Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lima OKP Merasakan Ada Ancaman Kebebasan Berpendapat

Para ketua umum OKP membuat pernyataan
keprihatinan atas kebebasan berpendapat. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 



NET - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menggelar silaturahmi dan diskusi terbatas mengenai kondisi saat ini tentang Ancaman Kebebasan Berpendapat Anak Muda di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).

OKP tersebut terdiri atas Himpunaan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabek Banten, Pengurus Wilayah (PW) Hima Persis DKI Jakarta, PW KAMMI DKI Jakarta, Pengurus Daerah (PD) KMHDI DKI Jakarta, dan Hikmah Budhi Jakarta Utara.

Silaturahmi beberapa ketua umum dilaksanakan dengan mematuhi Protokoler Kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah. Kebebasan berbicara (freedom of speech) secara tegas telah diamanahkan serta diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Ketua Umum HMI Jabodetabek Banten Hendra Djatmiko mengatakan hal tersebut akhir-akhir ini seakan kehilangan implementasinya pada bangsa dan negara kita. Meskipun kita hidup di tengah alam demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berbicara, namun nilai-nilai itu semua kini terancam dan terintimidasi.

"Kasus yang belakangan ini terjadi di seluruh ruang publik kita, mulai dari mimbar akademik hingga platfom media sosial mengalami upaya intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mencoreng wajah demokrasi kita," ujar Hendra Djatmiko.

Senada dengan HMI, Ketua Umum KAMMI DKI Jakarta Jimmy Julian mengingat bagaimana panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) mengalami intimidasi sehingga harus mengganti tema diskusi. Lalu video singkat salah satu komika, Bintang Emon yang diserang buzzer hingga yang terbaru bagaimana orang yang mengutip guyonan Gusdur harus berakhir di kantor pihak yang berwenang.

"Keresahan di atas yang kini kita rasakan begitu mencekam, dimana ruang-ruang publik kita telah kehilangan jaminan atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat," ujar Jimmy Julian.

Nara Asnanda selaku Demisioner Ketua KMHDI DKI Jakarta bahwa hari ini, aktivis menangkap fenomena ini seperti mengulang pada cerita lalu di masa kelam otoritarianisme berkuasa.

Ketua Hima Persis DKI Jakarta Ilham Nurhidayatullah mengutarakan kekecewaannya tehadap aparatur penegak hukum yang kerjanya lambat dan penuh kejanggalan.

"Belajar dari kasus Novel Baswedan yang penangananya sangat lambat dan penuh keganjilan. Begitupun sekarang, kejadian intimidasi terhadap mimbar akademik ban kebebasan berpendapat. Belum ada kerja-kerja penegakan hukum yang bisa mengungkap siapa pelaku dan dalangnya," ungkap Ketua PW Hima Persis DKI Jakarta Ilham Nurhidayatullah.

Sementara itu, Ketua Hikmah Budhi Jakarta Utara Jan Suharwantono mengungkapkan mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam menyikapi dan menyuarakan ini. (dade)



Post a Comment

0 Comments