![]() |
Direktur LBH UMT Gufroni menerima warga tergugat di kantor LBH UMT. (Foto: Istimewa) |
NET – Warga melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) dengan cara menutup jalan lingkungan di Perumahan Mutiara Garuda,
Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, digugat oleh
pengembang PT Indoglobal Adyapratama sebesar Rp 3,5 miliar. Gugatan tersebut
telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Warga yang digugat tersebut adalah Djamaludin, Saprin
Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani. Atas gugatan yang tidak masuk
akal itu, keempat warga datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Universitas
Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) di Cikokol, Kota Tangerang, Sabtu (20/6/2020).
“Kami sepakat meminta bantuan hukum kepada LBH UMT untuk melayani
gugatan pengembang Perumahan Mutiara Garuda,” ujar Djamaludin.
Djamaludin menyebutkan penutupan jalan lingkungan tersebut
adalah mengamankan warga dari tertular virus corona Covid-19. “Sebelum
menutup jalan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan,
kecamatan, dan polsek,” ujar Djamaludin.
Hal senada dikemukakan oleh Saprin Hutagalung, tergugat 2. “Kita
menutup jalan lingkungan demi keselamatan jiwa manusia yakni agar warga yang
ada di Perumahan Mutiara Garuda tidak tertular virus corona Covid-19. Jiwa
manusia lebih berharga dari nilai uang,” tutur Saprin Hutagalung.
Alasan pengembang menggugat karena mengalami kerugian akibat
penutup jalan tersebut, kata Saprin, adalah yang dicari-cari. “Selama pandemi
virus corona siapa yang tidak rugi? Semua orang dalam keadaan rugi. Pemerintah
saja rugi besar akibat virus corona,” tukas Saprin.
Direktur LBH UMT Gufroni, SH MH menyambut baik kedatangan
warga Perumahan Mutiara Garuda yang dalam keadaan tergugat. “Saya sempat
terkejut dalam kondisi pandemi Covid-19 ada pengembang merasa paling benar dan
menggugat warganya. Siap, kita akan layanani gugatan pengembang tersebut di
pengadilan pada 29 Juni 2020,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum (FH) UMT itu.
Gufroni menilai adanya gugatan dari pengembang perumahan
kepada warganya adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak boleh dibiarkan
terjadi di tanah air. Apalagi yang dilakukan warga ini hampir semua perumahan
melakukannya.
“Anehnya, nilai kerugian yang dialami pengembang termasuk
biaya gugatan,” ucap Gufroni dengan tersenyum. (ril)
0 Comments