Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengawas Pemilu Garda Terdepan Kawal Pilkada Serentak 2020

Lina Herlina: profesional
(Foto: Istimewa)



Oleh: Lina Herlina, M.Pd

PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) serentak yang akan diselenggarakan pada 23 September 2020 yang diikuti 270 daerah, yaitu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, terdiri dari 2 kabupaten dan 2 kota, yaitu Pemilihan Bupati Kabupaten Pandeglang, Pemilihan Bupati Kabupaten Serang, Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan, dan Pemilihan Wali Kota Cilegon.

Pemilu sendiri merupakan instrumen demokratisasi untuk memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun di daerah, serta wakil yang akan duduk di Parlemen dengan melibatkan secara langsung warga negara atau rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi, untuk itu penyelenggaraan Pemilihan Umum harus dilakukan sesuai azas Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu No. 7 tahun 2017 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam rangka mencapai hal tersebut diperlukan kerangka hukum yang tegas dan berkeadilan, dukungan anggaran dan penyelenggara Pemilu yang berintegritas, profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam sistem Pemilu Indonesia terdapat tiga penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelengara teknis, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum,  dan DKPP yaitu Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dari tiga lembaga tersebut, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan pemilu.

Fungsi pengawasan ini menjadi sangat penting untuk menjaga agar proses penyelenggaraan pemilu tetap sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran administrasi dan penyelesian sengketa proses merupakan tugas pokok Bawaslu mulai dari Bawaslu tingkat pusat sampai Bawaslu tingkat Kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu No.7 tahun 2017 yang kemudian diatur secara teknis dalam Perbawaslu.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, disebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu tersebut, merupakan tugas penting untuk menjaga kualitas demokrasi, agar terlaksananya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  Hal ini harus sejalan dengan visi dan misi lembaga  tersebut yaitu: Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.

Pemilu dapat dinilai demokratis jika memenuhi 5 (lima) syarat dasar, yaitu universal, kesetaraan, kebebasan, kerahasiaan, dan keterbukaan. Demokrasi itu sendiri merupakan nilai universal. Oleh karena itu, pemilu yang demokratis juga harus dapat diukur secara universal. Artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksanaan pemilu harus mengikuti kaedah-kaedah demokrasi universal itu sendiri. Pemilu yang demokratis harus mampu menjamin kesetaraan peserta pemilu untuk berkompetisi. Unsur penting yang menjadi tantangan prinsip kesetaraan ini adalah timpangnya kekuasaan dan kekuatan sumberdaya yang dimiliki peserta pemilu.

Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan terkait pemilu harus dapat meminimalisir terjadinya political inequality (ketidaksetaraan politik). Pemilu demokratis, para pemilih harus bebas menentukan sikap politiknya tanpa adanya tekanan, iming-iming janji, pemaksaan, pemberian hadiah tertentu yang yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Oleh karena itu, penting dijalankan penegakan hukum. Kerahasiaan menentukan kebebasan pemilih dan independensinya untuk menentukan pilihan. Asas rahasia itu sendiri, merupakan jaminan hak asasi manusia bagi pemilih untuk menentukan sikap politiknya. Salah satu unsur dari demokrasi adalah keterbukaan. 

Prinsip ini penting dijalankan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu serta pemangku kepentingan yang lain. Transparansi ini terkait dengan dua hal: kinerja dan penggunaan sumberdaya.
Lembaga pengawas pemilu selain berfungsi melakukan pengawasan tehadap seluru proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu, juga memiliki peran strategis dalam konteks mengedukasi, memberdayakan masyarakat (pendidikan politik), dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Peran tersebut, sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 14 Tahun  2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Hal yang sering diabaikan selama proses pemilu adalah soal penyebarluasan informasi publik tentang pemilu, baik yang berkaitan dengan seluruh regulasi dan kebijakanya, maupun yang berkaitan dengan urusan-urusan teknis pelaksanaan pemilu.  Informasi pemilu seolah-olah hanya milik penyelenggara pemilu dan peserta pemilu (parpol) dan juga para mahasiswa/dosen ilmu politik. Keterbatasan akses terhadap informasi yang berkaitan langsung dengan pemilu, berdampak terhadap tiga hal, 1) rendahnya partisipasi dan meningkatnya mobilisasi, 2) rendahkan rasionalitas choice, dan meningkatnya perilaku pragmatisme, dan 3) keterbetasan akses informasi pemilu berdampak pada ketiadaan choise dan voice masyarakat terhadap pemilu.

UU No.14 tahun 2008 menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Jika soal informasi pemilu saja, publik tidak mendapatkan secara komprehensif dan berkualitas, bagiaman mungkin pemilu bisa diikuit oleh pemilih yang berkualitas.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilu, juga menjelaskan bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Artinya bahwa dalam konteks pemilu, publik butuh kemudahan akses tentang seluruh peraturan dan kebijakan tentang pemilu.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara danpenyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan katalain bahwa segala sesuatu informasi yang menjadi ranah publik, ada kewajiban bagi pemerintah untuk memfasilitasi dan melayani kemudahan akses terhadap informasi tersebut, demikian halnya terkait dengan informasi Pemilu.

Sebagai penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu, harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka mampu menjalankan wewenang, tugas dan fungsinya secara profesional, independen, adil dan tidak berpihak. Untuk menjalankan wewenang, tugas dan fungsinya Badan Pengawas Pemilu harus berpegang pada prinsip free, fair and competitive,

Secara struktur Bawaslu memiliki kelengkapan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan sampai ke Pengawas TPS. Dalam pasal 1 ayat 20 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

Dalam gelaran pilkada serentak pada 23 September 2020 di Provinsi Banten yaitu Pemilihan Bupati Kabupaten Pandeglang, Pemilihan Bupati Kabupaten Serang, Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan, dan Pemilihan Wali Kota Cilegon berikut jumlah DPT berdasarkan data pemilu 2019, jumlah kecamatan, jumlah desa/kelurahan dan jumah pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sebagaimana daam abe beriku di bawah ini:


Tabel
Data Pilkada Serentak 2020
di Wilayah Provinsi Banten
No
Kab/Kota
Jumlah
Jumah Pengawas Pemilu
Keca-matan
Desa/Kel
DPT
(Pemilu 2019)
Keca-matan
Desa/Kel
1
Kab. Pandeglang
35
339
930.761
105
339
2
Kab. Serang
29
326
1.180.789
87
326
3
Kota Cilegon
8
43
290.571
24
43
4
Kota Tangsel
7
54
948.571
21
54


Berdasarkan tabel tersebut diatas, maka Bawalsu pada keempat Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dalam waktu dekat akan melakukan rekrutmen pengawas pemilu untuk menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan Pilkada Serentak tahun 2020.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan atau nama lain. Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc, dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan  dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah  seluruh tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu selesai. Anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 orang, yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan anggota, serta  Panwaslu Kecamatan berkedudukan  di wilayah Kecamatan.

Batasan usia minimal menjadi sorotan penting, terutama bagi panwaslu dalam Pemilu 2019 perekrutan panwaslu memilika batas usia minimal yaitu 25 tahun, ini menunujukan bahwa usia mapan sangat penting supaya bisa menyikapi kejadian di lapangan dengan penuh tanggung jawab juga tenang dalam menyikapi masalah karena usia lebih matang.

Untuk menguji kelulusan, tes tertulis merupakan tantangan betapa sulitnya menjadi panwaslu, oleh karena itu panwaslu tingkat Desa dan Kecamatan, tidak segampang apa yang masyarakat nilai karena untuk menjadi seorang panwaslu harus mengikuti kualifikasi yang sangat rumit, ini menandakan bahwa Badan Pengawas Pemilu tidak asal dalam melakukan perekrutan anggotanya terutama pengawas sebagai garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan pemililh yang merupakan sebagai acuan anggota paling bawah dari Bawaslu, supaya masyarakat bisa menilai dari level bawah sehingga bisa membandingkan sampai level Desa, Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya.

Kepercayaan masyarakat terhadap Badan Pengawas Pemilu dalam Pilkada Serentak 2020 sangat tertantang, karena pada PILPRES 2019 lalu yang terbilang sangat panas antara pendukung 01 dan 02 saling melontarkan dukungan baik itu lewat media sosial maupun lingkungan sosial, apalagi di media sosial bertebaran hastag. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu harus membuktikan kinerjanya untuk memberikan kepercayaan masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan dilakasanakan tanggal 23 September 2020 dengan membuktikan sebagai Pengawas Pemilu yang benar-benar mengawasi suksesnya pemilu demi terciptanya demokrasi bangsa yang jujur, adil, bebas, rahasia.

Akhirnya kami berharap semoga tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawal Pilkada Serentak 2020 dapat meningkat, salah satunya dengan ikut terlibat dalam pengawasan pemilu baik secara tersruktur dibawah Bawaslu maupun tidak tersruktur dalam Bawaslu. Dan smoga Pilkada Serentak dapat berjalan dengan aman, lancar dan sesuai dengan azas dan prinsip peaksanaan pemilihan umum sebagaimana aturan perundang-udangan yang berlaku. Aamiin.  ***


Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang periode 2018-2023        

Post a Comment

0 Comments