![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim: Indeks Integritas Pemprov Meningkat. (Foto: Istimewa) |
NET – Gubernur Banten H. Wahidin Hali (WH) mengatakan,
"Pemprov Banten terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang
baik. Bahkan pada Tahun Anggaran 2019,
Pemerintah Provinsi Banten bekerjasama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan-red) Perwakilan Provinsi Banten telah membentuk Satuan Tugas
Akuntabilitas Keuangan Daerah Provinsi Banten."
Hal itu diungkapkan Gubernur Banten saat membuka Rapat
Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Rakorwasda) Provinsi
Banten Tahun 2019, dengan tema "Perkuat Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP) Untuk Mencegah Korupsi". Acara dilaksanakan di Pendopo Gubernur
Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi
Albantani, Palima, Kota Serang, Kamis (20/11/2019).
"Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah bertugas
melakukan probity audit penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri-red) dan review
perencanaan pengadaan barang dan jasa pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi
Banten," tutur Gubernur WH.
Dijelaskan, meningkatkan sumber daya aparatur APIP Provinsi
Banten khususnya jabatan fungsional berjumlah 96 orang yang terdiri atas
pejabat fungsional auditor (PFA) sebanyak 66 orang, pejabat pengawas urusan
pemerintah daerah (P2UPD) sebanyak 27 orang dan 3 orang auditor kepegawaian
(audiwan).
"Selama 2 tahun terakhir, kerugian daerah LHP LKPD (Laporan
Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah-red) tahun 2017 sebesar Rp
219.185.866.16 dan tahun 2018 sebesar Rp 2.290.197.748.50 telah diselesaikan
dengan capaian penyelesaian 100 persen," ungkap Gubernur WH.
Dikatakan, Indeks Integritas Pemerintah Provinsi Banten mengalami
peningkatan dari 57,64 persen di tahun 2017, menjadi sebesar 65,88 persen di
tahun 2018. Peningkatan tersebut ditunjang oleh sejumlah faktor dalam indeks
integritas eksper yang meningkat signifikan dari tahun 2017 sebesar 45,58
persen menjadi 54,8 persen pada tahun 2018.
Gubernur WH menjelaskan sebagaimana rekomendasi Satuan Tugas
Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten, Pemerintah Provinsi Banten
memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi
Banten karena tindakan korupsi.
Seluruh OPD, kata Gubernur, agar melakukan penguatan sistem
anti korupsi dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyimpangan dan kerugian
negara/ daerah. Serta membentuk kesamaan langkah dan tindakan dalam upaya
mencegah terjadinya penyimpangan dan tidak pidana korupsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Juga mendorong percepatan
pembangunan dan program-program strategis di Provinsi Banten.
“Kita sudah bisa mempertahankan WTP (Wajar Tanpa
Pengeccualian-red) atas LKPD Provinsi Banten selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, karena pada era sebelumnya itu disclaimer. Saya waktu jadi
Walikota 10 tahun 9 kali berturut-turut WTP itu, tertinggi dan terbanyak di
Indonesia,” ungkap Gubernur WH.
Sementara itu, Inspektur Kusmayadi melaporkan kegiatan
tersebut untuk memberikan pemahaman, pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan
pemerintah daerah dengan tujuan agar semua berperan dalam pembinaan dan
pengawasan.
"Materi paparan yang diberikan penguatan APIP untuk
mencegah korupsi, hasil Survei Penelitian Integritas (SPI), antisipasi fraud
dalam penyelenggaraan pemerintah, serta arah kebijakan DPRD dalam memperkuat
APIP Provinsi Banten," pungkasnya.
Rakor dihadiri perwakilan dari Kepala Daerah Kabupaten dan
Kota, BPK, BPKP, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi, Kepala OPD, dan para auditor.
(*/pur)
0 Comments