![]() |
Dokter Insani Zulfah Hayati. (Foto: Istimewa) |
“Saya berharap klien kami diproses secara objektif dan adil
(due process of law) dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Gufroni yang disampaikan
melalui Siaran Pers diterima Redaksi TangerangNet.Com, Rabu (16/10/2019) sore.
Menurut Gufroni, kliennya
(dokter Insani Zulfah Hayati-red) yang ikut mengobati Ninoy Karundeng, merasa
tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi ikut menyekap Ninoy
Karundeng.
Gufroni menyayangkan bila kliennya ditangkap dalam kasus
laporan Ninoy Karundeng yang mengaku dianiaya dan disekap. “Dokter Insansi dalam
menjalankan pengobat adalah tugas kemanusiaan dan tidak ada kaiatan dengan penyekapan,”
ungkap Gufroni. (*/pur)
0 Comments