![]() |
Para ketua umum OKP membuat pernyataan keprihatinan atas kebebasan berpendapat. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menggelar
silaturahmi dan diskusi terbatas mengenai kondisi saat ini tentang Ancaman
Kebebasan Berpendapat Anak Muda di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).
OKP tersebut terdiri atas Himpunaan Mahasiswa Islam (HMI)
Badko Jabodetabek Banten, Pengurus Wilayah (PW) Hima Persis DKI Jakarta, PW KAMMI
DKI Jakarta, Pengurus Daerah (PD) KMHDI DKI Jakarta, dan Hikmah Budhi Jakarta
Utara.
Silaturahmi beberapa ketua umum dilaksanakan dengan mematuhi
Protokoler Kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah. Kebebasan berbicara
(freedom of speech) secara tegas telah diamanahkan serta diatur dalam UUD 1945
pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Ketua Umum HMI Jabodetabek Banten Hendra Djatmiko mengatakan
hal tersebut akhir-akhir ini seakan kehilangan implementasinya pada bangsa dan
negara kita. Meskipun kita hidup di tengah alam demokrasi yang menjunjung
tinggi kebebasan berbicara, namun nilai-nilai itu semua kini terancam dan
terintimidasi.
"Kasus yang belakangan ini terjadi di seluruh ruang publik
kita, mulai dari mimbar akademik hingga platfom media sosial mengalami upaya
intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mencoreng wajah demokrasi
kita," ujar Hendra Djatmiko.
Senada dengan HMI, Ketua Umum KAMMI DKI Jakarta Jimmy Julian
mengingat bagaimana panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH
UGM) mengalami intimidasi sehingga harus mengganti tema diskusi. Lalu video
singkat salah satu komika, Bintang Emon yang diserang buzzer hingga yang
terbaru bagaimana orang yang mengutip guyonan Gusdur harus berakhir di kantor
pihak yang berwenang.
"Keresahan di atas yang kini kita rasakan begitu
mencekam, dimana ruang-ruang publik kita telah kehilangan jaminan atas
kebebasan untuk menyampaikan pendapat," ujar Jimmy Julian.
Nara Asnanda selaku Demisioner Ketua KMHDI DKI Jakarta bahwa
hari ini, aktivis menangkap fenomena ini seperti mengulang pada cerita lalu di
masa kelam otoritarianisme berkuasa.
Ketua Hima Persis DKI Jakarta Ilham Nurhidayatullah
mengutarakan kekecewaannya tehadap aparatur penegak hukum yang kerjanya lambat
dan penuh kejanggalan.
"Belajar dari kasus Novel Baswedan yang penangananya
sangat lambat dan penuh keganjilan. Begitupun sekarang, kejadian intimidasi
terhadap mimbar akademik ban kebebasan berpendapat. Belum ada kerja-kerja
penegakan hukum yang bisa mengungkap siapa pelaku dan dalangnya," ungkap Ketua
PW Hima Persis DKI Jakarta Ilham Nurhidayatullah.
Sementara itu, Ketua Hikmah Budhi Jakarta Utara Jan
Suharwantono mengungkapkan mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam
menyikapi dan menyuarakan ini. (dade)
0 Comments