Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Digugat Rp 3,5 Miliar, Warga Tutup Jalan Covid-19 Oleh Pengembang Mutiara Garuda

Direktur LBH UMT Gufroni menerima
warga tergugat di kantor LBH UMT.
(Foto: Istimewa)


NET – Warga melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan cara menutup jalan lingkungan di Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, digugat oleh pengembang PT Indoglobal Adyapratama sebesar Rp 3,5 miliar. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Warga yang digugat tersebut adalah Djamaludin, Saprin Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani. Atas gugatan yang tidak masuk akal itu, keempat warga datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) di Cikokol, Kota Tangerang, Sabtu (20/6/2020).

“Kami sepakat meminta bantuan hukum kepada LBH UMT untuk melayani gugatan pengembang Perumahan Mutiara Garuda,” ujar Djamaludin.

Djamaludin menyebutkan penutupan jalan lingkungan tersebut adalah mengamankan warga dari tertular virus corona Covid-19. “Sebelum menutup jalan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan polsek,” ujar Djamaludin.

Hal senada dikemukakan oleh Saprin Hutagalung, tergugat 2. “Kita menutup jalan lingkungan demi keselamatan jiwa manusia yakni agar warga yang ada di Perumahan Mutiara Garuda tidak tertular virus corona Covid-19. Jiwa manusia lebih berharga dari nilai uang,” tutur Saprin Hutagalung.

Alasan pengembang menggugat karena mengalami kerugian akibat penutup jalan tersebut, kata Saprin, adalah yang dicari-cari. “Selama pandemi virus corona siapa yang tidak rugi? Semua orang dalam keadaan rugi. Pemerintah saja rugi besar akibat virus corona,” tukas Saprin.

Direktur LBH UMT Gufroni, SH MH menyambut baik kedatangan warga Perumahan Mutiara Garuda yang dalam keadaan tergugat. “Saya sempat terkejut dalam kondisi pandemi Covid-19 ada pengembang merasa paling benar dan menggugat warganya. Siap, kita akan layanani gugatan pengembang tersebut di pengadilan pada 29 Juni 2020,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum (FH) UMT itu.

Gufroni menilai adanya gugatan dari pengembang perumahan kepada warganya adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak boleh dibiarkan terjadi di tanah air. Apalagi yang dilakukan warga ini hampir semua perumahan melakukannya.

“Anehnya, nilai kerugian yang dialami pengembang termasuk biaya gugatan,” ucap Gufroni dengan tersenyum. (ril)  

Post a Comment

0 Comments