Hasnaeni alias Wanita Emas. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menolak gugatan 'Wanita Emas' atau Hasnaeni dalam perkara pembatalan akta
jual-beli (AJB) rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Alasan majelis hakim yang diketuai Dedy Hermawan itu menganggap
bukti-bukti yang diserahkan penggugat tidak mencukupi. Kuasa hukum Hasnaeni
kecewa dengan putusan ini. "Kita kecewa dengan putusan majelis
hakim," ujar Mai Indradi, kuasa hukum Hasnaeni, Selasa (11/2/2020), usai
sidang.
Atas putusan itu, pihak Hasnaeni akan mengajukan banding.
Rencananya mereka akan memperkuat bukti-bukti. "Nantinya, kita akan
memperkuat bukti-bukti pada memori banding," tutur Mai Indradi.
Sementara itu, Hasnaeni mengaku janggal dengan putusan
hakim. Sebab dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani notaris yakni Rosita
Rianauli Sianipar, dijelaskan bahwa akta jual-beli (AJB) berlaku apabila
pembayaran dilakukan oleh pembeli rumah.
Batas pembayaran diberi tenggat waktu hanya satu hari, yakni
pada 10 Oktober 2016, sesuai dengan yang dijanjikan pembeli. Jika tidak, AJB
batal berlaku atau batal. "AJB itu cacat hukum," ungkap Hasnaeni.
Kasus yang diduga melibatkan PT Reliance Management Capital
tersebut, sebelumnya pernah dilaporkan Hasnaeni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Polri pada 2016, dan prosesnya hingga kini masih berjalan.
"Kan jelas-jelas di dalam surat itu AJB hanya berlaku
satu hari. Apabila tidak memenuhi kewajibannya maka AJB itu tidak berlaku.
Kenapa majelis hakim menolak (gugatan), ada apa," tutur mantan bakal calon
gubernur DKI Jakarta itu terheran-heran. (*/pur)
0 Comments