Rina Triningsih dan kawan-kawan seusai melaporkan kepada penyidik Polda. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Didampingi tim kuasa hukumnya dari Ikatan Advokat
Muslim Indonesia (IKAMI) Rina Triningsih, warga Kota Tangerang Selatan, Kamis
(30/4/2020) siang, mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro
Jaya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Kedatangan Rina Triningsih dan rombongan ke Polda Metro
Jaya untuk melaporkan 'B' selaku Ketua Yayasan ARK Qahal Family sebagai pelaku
pemberi "Nasi Anjing" kepada warga di Kelurahan Warakas, Tanjung
Priok, Jakarta Utara pada Minggu, 26
April 2020.
Kepada TangerangNet.Com pada, Jumat (1/5/2020), Rina
Triningsih menerangkan perihal laporannya dengan Nomor laporan :
TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ, tersebut terhadap terlapor saudara 'B'
selaku penanggung jawab Yayasan ARK Qahal Family atas pelaksanaan pembagian
"Nasi Anjing" kepada warga masyarakat Warakas, Tanjung Priok, Jakarta
Utara, yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan.
Menurut Rina Triningsih, terlapor 'B' telah melakukan
perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu
agama dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Atas perbuatan
terlapor tersebut maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 156.A KUHP dan
atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
"Saya sengaja melaporkan saudara 'B' guna memberikan
efek jera kepada siapa saja yang telah menghina dan melecehkan agama Islam
tidak akan pernah kami biarkan di negara yang berdasarkan hukum ini. Karena
sebagai orang yang berpendidikan, tahu agama dan wawasannya luas, seharusnya
terlapor sudah mengetahui bahwa hewan yang bernama Anjing itu sangat diharamkan
dalam agama Islam,” tutur Rina.
Jadi bagaimana mungkin, kata Rina, terlapor nekat memberi
nama nasi bungkus kepada warga yang mayoritas beragama Islam di Warakas,
Tanjung Priok tersebut dengan nama "Nasi Anjing". “Itu jelas-jelas
sebuah perbuatan yang disengaja dan bertujuan melecehkan serta merendahkan
harkat dan martabat umat Islam," tandas Rina.
Sementara itu, Juju Purwantoro, SH. MH selaku salah satu
anggota tim kuasa hukum Rina Triningsih yang juga menjabat sebagai Sekretaris
Jendral (Sekjen) Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) bersama H.M. Ismail, SH.
MH, menyatakan sebagai orang yang beriman, beragama, dan memiliki toleransi
yang tinggi, melaksanakan kegiatan bagi-bagi nasi bungkus gratis yang
bertuliskan "Nasi Anjing" dengan logo gambar Kepala Anjing adalah
sebuah tindakan yang amat sangat melukai hati umat Muslim yang beriman.
"Sebuah tindakan yang semula adalah niatnya baik dan
positif akan tetapi dengan memberikan nama kegiatan tersebut dengan sebutan ‘Nasi
Anjing’ maka akan menjadi timbul lain lagi maknanya. Ada maksud dan target apa
sih kegiatan dengan nama bagi-bagi nasi gratis ‘Nasi Anjing’ ini dilakukan,” tutur
Juju Purwanto.
Ismail mengharapkan agar tidak terjadi gesekan di
tengah-tengah masyarakat, diharapkan agar pihak Kepolisian dalam hal ini pihak
Polda Metro Jaya agar cerdas dan cepat untuk menuntaskan kasus ini.
“Jangan sampai hati umat Islam terlukai lagi. Karena
harus disadari oleh siapapun dan di manapun bahwa gambar atau nama Anjing dan
Babi bagi penganut agama Islam itu adalah sesuatu yang haram,” ucap Ismail. (btl)
0 Comments