Truk melindas mahasiswa UIN Jakarta di Graha Raya, Tangsel beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
NET - Kecelakaan yang
menimpa mahasiswi Universiatas Islam Negri (UIN) Jakarta beberapa hari lalu di
kawasan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
akibat tergilas mobil dum truk hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Wakil Presiden (Wapres) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema)
Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Riski Ari Wibowo mendukung
langkah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya yang
akan melakukan somasi kepada Walikota Tangerang Selatan terkait kecelakaan
tersebut pada Jum'at (18/10/2019) pagi ini di kantor Pusat Pemerintah Kota
(Puspemkot) Tangsel.
Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan Ketua
umum Permahi Tangerang Raya Athari Farhani bersama jajarannya, di Kampus UIN
Syarif Hidayatullah, Jalan Ir H. Juanda, Ciputat, pada Rabu (16/10/2019)
malam.
“Saya selaku perwakilan Dema UIN Syarif Hidayatullah, merasa
memiliki kewajiban untuk terlibat memberikan teguran Kepada Pemerintah Kota
(Pemkot) Tangsel, karena bagaimanapun mahasiswi yang nyawanya terenggut pada
Senin lalu merupakan bagian dari keluarga besar UIN. Maka bersama dengan
Permahi Tangerang Raya, kami siap untuk melayangkan somasi kepada Walikota
Tangsel,” tandas Riski.
Riski menambahkan pihak Pemkot Tangsel agar menindaklanjuti
kasus yang menimpa mahasiswi UIN tersebut, karena menurutnya sesuai Perwal
(Peraturan Walikota) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2012, operasional dumb truck
itu pada pukul 22.00-05.00 WIB. Menurutnya peraturan Walikota Tangsel tersebut
perlu adanya evaluasi berkala.
“Meski pada peraturan tersebut hanya berlaku di beberapa
ruas jalan, namun hal itu merupakan kesalahan Pemkot yang tidak mengevaluasi
peraturan tersebut secara berkala,” paparnya.
Riski Ari Wibowo. (Foto: Istimewa) |
Hal senada disampaikan Ketua Permahi Tangerang
Raya Athari Farhani, kepada TangerangNET.Com pada Selasa (15/10/2019)
Athari menyatakan sikap tegasnya dengan berencana melayangkan somasi kepada
Walikota Tangsel, perihal kebijakan pengaturan waktu oprasi kendaraan angkutan
barang di wilayah Kota Tangsel, yang merupakan penyebab dari peristiwa
kecelakaan tersebut.
Farhani menilai kebijakan Pemkot Tangsel yang dituangkan
dalam Perwal sudah tidak relevan, dan terdapat dugaan adanya unsur kelalaian
dan keteledoran Walikota Tangsel perihal aturan yang dibuat tersebut.
“Seperti tertuang dalam Pasal 5 pada Perwal tersebut, jelas
bahwa adanya evaluasi terhadap pengaturan waktu operasi kendaraan anggkutan
barang yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun. Namun, sampai tahun 2019 ini belum ada aturan terbaru, artinya 7 tahun
lamanya tidak ada evaluasi terkait peraturan ini,” jelas Farhani.
Dia disisi lain, menurut Farhani, peraturan tersebut sudah tidak relevan, karena
sebagaimana dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentuk Dan
Susunan Perangkat Daerah.
“Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika
telah dipisahkan, sementara dalam Perwal nomor 3 tahun 2012 dinas tersebut
masih menyatu. Untuk itu, kami - Permahi Tangerang Raya akan melayangkan somasi
kepada Walikota Tangerang Selatan atas adanya unsur keteledoran dan kelalaian
Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tutur Pungkasnya. (btl)
0 Comments