![]() |
Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan (tengah) bersama jajaran perlihatkan barang bukti yang disita. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Polisi
menangkap tersangka Sahrul alias Arul berikut barang bukti narkotika
jenis sabu seberat 1.831, 88 gram. “Tersangka
Sahrul kategori pengedar besar dan jaringan luas,” ujar Kapolres Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama Kasat Narkoba
Iptu Edy Suprayitno menggelar Press
Realese di kantor Polres Kota Tangsel di Jalan Promoteur, Serpong, BSD City. Kapolres
menerangkan tersangka Sahrul alias Arul mendapatkan narkotika jenis sabu
tersebut dari seseorang yang belum dikenal dan mengaku N'ZEN (DPO atau Dalam
Pencarian Orang) yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Ini masih dalam proses penyelidikan,” ucap Kapolres.
Penangkapan serta pengembangan para tersangka pengedar sabu tersebut,
dipimpin langsung oleh Iptu Edy Suprayitno bersama Kanit I Ipta Eko Nopendi dan
anggotanya. Ikut diamankan berbagai barang bukti yang diperlukan sebagai alat
bukti dipersidangan para tersangka nantinya.
"Tersangka Sahrul alias Arul mendapatkan keuntungan
sebesar Rp. 3.000.000 /per kilogramnya. Dan tersangka Sahrul mengaku sudah 10
kali mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dalam jumlah besar,” tutur
Kapolres.
Sedangkan tersangka Triwibowo alias Bowo mendapatkan sabu
tersebut dari tersangka Sahrul alias Arul. Dan para tersangka selama ini
mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Tangsel dan sekitarnya.
Narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh para tersangka seharga Rp. 1.400.000
per 1 gramnya.
“Dan barang bukti jenis sabu sebesar itu, berpotensi merusak
10 ribu orang penyalahgunaan Narkoba," ungkap Kapolres Kota Tangsel.
Tersangka pertama ditangkap adalah Triwibowo alias Bowo pada
Senin (25/11/2019), di jalan Puskesmas Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok
Aren, oleh Satuan Reserse Narkoba.
Ditambahkan oleh Kapolres, saat ini Polres Kota Tangsel
sedang menyelidiki lebih jauh perihal keterkaitan para tersangka dengan jaringan
internasional peredaran narkotika. Dan atas perbuatan para tersangka tersebut,
akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun
dan pailing lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah
dan paling banyak 10 miliar rupiah. (btl)
0 Comments