![]() |
Gaya terdakwa Aurelia Margaretha Yulia di hadapan majelis hakim. Baju rompi tahanan diletakan di atas bangku. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, sebelum
menabrak hingga korban meninggal dunia, terlebih dahulu meneggak (minum) tiga
botol “Soju” bersama pacarnya, minuman beralkohol buatan Korea.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kecalakaan
lalulintas mengakibatkan meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Rabu (24/6/2020). Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yakni
Johanes Remond, pacar terdakwa dan Yunita Mulawatiriu yakni orangtua terdakwa.
Pada sidang yang majelis hakim dipimpin Arif Budi Cahyono,
SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi, SH memulai dengan bertanya kepada
saksi Johanes Remond.
Saksi Yohanes Remond menjelaskan mengenal terdakwa Aurelia Margaretha
Yulia lewat temanya. Saksi tahu kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa itu
karena ditelpon oleh terdakwa Aurelia Margaretha pada jam 16:00 WIB, 29 Maret
2020.
Sebelum kejadian, saksi Remond sekitar pukul 14:00 WIB bertemu
dengan terdakwa Aurelia Margaretha di Restoran Kore San Jung, Lippo Karawaci,
Tangerang. “Terdakwa Aurel Margaretha membeli 4 botol miras merek Soju,” ujar
saksi Remond.
Selanjutnya apa kalian berdua lakukan? “Kami minum sampai habis
3 botol dan sisanya oleh terdakwa Aurelia Margaretha dibawa ke mobilnya. Satu botol
sisa minuman dari 4 botol yang dibeli,” tutur saksi Remond kepada majelis hakim.
“Minuman Soju kadar alkoholnya 19 persen,” ujar Remond di
hadapan majelis hakim.
Kemudian Jaksa Oktaviandi memperlihatkan barang bukti kepada
majelis hakim berupa satu botol Soju. “Apakah saksi mengenal benda ini,” tanya
Jaksa Oktaviandi.
Saksi Remond mengaku kenal barang bukti 1 botol minuman Soju
yang dihadirkan Jaksa Oktaviandi.
Namun ketika saksi Yunita Mulawatiriu yakni orangtua
terdakwa Margaretha berkata lain. “Terdakwa minum itu tidak ada pengaruh dan
kesadaranya tidak berubah,” ujar Yunita, saksi yang meringankan terdakwa.
Jawaban saksi Yunita justru langsung ditertawakan keluarga
korban dan kerabat almarhum Andre Njontoyusodo yang memenuhi ruang sidang.
Setealah mendengar keterangan kedua saksi, Hakim Arif Budi
Cahyono menunda sidang selama sepekan.
Peristiwa kecelakaan di Karawaci, Kota Tangerang itu terjadi
pada 29 Maret 2020 menyebabkan
Andre
Nyontoyusodo, 51 tahun, meninggal dunia. Andre ketika itu sedang berjalan kaki
bersama anak dan hewan piarannya. (tno)
0 Comments