![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim dan Kapolda Banten Irjen Polisi Tomsi Tohir naik ke mesin giling yang melindas botol. (Foto: Istimewa) |
NET - Selama empat
hari Polda Banten dan jajarannya menggelar operasi cipta kondisi jelang
perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Kegiatan yang bertajuk Operasi Sikat
Kalimaya tersebut dilaksanakan mulai
sejak 9 hingga 12 Desember 2019.
Kapolda Banten Irjen Polisi Tomsi Tohir melalui Kabidhumas
Kombes Polisi Edy Sumardi mengatakan kegiatan operasi tersebut menyasar kepada
yang dapat berpotensi mengganggu Harkamtibmas.
"Sasaran Operasi Sikat Kalimaya seperti premanisme,
perjudian, minuman beralkohol dan curanmor," ujar Kombes Polisi Edy
Sumardi saat ditemui usai pemusnahan barang bukti ribuan botol miras di kantor
Polda Banten, Kota Serang, Kamis (19/12/2019).
Sedikitnya 33.168 botol miras berbagai merk termasuk 118
bungkus miras oplosan, 20 pelaku curanmor, 3 pelaku judi koprok, 58 premanisme
diamankan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Kalimaya 2019.
Semua hasil operasi ini akan ditindaklanjuti penyelidikannya
oleh penyidik. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, makan akan diproses
ke penyidikan.
Sedangkan yang melakukan tindak pidana ringan, akan dilakukan
proses tipiring dan yang belum terbukti, akan kita data dan lakukan pembinaan
secara edukatif.
"Kegiatan operasi dilakukan di beberapa lokasi di
wilayah hukum Polda Banten. Pelabuhan penyeberangan Merak menjadi perhatian,
cafe, tempat hiburan malam, kosan, khususnya jelang libur natal dan tahun
baru," ungkap Kombes Edy Sumardi.
Hal tersebut dilakukan, kata Edy, agar pelaksanaan
peribadatan dapat dilakukan dengan rasa aman dan nyaman.
"Agar dalam pelaksanaan ibadah nantinya dan menyambut
pergantian tahun baru keamanan dan ketertiban masyarakat tetap bisa kita
pelihara,” ucap Edy Sumardi.
Selain itu, kata Edy, 58 orang terkait premanisme dan 66
orang penjual miras dilakukan proses tipiring serta pembinaan dengan pendataan
dan pengawasan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita lakukan pendataan juga menyertakan pembuatan
surat pernyataan. Sebagai efek jera agar tidak melakukan hal yang sama pada kemudian
hari dilakukan pembinaan," ujarnya. (*/rls)
0 Comments