Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi angkutan barang. (Foto; Istimewa) |
NET - Guna memutus
mata rantai coronavirus disease 2019 (Covid-19) sekaligus menyikapi
pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) Tangerang Raya, Kepolisian Resort (Polres) Cilegon melakukan “giat
imbangan” dengan melaksanakan titik pemeriksaan (check point) di Pelabuhan
Merak. Sabtu (25/4/2020).
Pelaksanaan check point kali ini dipimpin oleh Iptu
Kartika Puji, Iptu Atep Mulyana dan Ipda Sabar Sijabat serta dilaksanakan oleh
para personel Polres Cilegon dan jajarannya yang terlibat dalam kegiatan
tersebut
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media
menjelaskan pelaksanaan check point bertujuan untuk memantau pergerakan moda
transportasi. Petugas akan melakukan
pemeriksaan terhadap pengemudi hingga penumpang, untuk memastikan apakah sudah
menerapkan aturan yang sesuai dengan pemberlakuan PSBB atau tidak sebagai upaya
pencegahan penyebaran virus corona (covid-19)
“Pemeriksaan di lokasi check point, kita mengedepankan
cara preventif serta edukatif dalam ‘giat imbangan’ pelaksanaan PSBB Tangerang
Raya," ungkap Yudhis.
Dari hasil pelaksanaan check point di Pelabuhan Merak,
Kata Yudhis, tercatat 50 unit kendaraan bermotor yang dilakukan pemeriksaan dan
mendapat teguran simpatik sebanyak 20. Dalam hal ini petugas pun terus memberikan sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi imbauan pemerintah dan Maklumat
Kapolri.
Di lokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol
Edy Sumardi menjelaskan selain ‘giat imbangan’ PSBB, dilaksanakannya check point
di Pelabuhan Merak sebagai implementasi adanya instruksi dari Kakorlantas Polri
yang menjelaskan bahwa terhitung Jumat ( 24/4/2020) Pelabuhan Merak tidak
melayani penyebrangan umum serta adanya imbauan dari Pemerintah terkait
larangan mudik ke kampung.
"Khusus Pelabuhan Merak tidak ada penyeberangan
penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang
diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako," ujar Edy
Sumardi.
Atas dasar hal tersebut, kata Edy Sumardi, pihak
Kepolisian khususnya Polda Banten bersama dengan pemangku kepentingan akan memperketat pemeriksaan di lokasi check
point yang sudah ditentukan.
"Sebanyak 15 titik check point yang ada di
wilayah hukum Polda Banten yang akan kami
perketat. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diberi sandi Operasi Ketupat
Kalimaya 2020 yang sudah diberlakukan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan
31 Mei 2020," tutur Edy Sumardi. (*/pur)
0 Comments