Yunita, saksi yang meringankan terdakwa.

Jawaban saksi Yunita justru langsung ditertawakan keluarga korban dan kerabat almarhum Andre Njontoyusodo yang memenuhi ruang sidang.

Setealah mendengar keterangan kedua saksi, Hakim Arif Budi Cahyono menunda sidang selama sepekan.

Peristiwa kecelakaan di Karawaci, Kota Tangerang itu terjadi pada 29 Maret 2020 menyebabkan
Andre Nyontoyusodo, 51 tahun, meninggal dunia. Andre ketika itu sedang berjalan kaki bersama anak dan hewan piarannya. (tno)

Post a Comment

0 Comments