![]() |
Ketua PWI Pusat Atal Depari. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET - Wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus
memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Selain itu, wartawan yang
sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang
melakukan liputan.
Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19
yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7/4/2020),
di Jakarta.
“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama
setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau
PSBB untuk DKI Jakarta, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun
keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan
Peliputan Wabah Covid -19,” ujar Ketua Umum Persatua Wartawan Indonesia (PWI)
Pusat Atal Depari.
Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan,
sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan.
Selain itu, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga
mudah dipahami oleh para wartawan.
“Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan
wabah Covid-19,” tutur Atal.
Dalam panduan yang terdiri atas 12 point itu, antara lain
diatur wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit
rujukan, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Selain itu
wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit
Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan
publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta
mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti
selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya.
”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.
Menurut Atal, panduan ini sebenarnya sudah dipersiapkan
sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir
yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disahkan
hari ini dan diberlakukan mulai besok, Rabu, 8 April 2020.
Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah
Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan panduan ini telah mengadopsi juga
perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial
boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.
“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus
menyebut sumber yang jelas,” ujar Wina.
Selanjutnya, Wina mengatakan pemakain drone tidak boleh
mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19.
“Untuk ketinggian tertentu harus
mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” kata Wina. (*/pur)
0 Comments