Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korban Perampasan Tanah Berharap Mahfud MD Serius Sikat Aparat Mafia Tanah

Ilustrasi ketika rakyat korban mafia tanah 
berunjuk rasa perjuangkan nasibnya. 
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.com)




NET- Korban perampasan tanah akan memberikan kesaksian kasus yang menimpa mereka kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mereka berharap Mahfud MD bukan hanya sekadar membuka cerita duka korban perampasan tanah tapi juga mengembalikan hak para korban dan menindak dan menyikat aparat pemerintah/penegak hukum yang justru jadi backing mafia tanah.

Harapan tersebut disampaikan Sekjen FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) Agus Muldya menyusul pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md soal perilaku koruptif di antara petugas hukum dalam menyelesaikan kasus perampasan tanah pada acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Dalam acara tersebut Mahfud berujar, dia dan Presiden Jokowi sering bercerita tentang perilaku korup aparat hukum. Contohnya banyak kasus yang sudah jelas kesalahannya namun penegakan hukum tidak berjalan karena ada yang memblokir. 

"Blokirnya kolutif lagi. Ini bermain dengan ini, ini bermain dengan ini," ujarnya.

Mahfud mencontohkan banyak kasus pemilik tanah yang mengadu tidak pernah menjual asetnya namun tiba-tiba kepemilikannya beralih ke pengembang. Padahal, warga pemilik tanah ini rutin membayar pajak dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Namun, kata Mahfud, saat melapor ke kepolisian dia justru ditolak dan dituduh merampas tanah tersebut. "Kasus ini ada juga di Jakarta itu. Saya bawa itu ke Ketua MA (Mahkamah Agung-red), waktu itu saya Ketua MK (Mahkamah Konstitusi-red) masih punya pengaruh, saya bilang, 'Pak ini ada orang Betawi tanahnya dirampas pengembang, ketika dia lapor polisi tanahnya malah diproses pengadilan masuk penjara. Dan di MA akhirnya bebas tapi enggak tahu nasib tanahnya sekarang," ungkapnya

Cerita yang diungkap Mahfud, menurut Agus Muldya hanya sebagian kecil kisah korban perampasan tanah. Banyak korban perampasan tanah lainnya di berbagai daerah dibuat tak berdaya oleh mafia tanah. Agus mencontohkan, laporan kasus perampasan tanah sering di-SP3 (Surat Penghentian Penyeleidikan Perkara) oleh pihak kepolisian. Padahal mereka melampirkan bukti bukti perampasan yang cukup kuat. Hal ini bisa terjadi karena ada para perampas tanah bersengkongkol dengan oknum pejabat pemerintah daerah, penegak hukum, dan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Contohnya, saat warga melaporkan tanahnya yang tidak pernah dijual tetapi terbit SHGB, pihak BPN Kabupaten Tangerang saat itu menyarankan agar pelapor untuk menggugat ke pengadilan atau melaporkan kasusnya kepada kepolisian. Padahal yang menerbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di atas tanah korban adalah pihak BPN Kabupaten Tangerang itu sendiri. Jadi, saat korban melaporkan kasus perampasan, polisi akan berdalih pihak yang dilaporkan sudah mempunyai SHGB yang diterbitkan BPN. Hal yang sama juga akan dilakukan pihak pengadilan.

"Laporan warga akan di SP3 atau kalah di pengadilan karena mereka berpegang pada SHGB yang diterbitkan BPN. Di sinilah mafia bermain. Oknum BPN akan jadi saksi di pengadilan. Padahal mereka sendiri yang menerbitkan sertifikat tanpa melakukan penelitian dengan cermat soal warkah tanahnya sehingga cacat administrasi," ungkapnya kepada Media TangerangNET.com, Rabu (13/11/2019)

Agus menambahkan jika warga ingin mengetahui warkah tanah yang diterbitkan menjadi SHGB di atas tanah mereka, pihak BPN akan berdalih warkah tanah tersebut belum ditemukan. "Modus seperti ini banyak menimpa korban perampasan tanah, sehingga puluhan tahun tidak bisa mendapatkan hak atas tanahnya," tambahnya.

Padahal, kata Agus, BPN mempunyai wewenang untuk membatalkan SHGB jika terbukti cacat administrasi dalam proses penerbitannya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN no 11 tahun 2016 pasal 24. Namun hal ini tidak dilakukan BPN jika diminta oleh para korban perampasan tanah.

Agus yang pernah diberikan tugas membebaskan belasan WNI (Warga Negara Indonesia) yang disandera oleh kelompok Abu Sayaf di filipina mengaku lebih sulit memperjuangkan nasib korban perampasan tanah yang disandera oleh bangsa sendiri. "Saya bersama almarhum Mas Budiman Sopian hanya butuh hitungan bulan untuk bisa membebaskan warga negara Indonesia yang disandera militan Filipina. Tetapi para korban perampasan tanah ada yang berpuluh tahun belum memperoleh haknya," tandasnya.

Apa yang dirasakan Agus Muldya dan sahabatnya Budiman Sopian dalam memperjuangkan hak para korban perampasan tanah saat ini pernah dinyatakan Presiden Soekarno, puluhan tahun silam.

"Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tetapi perjuanganmu akan lebih sulit karena kalian akan melawan bangsamu sendiri,“ pungkasnya. (btl)


Post a Comment

0 Comments