Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengedar Besar Narkotika, Ditangkap Polres Tangsel

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy 
Irawan (tengah) bersama jajaran 
perlihatkan barang bukti yang disita. 
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)




NET - Polisi  menangkap tersangka Sahrul alias Arul berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.831, 88  gram. “Tersangka Sahrul kategori pengedar besar dan jaringan luas,” ujar Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno  menggelar Press Realese di kantor Polres Kota Tangsel di Jalan Promoteur, Serpong, BSD City. Kapolres menerangkan tersangka Sahrul alias Arul mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang belum dikenal dan mengaku N'ZEN (DPO atau Dalam Pencarian Orang) yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ini masih dalam proses penyelidikan,” ucap Kapolres.

Penangkapan serta pengembangan para tersangka pengedar sabu tersebut, dipimpin langsung oleh Iptu Edy Suprayitno bersama Kanit I Ipta Eko Nopendi dan anggotanya. Ikut diamankan berbagai barang bukti yang diperlukan sebagai alat bukti dipersidangan para tersangka nantinya.

"Tersangka Sahrul alias Arul mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 /per kilogramnya. Dan tersangka Sahrul mengaku sudah 10 kali mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dalam jumlah besar,” tutur Kapolres.

Sedangkan tersangka Triwibowo alias Bowo mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Sahrul alias Arul. Dan para tersangka selama ini mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Tangsel dan sekitarnya. Narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh para tersangka seharga Rp. 1.400.000 per 1 gramnya.

“Dan barang bukti jenis sabu sebesar itu, berpotensi merusak 10 ribu orang penyalahgunaan Narkoba," ungkap Kapolres Kota Tangsel.

Tersangka pertama ditangkap adalah Triwibowo alias Bowo pada Senin (25/11/2019), di jalan Puskesmas Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, oleh Satuan Reserse Narkoba.

Ditambahkan oleh Kapolres, saat ini Polres Kota Tangsel sedang menyelidiki lebih jauh perihal keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional peredaran narkotika. Dan atas perbuatan para tersangka tersebut, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan pailing lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. (btl)

Post a Comment

0 Comments