![]() |
Lina Herlina: profesional (Foto: Istimewa) |
Oleh: Lina Herlina, M.Pd
PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah)
serentak yang akan diselenggarakan pada 23 September 2020 yang diikuti 270
daerah, yaitu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Provinsi
Banten merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020,
terdiri dari 2 kabupaten dan 2 kota, yaitu Pemilihan Bupati Kabupaten
Pandeglang, Pemilihan Bupati Kabupaten Serang, Pemilihan Wali Kota Tangerang
Selatan, dan Pemilihan Wali Kota Cilegon.
Pemilu sendiri merupakan instrumen
demokratisasi untuk memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun di daerah,
serta wakil yang akan duduk di Parlemen dengan melibatkan secara langsung warga
negara atau rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi, untuk itu
penyelenggaraan Pemilihan Umum harus dilakukan sesuai azas Pemilu yang tertuang
dalam Undang-Undang Pemilu No. 7 tahun 2017 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Dalam rangka mencapai hal tersebut diperlukan kerangka hukum
yang tegas dan berkeadilan, dukungan anggaran dan penyelenggara Pemilu yang
berintegritas, profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam sistem Pemilu Indonesia
terdapat tiga penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum sebagai
penyelengara teknis, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan DKPP yaitu Dewan
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU
No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dari tiga lembaga tersebut, Bawaslu memiliki
fungsi pengawasan pemilu.
Fungsi pengawasan ini menjadi
sangat penting untuk menjaga agar proses penyelenggaraan pemilu tetap sesuai
dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Pencegahan, pengawasan,
penindakan pelanggaran administrasi dan penyelesian sengketa proses merupakan
tugas pokok Bawaslu mulai dari Bawaslu tingkat pusat sampai Bawaslu tingkat
Kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu No.7 tahun 2017 yang
kemudian diatur secara teknis dalam Perbawaslu.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 7
tahun 2017, disebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu tersebut, merupakan
tugas penting untuk menjaga kualitas demokrasi, agar terlaksananya pemilu yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hal ini harus sejalan dengan visi dan misi lembaga tersebut yaitu: Terwujudnya Bawaslu sebagai
Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis,
Bermartabat, dan Berkualitas.
Pemilu dapat dinilai demokratis
jika memenuhi 5 (lima) syarat dasar, yaitu universal, kesetaraan, kebebasan,
kerahasiaan, dan keterbukaan. Demokrasi itu sendiri merupakan nilai universal.
Oleh karena itu, pemilu yang demokratis juga harus dapat diukur secara
universal. Artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksanaan pemilu
harus mengikuti kaedah-kaedah demokrasi universal itu sendiri. Pemilu yang
demokratis harus mampu menjamin kesetaraan peserta pemilu untuk berkompetisi.
Unsur penting yang menjadi tantangan prinsip kesetaraan ini adalah timpangnya
kekuasaan dan kekuatan sumberdaya yang dimiliki peserta pemilu.
Oleh karena itu, peraturan
perundang-undangan terkait pemilu harus dapat meminimalisir terjadinya
political inequality (ketidaksetaraan politik). Pemilu demokratis, para pemilih
harus bebas menentukan sikap politiknya tanpa adanya tekanan, iming-iming
janji, pemaksaan, pemberian hadiah tertentu yang yang dimaksudkan untuk
mempengaruhi pilihan pemilih. Oleh karena itu, penting dijalankan penegakan
hukum. Kerahasiaan menentukan kebebasan pemilih dan independensinya untuk
menentukan pilihan. Asas rahasia itu sendiri, merupakan jaminan hak asasi
manusia bagi pemilih untuk menentukan sikap politiknya. Salah satu unsur dari
demokrasi adalah keterbukaan.
Prinsip ini penting dijalankan oleh penyelenggara
pemilu, peserta pemilu serta pemangku kepentingan yang lain. Transparansi ini
terkait dengan dua hal: kinerja dan penggunaan sumberdaya.
Lembaga pengawas pemilu selain
berfungsi melakukan pengawasan tehadap seluru proses dan tahapan
penyelenggaraan pemilu, juga memiliki peran strategis dalam konteks
mengedukasi, memberdayakan masyarakat (pendidikan politik), dan meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pemilu. Peran tersebut, sebagaimana dimandatkan
dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa informasi merupakan
kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya
serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hal yang sering diabaikan selama
proses pemilu adalah soal penyebarluasan informasi publik tentang pemilu, baik
yang berkaitan dengan seluruh regulasi dan kebijakanya, maupun yang berkaitan
dengan urusan-urusan teknis pelaksanaan pemilu.
Informasi pemilu seolah-olah hanya milik penyelenggara pemilu dan
peserta pemilu (parpol) dan juga para mahasiswa/dosen ilmu politik.
Keterbatasan akses terhadap informasi yang berkaitan langsung dengan pemilu,
berdampak terhadap tiga hal, 1) rendahnya partisipasi dan meningkatnya
mobilisasi, 2) rendahkan rasionalitas choice, dan meningkatnya perilaku
pragmatisme, dan 3) keterbetasan akses informasi pemilu berdampak pada
ketiadaan choise dan voice masyarakat terhadap pemilu.
UU No.14 tahun 2008 menjelaskan
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik. Jika soal informasi pemilu saja, publik tidak mendapatkan secara
komprehensif dan berkualitas, bagiaman mungkin pemilu bisa diikuit oleh pemilih
yang berkualitas.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu
No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan
Pengawas Pemilu, juga menjelaskan bahwa informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
Artinya bahwa dalam konteks pemilu, publik butuh kemudahan akses tentang
seluruh peraturan dan kebijakan tentang pemilu.
Informasi Publik adalah informasi
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan
Publik yang berkaitan dengan penyelenggara danpenyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain
yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan katalain bahwa segala sesuatu
informasi yang menjadi ranah publik, ada kewajiban bagi pemerintah untuk
memfasilitasi dan melayani kemudahan akses terhadap informasi tersebut,
demikian halnya terkait dengan informasi Pemilu.
Sebagai penyelenggara pemilu,
Badan Pengawas Pemilu, harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka mampu
menjalankan wewenang, tugas dan fungsinya secara profesional, independen, adil
dan tidak berpihak. Untuk menjalankan wewenang, tugas dan fungsinya Badan
Pengawas Pemilu harus berpegang pada prinsip free, fair and competitive,
Secara struktur Bawaslu memiliki
kelengkapan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan sampai ke Pengawas TPS. Dalam pasal
1 ayat 20 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan.
Dalam gelaran pilkada serentak
pada 23 September 2020 di Provinsi Banten yaitu Pemilihan Bupati Kabupaten
Pandeglang, Pemilihan Bupati Kabupaten Serang, Pemilihan Wali Kota Tangerang
Selatan, dan Pemilihan Wali Kota Cilegon berikut jumlah DPT berdasarkan data
pemilu 2019, jumlah kecamatan, jumlah desa/kelurahan dan jumah pengawas pemilu
tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sebagaimana daam abe beriku di bawah ini:
Tabel
Data
Pilkada Serentak 2020
di
Wilayah Provinsi Banten
No
|
Kab/Kota
|
Jumlah
|
Jumah Pengawas Pemilu
|
|||
Keca-matan
|
Desa/Kel
|
DPT
(Pemilu 2019)
|
Keca-matan
|
Desa/Kel
|
||
1
|
Kab. Pandeglang
|
35
|
339
|
930.761
|
105
|
339
|
2
|
Kab. Serang
|
29
|
326
|
1.180.789
|
87
|
326
|
3
|
Kota Cilegon
|
8
|
43
|
290.571
|
24
|
43
|
4
|
Kota Tangsel
|
7
|
54
|
948.571
|
21
|
54
|
Berdasarkan tabel tersebut diatas,
maka Bawalsu pada keempat Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dalam waktu dekat
akan melakukan rekrutmen pengawas pemilu untuk menjadi garda terdepan dalam
melakukan pengawasan Pilkada Serentak tahun 2020.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu
Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan atau
nama lain. Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc, dibentuk paling lambat 1 bulan
sebelum tahapan pertama penyelenggaraan
dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah seluruh tahapan pertama penyelenggaraan
Pemilu selesai. Anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 orang, yang terdiri dari
1 orang ketua merangkap anggota dan anggota, serta Panwaslu Kecamatan berkedudukan di wilayah Kecamatan.
Batasan usia minimal menjadi
sorotan penting, terutama bagi panwaslu dalam Pemilu 2019 perekrutan panwaslu
memilika batas usia minimal yaitu 25 tahun, ini menunujukan bahwa usia mapan
sangat penting supaya bisa menyikapi kejadian di lapangan dengan penuh tanggung
jawab juga tenang dalam menyikapi masalah karena usia lebih matang.
Untuk menguji kelulusan, tes
tertulis merupakan tantangan betapa sulitnya menjadi panwaslu, oleh karena itu
panwaslu tingkat Desa dan Kecamatan, tidak segampang apa yang masyarakat nilai
karena untuk menjadi seorang panwaslu harus mengikuti kualifikasi yang sangat
rumit, ini menandakan bahwa Badan Pengawas Pemilu tidak asal dalam melakukan
perekrutan anggotanya terutama pengawas sebagai garda terdepan yang langsung
bersentuhan dengan pemililh yang merupakan sebagai acuan anggota paling bawah
dari Bawaslu, supaya masyarakat bisa menilai dari level bawah sehingga bisa
membandingkan sampai level Desa, Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya.
Kepercayaan masyarakat terhadap
Badan Pengawas Pemilu dalam Pilkada Serentak 2020 sangat tertantang, karena
pada PILPRES 2019 lalu yang terbilang sangat panas antara pendukung 01 dan 02
saling melontarkan dukungan baik itu lewat media sosial maupun lingkungan
sosial, apalagi di media sosial bertebaran hastag. Oleh karena itu, Badan
Pengawas Pemilu harus membuktikan kinerjanya untuk memberikan kepercayaan
masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan dilakasanakan tanggal 23
September 2020 dengan membuktikan sebagai Pengawas Pemilu yang benar-benar mengawasi
suksesnya pemilu demi terciptanya demokrasi bangsa yang jujur, adil, bebas,
rahasia.
Akhirnya kami berharap semoga
tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawal Pilkada Serentak 2020 dapat
meningkat, salah satunya dengan ikut terlibat dalam pengawasan pemilu baik
secara tersruktur dibawah Bawaslu maupun tidak tersruktur dalam Bawaslu. Dan
smoga Pilkada Serentak dapat berjalan dengan aman, lancar dan sesuai dengan
azas dan prinsip peaksanaan pemilihan umum sebagaimana aturan perundang-udangan
yang berlaku. Aamiin. ***
Penulis adalah Anggota Bawaslu
Kabupaten Pandeglang periode 2018-2023
0 Comments