![]() |
Suasan sidang Tipiring di PN Tangerang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Suwarno, supir truk sampah yang didakwa melanggar
Perda Nomor 8 tahun 2018 tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang
di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (12/3/2020).
Supir truk itu mangkir meski sebelumnya sudah bernjanji akan
datang ke pengadilan. Namun, ketika akan diadili atas perbuatan Suwarno
membuang sampah di Tempat Pembuangan samoah Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan
Neglasari, milik Pemerintah Kota Tangerang.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Suharti,
menyebutkan Saworno sakit tidak bisa mengikuti sidang. Hanya menitipkan denda Rp
1,5 juta. Dari hasil operasi 8 orang pedagang kaki lima, didenda masing-masing Rp100.000.
Hakim tunggal Sri Suharini, SH MH sebelum menjatuhkan putusan
denda, terlebih dahulu menasihati para terdakwa dalam ruang sidang.
“Jualan yang benar,
jangan di trotoar karena mengganggu jalan orang lain. Kan kasian cari uang
susah payah tapi duitnya buat bayar perkara seperti ini,” ucap Hakim Sri.
Enjang, salah seorang pedagang, merasa tidak bersalah karena
jualannya di dalam pagar. “Saya berdagang di dalam pagar bukan di trotoar Bu
Hakim. Jadi, saya tidak tahu melanggarnya di mana,” ujar Enjang.
Perbuatan pedagang melanggar Perda Nomor 8 tahun 2018 Kota
Tangerang, kata Hakim Sri, masuk jalur hijau di trotoar jalan. “Di atas jalan
air, di dalam pagar termasuk jalur hijau,” ujar Hakim Sri Suharini.
Kemudian para
terdakwa oleh Hakim Sri Suharti dijatuhkan denda sebesar Rp 100 ribu dan kalau
tidak mampu menjalani kurungan 7 hari. “Kalau tidak terima putusan ini, silahkan melakukan upaya hokum, kasasi,”
ujar Hakim Sri.
Mereka yang dihukum itu yakni Alam berdagang di Cipondoh dan
Tarmidi usaha tambal ban di trotoar. Alasan Tarmidi karena tidak ada tempat
untuk usaha tambal ban. Sedangkan Rutin, pedagang kacamata di Jembatan
Cipondoh.
Dari hasil operasi Satpol Pamong Praja (PP) Kota Tangerang
tersebut mendapat kemasukan ke kas Negara bukan dari pajak sebesar Rp 2.700.000.
tetapi biaya operasionalnya melebihi dari hasil operasi. (nto)
0 Comments