![]() |
Sekda Al Muktabar, Ketua Komisi 1 DPRD Banten Asep Hidayat, dan Ketua KI Provinsi Banten Hilman beserta para penerima penghargaan. (Foto: Istimewa) |
NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengatakan, "Keterbukaan
informasi publik merupakan pintu sekaligus penentu bagi terciptanya
pemerintahan yang baik (good governance), sesuai dengan misi pertama Provinsi
Banten yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik."
Hal itu diungkap oleh Gubernur Banten dalam sambutan dibacakan
oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Al Muktabar pada
acara Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2019 di Pendopo Gubernur
Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B) Curug, Kota Serang, Kamis,
(7/11/2019).
Dalam era persaingan global, kata Gubernur, entitas
(masyarakat) yang bisa bertahan dan mengambil keuntungan dari persaingan itu
adalah entitas yang menguasai sebanyak mungkin informasi.
"Informasi dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan.
Informasi dipergunakan untuk banyak tujuan, sebagai dasar dalam pengambilan
keputusan, menerima dan menggunakan informasi untuk memastikan pemahaman umum
kita, dan menggunakannya sebagai sarana menambah pengetahuan," ungkap
Sekda Al Muktabar.
Dikatakan, informasi menjadi salah satu kebutuhan dasar
manusia. Tetapi, sayangnya, pemahaman tentang hakekat informasi sebagai bagian
dari hak asasi manusia masih belum merata. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyelenggara negara
negara wajib terbuka. Wajib menginformasikan setiap agenda dan program dan kegiatan
penyelenggaraan negara.
"Saya berharap, acara Penganugerahan Badan Publik dalam
implementasi UU KIP, akan menghasilkan badan publik yang menjadi pelopor
keterbukaan dan transparansi publik," pungkas Sekda.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman
melaporkan Penganugerahan Badan Publik bagian implementasi Undang-undang Nomor
14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka monitoring dan
evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten, Komisi
Informasi Provinsi Banten menyelenggarakan Penganugerahan Badan Publik. Monitoring dilakukan melalui pemantau website
dan visitasi langsung kepada Badan Publik.
Hasil monev badan publik di Provinsi Banten 2019 peringkat
satu sampai tiga. Kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota peringkat
pertama Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 96,88 (informatif), disusul
Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75 (informatif), dan Pemkot Serang dengan
nilai 92,50 (informatif).
Kategori OPD Pemprov Banten. Peringkat pertama Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dengan nilai 94,95 (informatif). Disusul Dinas
Komunikasi Informatika Satistik dan Persandian dengan nilai 92,20 (informatif)
dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dengan nilai 90,53 (informatif).
Kategori Instansi vertikal/ lembaga non struktural peringkat
pertama Bawaslu Provinsi Banten dengan nilai 95,20 (informatif). Selanjutnya
KPU Provinsi Banten dengan nilai 93,08 (informatif) dan BPS Provinsi Banten
dengan nilai 87,87 (menuju informatif)
Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ketiganya masih
cukup informatif dengan urutan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng
Kota Tangerang (76,50), PDAM Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (63,740), dan
PDAM Kabupaten Lebak (61,36).
Turut hadir: Ketua Komisi Informasi Pusat Arif Kuswardono,
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat, Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di Pemprov Banten, bupati dan walikota atau yang mewakili di Provinsi Banten,
instansi vertikal di Provinsi Banten, serta BUMD di Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments