Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbukti Korupsi Dana KONI, Dasep Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Dasep Sediana saat menjabat Ketua KONI
Kota Tangerang dalam suatu kegiatan.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)



NET – Terdakwa Dasep Sediana, ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2011-2015 dan wakil bendahara Siti Nursiah, masing-masing  dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsiderdaer 3 bulan penjara jika tidak dibayar. Kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 662 juta.

“Iya benar, saya mengajukan tuntutan hukum terhadap terdakwa Dasep Sediana, karena terbukti korupsi dana hibah KONI Kota Tangerang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi, SH menjawab pertanyaan wartawan di Kota Tangerang, Sabtu (9/11/2019).

Jaksa Reza mengatakan tuntutan tersebut ditambahkan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 662 juta dan bila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, harta terdakwa Dasep Sediana akan dirampas untuk negara. Bila harta yang dirampas tidak mencukupi, terdakwa Dasep Sediana akan mengganti selama 3 tahun penjara.

Terdakwa Dasep Sediana, kata Jaksa Reza, masih dibebani mengembalikan uang negara sebesar Rp 143 juta, sedangkan terdakwa Siti Nursiah mengembalikan uang negara sebesar Rp 529 juta subsider 3 tahun penjara.

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI  Kota Tangerang, dipimpin Majelis Hakim oleh Muhamad Ramses, SH MH di Pengadilan Tipikor, Jalan Raya Pandeglang Km 6, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis (7/11/2019).

Jaksa Reza Vahlefi yang juga jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan perbuatan terdakwa Dasep Sediana dan Siti Nursiah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 dan 3 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 atau Undang-Undang No. 20 tahun 2001.

Terdakwa Dasep sebagai Ketua KONI Kota Tangerang periode 2011 sampai 2015 mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp 8 miliar.

Dana Rp 8 miliar untuk pengembangan bakat atlet olahraga di berbagai cabang olahraga (Cabor) serta untuk pembinaan pelatih, asisten pelatih, dan semua cabang olahraga.

Dalam pelaksanaan pembayaran, kata Jaksa Reza, banyak yang tidak terealisasi. Seperti transportasi atlet pada saat penyelenggaraan Walikota Tangerang Cup, untuk 40 cabor, pelatih, dan asisten pelatih.
 
Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang sebelumnya terungkap, beberapa pejabat di Pemerintah Kota Tangerang dari tahun 2010 hingga 2015 secara bertahap mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Dasep Sediana guna mendapatkan dana hibah untuk KONI Kota Tangerang tersebut. (tno)

Post a Comment

0 Comments