Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Copot Pendamping Program Pemerintah Di Banten "Double Job"

Rizwan
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)


  

Oleh: Rizwan


SALAH satu penghambat peluang kesempatan kerja bagi warga Banten adalah mereka yang bekerja rangkap jabatan (double job). Mereka dengan berbagai dalih melakukan kerja di beberapa instansi padahal jelas-jelas aturan tidak memperbolehkan itu. Pada berbagai program pendampingan di Banten mereka jelas-jelas terindikasi double job tapi dibiarkan, seperti pada program Jaminan Sosial (Jamsos), Pendamping Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Tenaga Kerja Sukarela (TKS) serta beberapa program lain.

Penulis berharap kepada Pemerintah untuk secara tegas melakukan penyisiran dan pembersihan kepada pendamping yang disinyalir bekerja pada berbagai program. Mereka harus dipaksa memberikan kesempatan kepada warga yang lain yang masih menganggur karena jika berharap kesadaran dari mereka ini tidak akan terjadi. Jangan biarkan mereka hanya memikirkan diri sendiri tapi membiarkan yang lain menganggur.

Selanjutnya memohon kepada Bapak Gubernur Banten untuk mengevaluasi kinerja sejumlah Organiasi Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD/SKPD) yang dinilai tidak bisa mengikuti ritme gerak yang memang telah dicanangkan oleh Gubernur. Hal itu, di antaranya soal pemberdayaan masyarakat dalam hal ini sektor pemuda yang kemudian menyumbang pengangguran di wilayah Banten.

Sebagai refleksi atas kondisi memprihatinkan tersebut perlu kiranya ada solusi kongkret pada persoalan ini, tak berlebihan rasanya jika warga Banten khususnya para pemuda, sarjana diberikan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam proses pembangunan Banten melalui berbagai sektor.
Sisi lain, penulis mengkritisi kelemahan beberapa dinas yang kemudian menjadi leading sektor berbagai program, di antaranya pada SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Banten dan Disnaker Banten, yakni terkait persoalan doubl job. Bahkan yang tripel job beberapa pendamping program pemerintah yang seolah dibiarkan, dimana Pendamping Desa, Pendamping lokal desa bahkan Tenaga Ahli, pendamping PKH, TKSK yang masih bercokol dan dibiarkan double job. Padahal secara aturan itu sama sekali tidak diperbolehkan, tapi kenyataannya sampai saat ini persoalan itu masih terjadi dan seolah dibiarkan, seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak.

Persoalan ini sebenarnya sudah sering kali disuarakan oleh berbagai kalangan. Tapi anehnya dinas terkait seolah tidak meresponnya atau tidak secara serius menindaklanjuti persoalan ini. Padahal ini jelas-jelas menutup kesempatan warga yang lain untuk mengaktualisasikan kemampuannya dan berimplikasi pada jumlah pengangguran juga.

Beberapa dinas, penulis menilai terbukti tidak serius dan tidak tegas, terbukti sampai saat ini situasi tersebut masih berlangsung. Ini bukan soal menghentikan rejeki, namun ini berbicara kemaruk atau tamak. Ada beberapa orang yang bekerja dengan berbagai pekerjaan, sementara yang lain seolah tidak diberikan kesempatan.

Penulis berharap kepada siapapun untuk membukakan peluang bagi pemuda dan para sarjana di Banten untuk mengaktualisasikan ilmunya. Jangan sampai ada individu yang bekerja di berbagai program sementara banyak yang lain yang tidak bekerja. Bahkan secara aturan dengan tegas sedari awal melakukan pendaftaran bahwa mereka tidak boleh terikat dengan dinas atau instansi lain, tapi yang terjadi itu seolah dibiarkan. Penulis melihat di berbagai program yang notabene ada ada proses pendampingannya justru tidak ada tindakan, seperti pada program Pendamping Desa, PKH, Jamsosratu, Pamsimas, P3A, TKSK, dan lainnya.

Pada program Pendamping Desa misalnya, bagaimana mungkin jika tenaga ahlinya saja sebenarnya merupakan tenaga dosen tetap di sebuah kampus. Begitupun pendamping desa maupun pendamping lokal desa, tidak sedikit yang merangkap sebagai pendamping pada program lain seperti PKH. Begitu pun pada program PKH, masih ada yang merangkap pendamping desa, ada yang menjadi tenaga pengajar bahkan ada yang sudah ASN (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ), dan dosen tetap. Ini harus segera ditertibkan, mereka harus segera memilih, agar kemudian bisa lebih fokus bekerja.

Dengan ini, penulis meminta agar Pemerintah segera menyisir dan membersihkan mereka yang bekerja double job, melakukan evaluasi menyeluruh kepada dinas-dinas yang membidangi persoalan tersebut. Ini sebagai bukti nyata guna membuka kesempatan warga Banten umumnya khususnya kepada sarjana dan pemuda yang lain untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Banten.

Karena jika situasi ini tidak segera direspon tentunya akan sangat mengecewakan berbagai pihak, karena menutup kesempatan yang lain. Penulis  juga mengetuk hati mereka yang bekerja di berbagai program Pemerintah dengan berbagai program, sebenarnya dimana hati nuraninya. Sementara anda bekerja di beberapa program dan secara aturan jelas melanggar, sementara yang lain tidak diberikan kesempatan alias masih menganggur. (***)

Penulis adalah Aktivis Lebak Selatan

Post a Comment

0 Comments