Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perkara Sudah Setahun Diputus MA, Tapi Belum Dikirim Ke PN Tangerang

Gedung Mahkamah Agung RI Jakarta.
(Foto: Istimewa)



NET – Perkara yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta, sejak 1 tahun lebih tapi salinan putusannya belum sampai dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dengan nomor Perkara Pidsus No. 51/Pid.Sus/2017/PnTng tertanggal 27 Maret 2017. Akibatnya, terhukum sudah menjalani hukuman tapi belum bisa diekskusi oleh jaksa.

“Saya orang yang tidak mengerti hukum. Tetapi yang membuat saya aneh, ini putusan diucapkan oleh majelis hakim di MA tahun 2018, sekarang sudah akhir 2019. Itu putusan nyangkut di mana ya,” tutur Andi Rafika kepada wartawan di Tangerang, Senin (2/12/2019).

Andi Rafika, keluarga korban, ketika menanyakan kepada petugas di PN Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, mendapat jawaban, “Putusan dari MA belum turun Pak. Belum dikirim dari MA ke pengadilan sini”.

Sementara itu, informasi bahwa majelis hakim di MA sudah memutuskan upaya kasasi terdakwa Ny. Aliah, 46, alias Elli binti alm Ali Al Idrus sudah tersebar luas melalui webside MA.

“Masa dari Jakarta ke Tangerang harus makan waktu selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Andi Rafika.

Andi Rafika menyebukatan Perkara Pidsus No. 51/Pid.Sus/2017/PnTng vonis dari majelis hakim PN Tangerang pada 27 Maret 2017. Kemudian Pengadilan Tinggi Banten di Serang mengeluarkan putusan pada 13 Juni 2017. Sedangkan putusan kasasi oleh  Mahkamah Agung RI  pada 3 September 2018.

“Sekarang sudah Desember 2019. Ini putusan perkara adik saya nyangkut di mana ya Mas,” ucap Andi Rafika kea rah wartawan.

Atas keluhan pencari keadilan tersebut ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan, SH mengatakan siap melaksanakan ekskusi. “Apapun hasil putusan Hakim Mahkamah Agung, saya siap eksekusi. Sampai saat ini, saya belum dapat salinan putusan kasasi,” ujar Aka Kurniawan.

Kasi Pidum tersebut mengaku belum diberikan hasil putusan kasasi dari MA oleh petugas PN Tangerang.

“Sebenarnya, lebih cepat lebih baik biar tidak menghutang perkara,” ucap Aka serius. (tno)

Post a Comment

0 Comments