![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat memimpin apel beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
NET - Selain telah memperpanjang masa belajar di rumah bagi
seluruh pelajar SMA/SMK/SKh yang menjadi kewenangan Provinsi, Gubernur Banten
Wahidin Halim kembali menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar
agar segera memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
bagi seluruh pegawai di lingkungan Peerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Bukan hanya itu, Gubernur meminta agar unsur pelayanan di
Pemprov Banten dapat bekerja dari rumah dan mengutamakan sistem pelayanan
berbasis online.
"Kami respon cepat arahan Pemerintah pusat. Maka, saya
langsung instruksikan Sekda agar memperpanjang WFH untuk pegawai hingga 21
April 2020 mendatang. Ini berlaku juga untuk pegawai yang bekerja dalam bidang
pelayanan langsung, dan utamakan sistem pelayanan berbasis online," ujar
Gubernur pada Senin (30/3/2020) di Kota Serang.
Dijelaskan Gubernur, pelayanan langsung yang biasanya
dilakukan Pemprov secara tatap muka, semua agar diarahkan menggunakan sistem
online. Selain untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah pandemi
Covid-19 di Provinsi Banten, hal ini juga dilalukan agar penanganan Covid-19
yang dilakukan Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota dapat
berjalan optimal.
"Karena baik pegawai Pemprov maupun masyarakat yang
dilayani ini berasal dari berbagai wilayah di kabupaten dan kota se-Banten.
Jadi kalau mereka bisa tetap di rumah, pemerintah bisa lebih fokus menanganani
kasus-kasus Covid-19 dari seluruh rumah sakit rujukan yang ada di
Banten,"paparnya.
Sementara, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar mengungkapkan
menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor
800/734-BKD/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemprov Banten dan Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 34 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah
tertanggal 30 Maret 2020, maka telah dikeluarkan kembali Surat Edaran baru
dengan nomor 800/789- BKD/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemprov Banten.
"Dalam edaran disebutkan bahwa masa pelaksanaan tugas
kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta
pengaturan lainnya sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekda sebelumnya,
diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih
lanjut sesuai dengan kebutuhan," tutur Sekda.
Dan sesuai instruksi Pak Gubernur, kata Sekda, bagi Dinas, Badan,
dan Biro di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang mempunyai fungsi
pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat agar dimungkinkan untuk
menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara
online dengan lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari/jam kerja.
Sekda berpesan agar seluruh ASN di Pemprov Banten dapat
menaati aturan tersebut sebagai upaya bersama mencegah penyebaran wabah
Covid-19 di Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments