Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Airin Akan Digugat, Lalai Soal Perwal Operasional Kendaraan Berat

Truk melindas mahasiswa UIN Jakarta di
Graha Raya, Tangsel beberapa waktu lalu. 
(Foto: Istimewa) 





NET -  Kecelakaan yang menimpa mahasiswi Universiatas Islam Negri (UIN) Jakarta beberapa hari lalu di kawasan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akibat tergilas mobil dum truk hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Wakil Presiden (Wapres) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Riski Ari Wibowo mendukung langkah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya yang akan melakukan somasi kepada Walikota Tangerang Selatan terkait kecelakaan tersebut pada Jum'at (18/10/2019) pagi ini di kantor Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangsel.

Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan Ketua umum Permahi Tangerang Raya Athari Farhani bersama jajarannya, di Kampus UIN Syarif Hidayatullah,  Jalan Ir H. Juanda, Ciputat, pada Rabu (16/10/2019) malam.

“Saya selaku perwakilan Dema UIN Syarif Hidayatullah, merasa memiliki kewajiban untuk terlibat memberikan teguran Kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, karena bagaimanapun mahasiswi yang nyawanya terenggut pada Senin lalu merupakan bagian dari keluarga besar UIN. Maka bersama dengan Permahi Tangerang Raya, kami siap untuk melayangkan somasi kepada Walikota Tangsel,” tandas Riski.

Riski menambahkan pihak Pemkot Tangsel agar menindaklanjuti kasus yang menimpa mahasiswi UIN tersebut, karena menurutnya sesuai Perwal (Peraturan Walikota) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2012, operasional dumb truck itu pada pukul 22.00-05.00 WIB. Menurutnya peraturan Walikota Tangsel tersebut perlu adanya evaluasi berkala.

“Meski pada peraturan tersebut hanya berlaku di beberapa ruas jalan, namun hal itu merupakan kesalahan Pemkot yang tidak mengevaluasi peraturan tersebut secara berkala,” paparnya.

Riski Ari Wibowo.
(Foto: Istimewa)  
Hal senada disampaikan Ketua Permahi Tangerang Raya Athari Farhani, kepada TangerangNET.Com pada Selasa (15/10/2019) Athari menyatakan sikap tegasnya dengan berencana melayangkan somasi kepada Walikota Tangsel, perihal kebijakan pengaturan waktu oprasi kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Tangsel, yang merupakan penyebab dari peristiwa  kecelakaan tersebut.

Farhani menilai kebijakan Pemkot Tangsel yang dituangkan dalam Perwal sudah tidak relevan, dan terdapat dugaan adanya unsur kelalaian dan keteledoran Walikota Tangsel perihal aturan yang dibuat tersebut.

“Seperti tertuang dalam Pasal 5 pada Perwal tersebut, jelas bahwa adanya evaluasi terhadap pengaturan waktu operasi kendaraan anggkutan barang yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Namun, sampai tahun 2019 ini belum ada aturan terbaru, artinya 7 tahun lamanya tidak ada evaluasi terkait peraturan ini,” jelas Farhani.

Dia disisi lain, menurut Farhani,  peraturan tersebut sudah tidak relevan, karena sebagaimana dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentuk Dan Susunan Perangkat Daerah.

“Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika telah dipisahkan, sementara dalam Perwal nomor 3 tahun 2012 dinas tersebut masih menyatu. Untuk itu, kami - Permahi Tangerang Raya akan melayangkan somasi kepada Walikota Tangerang Selatan atas adanya unsur keteledoran dan kelalaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tutur Pungkasnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments