Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Ketua Umum SMSI Firdaus. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah harus
memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi,
untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
Demikian disampaikan Ketua Umum
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers tertulisnya
di Jakarta, Sabtu (18/4)). SMSI organisasi perusahaan media beranggotakan 600
media online di Indonesia.
“Sikap SMSI jelas, mendukung apa
yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan
pers,” ujar Firdaus.
Sebagaimana diberitakan banyak
media, di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini,
Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly
memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, Rabu (4/4/2020).
Bukan hanya itu, pemerintah telah
mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.
Menyikapi hal tersebut, dalam
keterangan pers pada 16 April 2020, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR
dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan,
termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang
lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara
layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari
masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.
Dewan Pers tetap mengapresiasi
langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19. Oleh
karenanya, mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan
kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampaknya pada seluruh sektor dan
aspek kehidupan masyarakat.
“Pemerintah dan DPR harus dapat
menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan
tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,"
ujar M. Nuh dalam rilisnya.
Dewan Pers menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan
pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220
(Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan
241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita
bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306
(tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan
Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446
(pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15
September 2019).
Dewan pers menolak pembahasan RUU
Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Fokus Melawan Covid-19
Ketua Umum SMSI Firdaus
menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri, dan
bisa bersama-sama fokus dalam melawan
Covid-19.
“Karena tidak ada ahli yang dapat
menjamin bahwa covid-19 hanya akan
menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang
atau bahkan lebih,” tutur Firdaus.
Firdaus mengajak berpikir ulang
apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat?
Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.
“Jika benar begitu, mengapa tidak
kita bergerak bersama membangun herd
immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan
berahir,” ujarnya lagi.
Badan Kesehatan Dunia (WHO)
menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global
pada Rabu, 11 Maret. Hingga 15
April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area wilayah yang terkonfirmasi
memiliki kasus ini. (*/pur)
0 Comments