Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suwarno, Supir Truk Pelanggar Perda Mangkir Disidangkan

Suasan sidang Tipiring di PN Tangerang.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Suwarno, supir truk sampah yang didakwa melanggar Perda Nomor 8 tahun 2018 tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (12/3/2020).

Supir truk itu mangkir meski sebelumnya sudah bernjanji akan datang ke pengadilan. Namun, ketika akan diadili atas perbuatan Suwarno membuang sampah di Tempat Pembuangan samoah Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, milik Pemerintah Kota Tangerang.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Suharti, menyebutkan Saworno sakit tidak bisa mengikuti sidang. Hanya menitipkan denda Rp 1,5 juta. Dari hasil operasi 8 orang pedagang kaki lima, didenda masing-masing Rp100.000.

Hakim tunggal Sri Suharini, SH MH sebelum menjatuhkan putusan denda, terlebih dahulu menasihati para terdakwa dalam ruang sidang.

“Jualan yang benar, jangan di trotoar karena mengganggu jalan orang lain. Kan kasian cari uang susah payah tapi duitnya buat bayar perkara seperti ini,” ucap Hakim Sri.

Enjang, salah seorang pedagang, merasa tidak bersalah karena jualannya di dalam pagar. “Saya berdagang di dalam pagar bukan di trotoar Bu Hakim. Jadi, saya tidak tahu melanggarnya di mana,” ujar Enjang.

Perbuatan pedagang melanggar Perda Nomor 8 tahun 2018 Kota Tangerang, kata Hakim Sri, masuk jalur hijau di trotoar jalan. “Di atas jalan air, di dalam pagar termasuk jalur hijau,” ujar Hakim Sri Suharini.

Kemudian  para terdakwa oleh Hakim Sri Suharti dijatuhkan denda sebesar Rp 100 ribu dan kalau tidak mampu menjalani kurungan 7 hari. “Kalau tidak terima putusan  ini, silahkan melakukan upaya hokum, kasasi,” ujar Hakim Sri.

Mereka yang dihukum itu yakni Alam berdagang di Cipondoh dan Tarmidi usaha tambal ban di trotoar. Alasan Tarmidi karena tidak ada tempat untuk usaha tambal ban. Sedangkan Rutin, pedagang kacamata di Jembatan Cipondoh.  

Dari hasil operasi Satpol Pamong Praja (PP) Kota Tangerang tersebut mendapat kemasukan ke kas Negara bukan dari pajak sebesar Rp 2.700.000. tetapi biaya operasionalnya melebihi dari hasil operasi. (nto)

Post a Comment

0 Comments