Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

WFH Hingga 21 April, Gubernur: Utamakan Pelayanan Sistem Online

Gubernur Banten H. Wahidin Halim 
saat memimpin apel beberapa waktu lalu.
(Foto: Istimewa)




NET - Selain telah memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh yang menjadi kewenangan Provinsi, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar agar segera memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawai di lingkungan Peerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Bukan hanya itu, Gubernur meminta agar unsur pelayanan di Pemprov Banten dapat bekerja dari rumah dan mengutamakan sistem pelayanan berbasis online.

"Kami respon cepat arahan Pemerintah pusat. Maka, saya langsung instruksikan Sekda agar memperpanjang WFH untuk pegawai hingga 21 April 2020 mendatang. Ini berlaku juga untuk pegawai yang bekerja dalam bidang pelayanan langsung, dan utamakan sistem pelayanan berbasis online," ujar Gubernur pada Senin (30/3/2020) di Kota Serang.

Dijelaskan Gubernur, pelayanan langsung yang biasanya dilakukan Pemprov secara tatap muka, semua agar diarahkan menggunakan sistem online. Selain untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 di Provinsi Banten, hal ini juga dilalukan agar penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota dapat berjalan optimal.

"Karena baik pegawai Pemprov maupun masyarakat yang dilayani ini berasal dari berbagai wilayah di kabupaten dan kota se-Banten. Jadi kalau mereka bisa tetap di rumah, pemerintah bisa lebih fokus menanganani kasus-kasus Covid-19 dari seluruh rumah sakit rujukan yang ada di Banten,"paparnya.

Sementara, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar mengungkapkan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/734-BKD/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemprov Banten dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 30 Maret 2020, maka telah dikeluarkan kembali Surat Edaran baru dengan nomor 800/789- BKD/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemprov Banten.

"Dalam edaran disebutkan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengaturan lainnya sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekda sebelumnya, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tutur Sekda.

Dan sesuai instruksi Pak Gubernur, kata Sekda, bagi Dinas, Badan, dan Biro di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat agar dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online dengan lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari/jam kerja.

Sekda berpesan agar seluruh ASN di Pemprov Banten dapat menaati aturan tersebut sebagai upaya bersama mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten.  (*/pur)


Post a Comment

0 Comments