Pengendara roda dua masih lalu lalang di jalan raya seputar Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa) |
NET - Satuan Lalu Lintas Polresta
Tangerang Polda Banten memberikan teguran kepada ratusan pengendara pada hari
pertama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah
Tangerang Raya. Pengendara yang diberi teguran kebanyakan kendaraan roda dua.
"Total ada 184 pengendara
yang kami tegur. Rata-rata tak menggunakan masker, tidak menerapkan pembatasan
jarak, dan ada juga yang suhu badannya tinggi," ujar Kapolresta Tangerang
Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (19/4/2020).
Ade menerangkan meski PSBB sudah
diterapkan, namun jumlah kendaraan yang ke luar masuk masih cukup tinggi.
Kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dan menerapkan pembatasan jarak
pun, masih ditemukan.
"Dari data teguran dan volume
kendaraan, diimbau agar masyarakat tetap di rumah bila tak ada kepentingan yang
mendesak. Dan gunakan masker bila terpaksa harus ke luar rumah. Serta mohon
terapkan pembatasan jarak," ujar Ade.
Ade mengatakan, PSBB diterapkan
sebagai upaya melindungi masyarakat dari sebaran penyakit Covid-19. Oleh
karenanya, Ade mengajak semua masyarakat mematuhi segala aturan PSBB.
"Garda terdepan melawan
sebaran penyakit Covid-19 adalah kita semua," tandasnya. (*/pur)
0 Comments