Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemberi "Nasi Anjing" Di Warakas, Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Rina Triningsih dan kawan-kawan
seusai melaporkan kepada penyidik Polda.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)



NET - Didampingi tim kuasa hukumnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Rina Triningsih, warga Kota Tangerang Selatan, Kamis (30/4/2020) siang, mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Kedatangan Rina Triningsih dan rombongan ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan 'B' selaku Ketua Yayasan ARK Qahal Family sebagai pelaku pemberi "Nasi Anjing" kepada warga di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu,  26 April 2020.

Kepada TangerangNet.Com pada, Jumat (1/5/2020), Rina Triningsih menerangkan perihal laporannya dengan Nomor laporan : TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ, tersebut terhadap terlapor saudara 'B' selaku penanggung jawab Yayasan ARK Qahal Family atas pelaksanaan pembagian "Nasi Anjing" kepada warga masyarakat Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan.

Menurut Rina Triningsih, terlapor 'B' telah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Atas perbuatan terlapor tersebut maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 156.A KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

"Saya sengaja melaporkan saudara 'B' guna memberikan efek jera kepada siapa saja yang telah menghina dan melecehkan agama Islam tidak akan pernah kami biarkan di negara yang berdasarkan hukum ini. Karena sebagai orang yang berpendidikan, tahu agama dan wawasannya luas, seharusnya terlapor sudah mengetahui bahwa hewan yang bernama Anjing itu sangat diharamkan dalam agama Islam,” tutur Rina.

Jadi bagaimana mungkin, kata Rina, terlapor nekat memberi nama nasi bungkus kepada warga yang mayoritas beragama Islam di Warakas, Tanjung Priok tersebut dengan nama "Nasi Anjing". “Itu jelas-jelas sebuah perbuatan yang disengaja dan bertujuan melecehkan serta merendahkan harkat dan martabat umat Islam," tandas Rina.

Sementara itu, Juju Purwantoro, SH. MH selaku salah satu anggota tim kuasa hukum Rina Triningsih yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) bersama H.M. Ismail, SH. MH, menyatakan sebagai orang yang beriman, beragama, dan memiliki toleransi yang tinggi, melaksanakan kegiatan bagi-bagi nasi bungkus gratis yang bertuliskan "Nasi Anjing" dengan logo gambar Kepala Anjing adalah sebuah tindakan yang amat sangat melukai hati umat Muslim yang beriman. 

"Sebuah tindakan yang semula adalah niatnya baik dan positif akan tetapi dengan memberikan nama kegiatan tersebut dengan sebutan ‘Nasi Anjing’ maka akan menjadi timbul lain lagi maknanya. Ada maksud dan target apa sih kegiatan dengan nama bagi-bagi nasi gratis ‘Nasi Anjing’ ini dilakukan,” tutur Juju Purwanto.

Ismail mengharapkan agar tidak terjadi gesekan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan agar pihak Kepolisian dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya agar cerdas dan cepat untuk menuntaskan kasus ini.

“Jangan sampai hati umat Islam terlukai lagi. Karena harus disadari oleh siapapun dan di manapun bahwa gambar atau nama Anjing dan Babi bagi penganut agama Islam itu adalah sesuatu yang haram,” ucap Ismail. (btl)

Post a Comment

0 Comments