![]() |
Pengerahan petugas gabungan termasuk Satpol PP dalam jumlah besar, dinilai berlebihan. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memandang perlu
adanya penelusuran lebih lanjut, agar ditemukan prinsif keadilan dalam masalah
sengketa tanah antara warga perumahan Puri Intan dengan Kementerian Agama
Republik Indonesia dalam hal ini Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangsel.
Press rilis yang diterima oleh TangerangNet.Com pada Jum'at
(13/12/2019) siang, Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD
Kota Tangsel Aji Bromokusumo menerangkan Fraksinya telah menerima aduan dari
warga perumahan Puri Intan, Pisangan, Ciputat pada Senin (9/12/2019). Dan
terkait dengan eksekusi bertahap sebelumnya dan selanjutnya sudah diadukan ke
pihak DPR-RI beberapa waktu lalu, namun tidak menemukan titik terang.
"Fraksi kami akan segera mengirimkan surat permohonan
penundaan eksekusi kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. Fraksi PSI
dalam hal ini tidak dalam kapasitas ingin mencampuri urusan hukum yang
berjalan, tetapi ingin mendorong agar semua pihak mengedepankan dialog
kemanusiaan dan penelusuran kejanggalan,” ungkap Aji Bromokusumo.
Karena Fraksi PSI, kata Aji, juga menyadari aduan dari warga
Puri Intan tersebut sudah sangat terlambat, karena putusan Mahkamah Agung sudah
inkracht dan segera untuk di eksekusi.
Ditambahkan oleh Sekretaris Fraksi PSI itu, pihaknya
menyerukan agar pihak Rektor UIN Ciputat dapat memperhatikan nasib warga yang
rumahnya digusur dan dibongkar dari sisi kemanusiaan. Hal ini agar pihak UIN
dapat tetap memberikan kesempatan musyawarah bagi warga ataupun penundaan waktu
pembongkaran bangunan yang lebih panjang batas waktunya sehingga warga memiliki
kesempatan mengemasi barang-barangnya serta dapat mencari alternatif tempat
tinggal yang layak.
Fraksi PSI saat akan dilaksanakan eksekusi pada Kamis
kemarin mengaku sudah melakukan beberapa lobi dan bersyukur akhirnya mendapat
kesepakatan dari pihak kampus UIN Ciputat untuk memediasi tim Kejaksaan Negeri
Kota Tangsel agar tidak dilakukan pembongkaran paksa.
Sekretaris Fraksi PSI tersebut menyerukan agar semua pihak
lebih mengedepankan cara-cara kemanusiaan dan tidak mengedepankan pola
pendekatan kekuasaan seperti kemarin dengan mengerahkan begitu banyak aparat
keamanan dari Kepolisian dan TNI.
Pihak Fraksi PSI, kata Aji, mengkritik gaya Walikota
Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melalui aparat Satpol PP nya yang juga
ikut mengerahkan anggotanya dalam jumlah yang juga cukup besar.
"Warga Puri Intan itu adalah warga masyarakatnya Kota
Tangsel sendiri, Walikota Tangsel adalah ibu dari warganya sendiri. Seharusnya,
beliau datang ke lokasi untuk memberikan pengayoman kepada warganya sendiri
yang sedang mengalami musibah. Ingat, mereka warga Puri Intan itu dahulu
membeli tanah tersebut bukan merampas tanah milik Kemenag,” ungkap Aji.
Mereka adalah korban, kata Aji, dari para penipu dari
yayasan yang menjual tanah negara kepada para korban yaitu warga Puri Intan. “Ayo
kita lakukan penelusuran lebih jauh jika terdapat kejanggalan perbedaan
perlakuan antara warga yang rumahnya dieksekusi dengan warga Puri Intan yang
rumahnya lolos eksekusi. Proses hukum dan keadilan harus di kedepankan,"
pungkasnya.
Atas konflik berkepanjangan antara Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangsel dengan warga Puri Intan, tim
eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Tangsel dibantu tim aparat gabungan yang
terdiri atas Polres Kota Tangsel 357 anggota, aparat TNI 30 anggota, satuan
Satpol PP Kota Tangsel 130 anggota serta 10 orang aparat dari Kejaksaan Negeri
Kota Tangsel yang pada Kamis (12/12/2019) akan melakukan eksekusi pembongkaran
paksa atas rumah warga.
Menurut Kampus UIN adalah miliknya, walaupun masih bisa
diperdebatkan karena ditengarai ada perbedaan perlakuan antara warga dan
beberapa bidang rumah dan tanah yang sebenarnya bersumber dari Girik yang sama.
(btl)
0 Comments