Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH: Keterbukaan Informasi Publik Penentu Pemerintahan Baik

Sekda Al Muktabar, Ketua Komisi 1
DPRD Banten Asep Hidayat, dan
Ketua KI Provinsi Banten Hilman
beserta para penerima penghargaan.
(Foto: Istimewa) 




NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengatakan, "Keterbukaan informasi publik merupakan pintu sekaligus penentu bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), sesuai dengan misi pertama Provinsi Banten yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik."

Hal itu diungkap oleh Gubernur Banten dalam sambutan dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Al Muktabar pada acara Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2019 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B) Curug, Kota Serang, Kamis, (7/11/2019).

Dalam era persaingan global, kata Gubernur, entitas (masyarakat) yang bisa bertahan dan mengambil keuntungan dari persaingan itu adalah entitas yang menguasai sebanyak mungkin informasi.

"Informasi dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan. Informasi dipergunakan untuk banyak tujuan, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, menerima dan menggunakan informasi untuk memastikan pemahaman umum kita, dan menggunakannya sebagai sarana menambah pengetahuan," ungkap Sekda Al Muktabar.

Dikatakan, informasi menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Tetapi, sayangnya, pemahaman tentang hakekat informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia masih belum merata. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyelenggara negara negara wajib terbuka. Wajib menginformasikan setiap agenda dan program dan kegiatan penyelenggaraan negara.

"Saya berharap, acara Penganugerahan Badan Publik dalam implementasi UU KIP, akan menghasilkan badan publik yang menjadi pelopor keterbukaan dan transparansi publik," pungkas Sekda.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman melaporkan Penganugerahan Badan Publik bagian implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten menyelenggarakan Penganugerahan Badan Publik.  Monitoring dilakukan melalui pemantau website dan visitasi langsung kepada Badan Publik.

Hasil monev badan publik di Provinsi Banten 2019 peringkat satu sampai tiga. Kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota peringkat pertama Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 96,88 (informatif), disusul Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75 (informatif), dan Pemkot Serang dengan nilai 92,50 (informatif).

Kategori OPD Pemprov Banten. Peringkat pertama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan nilai 94,95 (informatif). Disusul Dinas Komunikasi Informatika Satistik dan Persandian dengan nilai 92,20 (informatif) dan  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nilai 90,53 (informatif).

Kategori Instansi vertikal/ lembaga non struktural peringkat pertama Bawaslu Provinsi Banten dengan nilai 95,20 (informatif). Selanjutnya KPU Provinsi Banten dengan nilai 93,08 (informatif) dan BPS Provinsi Banten dengan nilai 87,87 (menuju informatif)

Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ketiganya masih cukup informatif dengan urutan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang (76,50), PDAM Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (63,740), dan PDAM Kabupaten Lebak (61,36).

Turut hadir: Ketua Komisi Informasi Pusat Arif Kuswardono, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten, bupati dan  walikota atau yang mewakili di Provinsi Banten, instansi vertikal di Provinsi Banten, serta BUMD di Provinsi Banten. (*/pur)  

Post a Comment

0 Comments