Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

WH: Bangun Tata Kelola Pemerintahan Baik, 17 ASN Korupsi Diberhentikan

Gubernur Banten H. Wahidin Halim:
Indeks Integritas Pemprov Meningkat.
(Foto: Istimewa)



NET – Gubernur Banten H. Wahidin Hali (WH) mengatakan, "Pemprov Banten terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik.  Bahkan pada Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Banten bekerjasama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red) Perwakilan Provinsi Banten telah membentuk Satuan Tugas Akuntabilitas Keuangan Daerah Provinsi Banten."

Hal itu diungkapkan Gubernur Banten saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Rakorwasda) Provinsi Banten Tahun 2019, dengan tema "Perkuat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Untuk Mencegah Korupsi". Acara dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Palima, Kota Serang, Kamis (20/11/2019).

"Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah bertugas melakukan probity audit penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri-red) dan review perencanaan pengadaan barang dan jasa pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten," tutur Gubernur WH.    

Dijelaskan, meningkatkan sumber daya aparatur APIP Provinsi Banten khususnya jabatan fungsional berjumlah 96 orang yang terdiri atas pejabat fungsional auditor (PFA) sebanyak 66 orang, pejabat pengawas urusan pemerintah daerah (P2UPD) sebanyak 27 orang dan 3 orang auditor kepegawaian (audiwan).

"Selama 2 tahun terakhir, kerugian daerah LHP LKPD (Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah-red) tahun 2017 sebesar Rp 219.185.866.16 dan tahun 2018 sebesar Rp 2.290.197.748.50 telah diselesaikan dengan capaian penyelesaian 100 persen," ungkap Gubernur WH.

Dikatakan, Indeks Integritas Pemerintah Provinsi Banten mengalami peningkatan dari 57,64 persen di tahun 2017, menjadi sebesar 65,88 persen di tahun 2018. Peningkatan tersebut ditunjang oleh sejumlah faktor dalam indeks integritas eksper yang meningkat signifikan dari tahun 2017 sebesar 45,58 persen menjadi 54,8 persen pada tahun 2018.

Gubernur WH menjelaskan sebagaimana rekomendasi Satuan Tugas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten, Pemerintah Provinsi Banten memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten karena tindakan korupsi.

Seluruh OPD, kata Gubernur, agar melakukan penguatan sistem anti korupsi dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyimpangan dan kerugian negara/ daerah. Serta membentuk kesamaan langkah dan tindakan dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dan tidak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Juga mendorong percepatan pembangunan dan program-program strategis di Provinsi Banten.

“Kita sudah bisa mempertahankan WTP (Wajar Tanpa Pengeccualian-red) atas LKPD Provinsi Banten selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, karena pada era sebelumnya itu disclaimer. Saya waktu jadi Walikota 10 tahun 9 kali berturut-turut WTP itu, tertinggi dan terbanyak di Indonesia,”  ungkap Gubernur WH.

Sementara itu, Inspektur Kusmayadi melaporkan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman, pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tujuan agar semua berperan dalam pembinaan dan pengawasan.

"Materi paparan yang diberikan penguatan APIP untuk mencegah korupsi, hasil Survei Penelitian Integritas (SPI), antisipasi fraud dalam penyelenggaraan pemerintah, serta arah kebijakan DPRD dalam memperkuat APIP Provinsi Banten," pungkasnya.

Rakor dihadiri perwakilan dari Kepala Daerah Kabupaten dan Kota, BPK, BPKP, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi, Kepala OPD, dan para auditor. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments